Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

bahwa, berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1956 yangmenyatakan kekurangan sebesar Rp 1.800,-juta dan karena hutangnegara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp 4.494juta pada 1 Januari 1956, dianggap perlu mengambil tindakan, agarsupaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka padaBank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat(2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undangNomor11 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 40) Pasal 89 dan Pasal 111 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun1956, mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batasyang ditetapkan dalamPasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintahpada Bank tersebut dalam tahun 1956 berjumlah sebesar besarnya Rp6.700 juta, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum itu dapatdikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang akan diambiloleh Pemerintah dalam tahun 1956

Tentang
:Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Februari 1957
Tanggal Pengundangan
:19 Februari 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 16, TLN NO. 1167, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1957
TENTANG
PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARIPADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT 2 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953); (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 40)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa, berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1956 yang menyatakan kekurangan sebesar Rp 1.800,- juta dan karena hutang negara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp 4.494 juta pada 1 Januari 1956, dianggap perlu mengambil tindakan, agar supaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang Nomor 11 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953Nomor 40);
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan Pasal 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARI- PADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT 2 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA1953(UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1953)
Pasal 1
Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun 1956, mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintah pada Bank tersebut dalam tahun 1956 berjumlah sebesar besarnya Rp 6.700 juta, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum itu dapat dikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang akan diambil oleh Pemerintah dalam tahun 1956.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Januari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 19 Pebruari 1957.
MENTERI KEHAKIMANa.i.,
SUNARJO
MENTERI KEUANGANa.i.,
DJUANDA
LEMBARAN NEGARANOMOR 16 Tahun 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…