Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruhwilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlusegera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atasdasar Undang-undang tersebut di Sulawesi;b.bahwa setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untukpeninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerahswatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yangbersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuksesuai dengan pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut sub a di atas-melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud 2. pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;2.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah; 3. A.1.Pada saat mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, makadidaerah Propinsi admistratip Sulawesi terdapat 20 Daerah-daerah yang berhakmengurus rumah-tangganya sendiri sebagai berikut :a.Daerah-daerah yang berasal dari bentukan Pemerintah Negara Indonesia Timurdahulu yaitu Daerah Sangihe-Talaud dan Minahasa dimaksud Undang-undangNegara Indonesia Timur No. 40 tahun 1950 dan Kota Makassar yang dibentukdengan peraturan dimaksud dalam Saatsblad 1947 No. 21 yo. PeraturanPresiden Negara Indonesia Timur 1949 No. 3;b.Daerah-daerah yang dibentuk setelah berdirinya Negara kesatuan PemerintahRepublik Indonesia Negara Kesatuan berdasarkan Undang-undang pokokNegaraIndonesiaTimurNo-44tahun1950,yaitu:Manado,Bolaang-Mongondow, Sulawesi-Utara, Donggala, Poso, Mandar, Pare-Pare,Bonthain, Makassar, Gowa, Jeneponto Takalar, Bone, Wajo, Soppeng, Luwu,Tana Toraja dan Sulawesi Tenggara.2.Daerah-daerah tersebut diatas menurut ketentuan dalam pasal 73 ayat (4)Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus sebagai daerah otonommenurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan yang berlaku baginyahingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undangNo. 1 tahun 1957. Dalam pelaksanaannya beberapa daripada 20 Daerah-daerah yang kini ada diSulawesi itu dibagi dalam beberapa Daerah Tingkat II baru, yaitu :1.Dari Daerah Sulawesi Utara dan Daerah Donggala dikeluarkan wilayahSwapraja-Swapraja Buol dan Toli-Toli, yang dibentuk menjadi Daerah TingkatII tersendiri;2.Dari Daerah Sulawesi Utara dikeluarkan pula sebagai wilayahnya yang dibentukmenjadi Kotapraja Gorontalo;3.Daerah Poso dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;4.Pare-Pare dibagi menjadi 5 Daerah Tingkat II 5.Mandar dibagi menjadi 3 Daerah Tingkat II;6.Sulawesi Tenggara dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II;7.Makassar dibagi menjadi 2 Daerah Tingkat II;8.Jeneponto-Takalar dibagi menjadi daerah Tingkat II;9.Bonthain dibagi menjadi 4 Daerah Tingkat II

Tentang
:Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:29
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juli 1959
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1959
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 74, TLN NO. 1822, LL SETNEG : 25 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2010

1. Dalam perkembangannya Kota Kotamobagu yang sejak tahun 1959 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow, telah menjadi daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow perlu dipindahkan dari wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; dan UU No. 4 Tahun 2007. 3. PP ini mengatur mengenai Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari Wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan dari Wilayah Kota Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 143 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sidenreng Rappang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang bernama Pangkajene Sidenreng yang berkedudukan di Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 141 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bantaeng, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bantaeng terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bantaeng berkedudukan di Kecamatan Bantaeng.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 142 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Wajo, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Wajo terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Wajo bernama Sengkang yang berkedudukan di Kecamatan Tempe.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 144 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Pinrang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Pinrang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Pinrang bernama Pinrang berkedudukan di Kecamatan Watang Sawitto.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 145 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Enrekang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Enrekang berkedudukan di Kecamatan Enrekang.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 146 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Luwu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Luwu terdiri atas 22 (dua puluh dua) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Luwu berkedudukan di Kecamatan Belopa.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 147 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 (sembilan belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Kecamatan Makale.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 148 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Majene, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Majene terdiri atas 8 (delapan) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Majene berkedudukan di Kecamatan Banggae.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 149 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Mamuju, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Mamuju terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Mamuju berkedudukan di Kecamatan Mamuju.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 150 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas 16 (enam belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Polewali Mandar berkedudukan di Kecamatan Polewali.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 140 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kepulauan Selayar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan di Kecamatan Benteng.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 139 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kota Parepare, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Parepare terdiri atas 4 (empat) Kecamatan.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 138 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Soppeng, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Soppeng terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Soppeng bernama Watansoppeng berkedudukan di Kecamatan Lalabata.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 137 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Barru, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Barru terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Pinrang berkedudukan di Kecamatan Barru.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 136 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri atas 13 (tiga belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berkedudukan di Kecamatan Pangkajene.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 135 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Maros terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Maros berkedudukan di Kecamatan Turikale.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 134 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kota Makassar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Makassar terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 133 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Gowa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Gowa terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Gowa berkedudukan di Kecamatan Somba Opu.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 132 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Takalar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Takalar terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Takalar berkedudukan di Kecamatan Pattallassang.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 131 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Jeneponto, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bone terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Jeneponto berkedudukan di Kecamatan Binamu.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 130 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bone, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bone terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bone bernama Watampone yang berkedudukan di Kecamatan Tanete Riattang.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 129 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bulukumba, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bulukumba terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bulukumba bernama Bulukumba yang berkedudukan di Kecamatan Ujung Bulu.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 128 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sinjai, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Sinjai di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sinjai terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Kecamatan Sinjai Utara.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 127 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Poso, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Poso terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Poso bernama Poso yang berkedudukan di Kecamatan Poso Kota.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 126 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Banggai, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Banggai terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Banggai berkedudukan di Kecamatan Luwuk.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 125 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Toli-Toli, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Toli-Toli terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Toli-Toli berkedudukan di Kecamatan Baolan.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 124 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Donggala, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Donggala terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan.Ibu Kota Kabupaten Donggala berkedudukan di Kecamatan Banawa.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1959
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI SULAWESI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 2
(1)

Paper Terkait

Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo

Yulin Kamumu, Nirwan Junus, Dolot Alhasni Bakung
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 1 No. 4 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…