Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Mei 1952
Tanggal Pengundangan
:30 Mei 1952
Tanggal Berlaku
:30 Mei 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1952/NO.37, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1952
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN-ANGGARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun-anggaran 1950" (Undang-undang Darurat Nr 22 tahun 1951);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu;
Mengingat
:
1.
pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN ANGGARAN 1950"SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaksud dalam Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun-anggaran 1950 (Undang-undang Darurat Nr 22 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal. Menyimpang dari ayat terakhir dari pasal 11 "Indische Comptabiliteitswet"(Staatsbtad 1925 No.448 sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1935 No.1), menetapkan, bahwa terhadap anggaran belanja buat tahun 1950 dinas masih terbuka sampai tanggal 1 Januari dari tahun kedua yang berikut pada tahun dinas untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan menjelankan penerimaan-penerimaan, pelunasan dan pembayaran pengeluaran-pengeluaran.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
WILOPO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 30 Mei 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
LN1952/37

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…