Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. BAGIAN IVKEMENTERIAN KEUANGAN.BAB I (Pengeluaran).4.1Kementerian dan Pengeluaran Umum ....224 172 3004.2Jawatan Pajak .......................44 062 0004.3Jawatan Bea dan Cukai ...............2 578 3004.4Jawatan Bea dan Cukai ...............83 266 800 4.5Jawatan Pendaftaran Tanah MilikIndonesia ....14 329 3004.6Jawatan Perbendaharaan dan Kas-kasNegeri ..............................41 771 1004.7Jawatan Perjalanan ...................221 156 7004.8Jawatan Akuntan Negeri ...............2 814 8004.9Inspeksi Lelang ......................916 3004.10Kantor Administrasi Pensiun ..........8 328 8004.11Pensiun-pensiun dan sebagainya .......502167 7004.12Pegawai sipil yang tidak bekerjaaktip ..........6 963 9004.13Pengeluaran-pengeluaran berhubungdengan usaha mendatangkan pegawai dariLuar Negeri ..........................1 302 5004.14Perhitungan penagihan-penagihansebelum penerangan ...................5 000 0004.15Hutang-hutang peninggalan bekas daerahdaerah yang berdiri sendiri ..........50 000 0004.16Pengeluaran berhubung dengan perjanjiankeuangan dengan Negeri Belanda .......100 0004.17Penyelesaian"sisa lebih" yang belumdibayarkan ...........................250 000 4.18Penutupan kerugian Yayasan BahanMakanan ..............................Memori4.19Pengeluaran berhubung denganperaturan dalam lapang kepegawaianselama tidak dimuat dalam lain-lainmata anggaran ........................Memori4.20Pengeluaran tak tersangka ............500 000Jumlah ................1 209 680 500(Satu milyard dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribulima ratus rupiah). Pasal 2.Bagian IV, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Keuangan

Tentang
:Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:29
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 79, LL SETNEG : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN IV (KEMENTERIAN KEUANGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

pasal 1. bagian iv, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian keuangan ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN IV KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
Bagian IV, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Keuangan ditetapkan seperti berikut: BAGIAN IV KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB I (Pengeluaran). 4.1 Kementerian dan Pengeluaran Umum 4.2 Jawatan Pajak 4.3 Jawatan Bea dan Cukai. 2 578 300 4.4JawatanBea danCukai. 83 266 800 4.5 Jawatan 4.5 Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia ... 14 329 300 4.6 Jawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri.. 4.7 Jawatan Perjalanan … 4.8 Jawatan Akuntan Negeri 4.9 Inspeksi Lelang 916 300 4.10KantorAdministrasi Pensiun 4.11 Pensiun-pensiun dan sebagainya 4.12 Pegawai sipil yang tidak bekerja aktip ..6 963 900 4.13 Pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan usaha mendatangkan pegawai dari Luar Negeri 4.14 Perhitungan penagihan-penagihan sebelum penerangan . 5000 000 4.15 Hutang-hutang peninggalan bekas daerah daerah yang berdiri sendiri 4.16Pengeluaran berhubung dengan perjanjian keuangan dengan Negeri Belanda . 4.17 Penyelesaian"sisa lebih"yang belum dibayarkan .. 4.18 Penutupan kerugian Yayasan Bahan Makanan Memori 4.19 Pengeluaran berhubung dengan peraturan dalam lapang kepegawaian selama tidak dimuat dalam lain-lain mata anggaran 4.20 Pengeluaran tak tersangka Jumlah.. 1 209 680 500 (Satu milyard dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah)
4.
20 Pengeluaran tak tersangka Jumlah.. 1 209 680 500 (Satu milyard dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah)
Pasal 2
Bagian IV, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 4.1 KEMENTERIAN DAN DINASUMUM 4.1.1 Dinas Umum. 4.1. 1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan upah. 2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran berhubung dengan perbedaan antara nilai pengiriman dan pembukuan uang. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran berhubung dengan pemberian tunjangan perbedaan nilai uang. 4Pendapatan Bagian Percetakan Stencil karena pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dan bahan-bahan yang diberikan. 5 Sewaan(termasuk tambahan) bangun-bangunan dan lapangan-lapangan yang diambil Pemerintah. 6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 4.1.2 Pendapatan berhubung dengan pembuatan, pembaharuan dan peleburan uang dan penerimaan lain-lain berhubung dengan Urusan Uang. 4.1.2.1 Pendapatan dari penjualan logam, diperoleh dari uang yang dilebur. 2 Penerimaan berhubung dengan penggantian uang lama dengan uang baru. 3 Penerimaan akibat dari tidak timbulnya uang kertas berhubung dengan adanya penarikan uang. 4Penerimaan dari Dana Uang dalam likwidasi. 4.1.3 Kantor Pusat Pemberantasan Pemalsuan Uang. 4.1.3.1 Sumbangan dari Bank Indonesia untuk perongkosan Kantor Pusat Pemberantasan Pemalsuan Uang. 4.2PAJAK-PAJAK. 4.2.1 Jawatan Pajak Pajak berkohir: 4.2.1.1 Pajak peralihan. 2 Pajak kekayaan termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada pajak itu, begitu pula denda karena membayar tidak ada waktunya. 3 Pajak perseroan termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada pajak itu, begitu pula denda karena membayar tidak pada waktunya. 4 Perponding, begitu pula denda karena membayar tidak pada 5 Pajak rumah-tangga, begitu pula denda karena menbayar tidak pada waktunya dan ongkos penaksiran. 6 Pajak kendaraan bermotor, begitu pula denda karena membayar 7 Pajak jalan. 8 Penerimaan pajak-pajak yang telah dihapuskan. Pajak tidak berkohir: 9 Pajak upah. 10Bea meterai. 11 Bea balik nama dari barang-barang tidak bergerak. 12Pajak potong. 13 Pajak untung penjualan bebas. 14Pajak penjualan. 15 Pajak pembangunan I. 16Pajak Radio. 4.2.2Jawatan Bea dan Cukai. 4.2.2.1 Bea masuk termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada bea itu. 2 Bea keluar dan bea keluar peralihan. 3 Bea keluar umum. 3a Bea keluar tambahan. 3bPemungutan bea keluar tambahan atas karet rakyat (Lembaran-Negara tahun 1954No. 20). 4 Bea statistik. 5 Cukai barang alkohol, sulingan termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada cukai itu. 6 Cukai bit termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada cukai itu. 7 Cukai minyak tanah, bensin dan sebagainya termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada cukai itu. 8 Cukai tembakau dan cukai hasil, pabrik tembakau. 9 Cukai gula termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada cukai itu. 10Penerimaan lain-lain. 4.2. 3 Jawatan Pendaftaran dan pajak penghasilan tanah milik Indonesia. 4.2.3.1 Pembayaran pemberian tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia. 2 Perponding Indonesia dan denda karena pembayaran terlambat. 4.3 JAWATAN PERJALANAN. 4.3.1 Perhitungan ongkos perjalanan di Indonesia dibebankan pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti Indische Bedrijvenwet dan beberapa jawatan lain. 4.3.1.1 Jawatan Pegadaian. 2Perusahaan Garam dan Soda Negeri. 3 Perusahaan Percetakan Negara. 4Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 5 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik 6 Pelabuhan Makassar. 7 Pelabuhan Teluk Bayur. 8 Pelabuhan Belawan. 9Pelabuhan Semarang. 10Pelabuhan Tanjung Priuk. 11 Pelabuhan Surabaya. 12Perusahaan Tambang Timah di Bangka 13Perusahaan Tambang Batubara Umbilin. 14Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam. 15Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi 16Jawatan-jawatan lain. 4.3.2 Perhitungan ongkos pelayaran dari dan keluar negeri dibebankan pada perusahaan-perusahaan dalam arti Indische Bedrijvenwet dan beberapa jawatan lain. 4.3.2.1 Jawatan Pegadaian. 2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri. 3 Perusahaan Percetakan Negara. 4 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 5 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik. 7Pelabuhan Teluk Bayur. 10Pelabuhan Tanjung Priuk. 11Pelabuhan Surabaya. 12Perusahaan Tambang Timah di Bangka. 13Perusahaan Tambang Batubara Umbilin. 14Perusahaan TambangBatubara Bukit-Asam. 15Jawatan Kereta Api. 16Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi. 17Penataran Angkatan Laut. 18Jawatan-jawatan lain.507 4.3.3 Penggantian untuk pemakaian partikelir dari kendaraan- kendaraan bermotor yang dipakai untuk mengangkut orang (termasuk sepeda motor) oleh pemegang dan bukan pemegang yang diurus oleh Jawatan Perjalanan dan dipakai oleh Dewan-dewan Agung, Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Perusahaan-perusahaan dalam lingkungannya. 4.3.3.1 Penggantian untuk pemakaian partikelir dari kendaraan-kendaraan bermotor yang dipakai untuk mengangkut orang (termasuk sepeda motor) oleh pemegang dan bukan pemegang yang diurus oleh Jawatan Perjalanan dan dipakai oleh Dewan-dewan Agung, Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Perusahaan-perusahaan dalam lingkungannya. 2 Penerimaan dari adanya pengangkutan pegawai dengan kendaraan bermotor. 4.3.4 Pendapatan penjualan umum dari kendaraan-kendaraan bermotor tersebut dalam pasal 4.3.3. 4.3.4.1 Pendapatan penjualan umum, dari kendaraan-kendaraan bermotor tersebut dalam pasal 4.3.3 yang sudah tak dapat lagi dipergunakan. 2 Penjualan mobil Pemerintah kepada pegawai Negeri. 4.4.INSPEKSILELANG. 4.4.1 Urusan Lelang. 4.4.1.1 Pajak Lelang. 2 Potongan-potongan(disconto). 4.4.2Sewa dan lisensi. 4.4.2. 1 Penjualan arak dan minuman keras kecil-kecilan dalam daerah yang tidak dikenakan bea di Keresidenan Riau. 2 Rumah-rumah gadai diluar pulau Jawa. 3 Ijin untuk mengadakan permainan atau penjudian. 4Ijin untuk menggali intan. 4.5 PEGAWAI YANG TIDAK BEKERJA AKTIP. 4.5.1 Sumbangan dalam perongkosan beristirahat, uang-tunggu dan sebagainya bagi pegawai Negeri yang diperbantukan. 4.5.1.1 Badan-badan umum. 2 Badan-badan partikelir. 4.5.2 Sumbangan Negeri Belanda dalam perongkosan uang-tunggu dan sebagainya. 4.5.2.1 Sumbangan Negeri Belanda dalam perongkosan uang-tunggu dan sebagainya. 4.6PENERIMAANIURANPENSIUNDANSEBAGAINYA. 4.6.1 Penerimaan berhadapan dengan beban pensiun sipil dan 4.6.1.1 Pembayaran untuk tanggungan pensiun dan onderstan dari pegawai Negeri yang ditempatkan pada Perusahaan perusahaan Negeri (I.B.W.) 2 Sumbangan dari Badan-badan Umum dan Partikelir dalam perongkosan pensiun pegawai Negeri yang diperbantukan pada badan-badan tersebut. 4 Penerimaan lain-lain berhadapan dengan beban pensiun sipil dan sebagainya. 5 Penerimaan iuran untuk pensiun sendiri. 6 Penerimaan iuran untuk pensiun janda dan yatim-piatu. 4.6.2 Penerimaan berhadapan dengan beban pensiun militer dan sebagainya. 4.6.2.1 Sumbangan dari Badan-badan Umum dan Parikelir dalam perongkosan pensiun pegawai militer yang diperbantukan pada badan-badan tersebut. 2 Penerimaan iuran untuk pensiun sendiri. 3 Penerimaan iuran untuk pensiun janda dan yatim-piatu. 4.7PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN LIKWIDASI BagianDANA-DANA PENSIUN. 4.7.1 Penerimaan berhubung dengan likwidasi dari sebagian Dana-dana Pensiun. 4.7.1.1 Penerimaan berhubung dengan likwidasi dari sebagian Dana-dana Pensiun. 4.8 PEMBAYARAN KEMBALI PERONGKOSAN PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK PIHAK KETIGA ANTARALAIN PENDAPATAN PEGAWAIMASUK BILANGANKEMENTERIANKEUANGAN, YANG DIPERBANTUKAN PADA PIHAK KETIGA. 4.8.1 Pembayaran kembali perongkosan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan untuk pihak ketiga antara lain pendapatan pegawai, masuk bilangan Kementerian Keuangan, yang diperbantukan pada pihak ketiga. 4.8.1.1 Jawatan Akuntan Negeri. 2 Jawatan Akuntan Pajak. 3 Jawatan Bea dan Cukai. 4Jawatan-jawatan lain. 4.9 SUMBANGAN DIBEBANKAN PADA ANGGARAN BELANJA BAGIAN VB, KEMENTERIAN PEREKONOMIAN, DALAM PENGELUARANUNTUK JAWATAN BEA DANCUKAI. 4.9.1 Sumbangan dibebankan pada anggaran belanja bagian VB, Kementerian Perekonomian, dalam pengeluaran untuk Jawatan Bea dan Cukai. 4.9.1.1 Sumbangan dibebankan pada anggaran belanja bagian VB, Kementerian Perekonomian, untuk pekerjaan berhubung dengan penglaksanaan peraturan krisis yang ditetapkan oleh Kementerian tersebut. 4.10 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN PENAGIHAN-PENAGIHAN SEBELUM PEPERANGAN. 4.10. 1 Penerimaan berhubung dengan penagihan-penagihan sebelum peperangan. 4.10. 1. 1 Penerimaan berhubung dengan penagihan-penagihan sebelum 4.11 PERHITUNGANPENAGIHAN-PENAGIHANBERASAL DARI ZAMANPEPERANGAN. 4.11. 1 Perhitungan penagihan-penagihan berasal dari zaman 4.11. 1.1 Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan luar negeri. 4.12 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN PERJANJIAN KEUANGAN DENGAN NEGERI BELANDA. 4.12. 1 Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan Negeri Belanda. 4.12. 1.1 Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan 4.13 SISA KELEBIHAN DANA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUARNEGERI BAGI INDONESIA. 4.13. 1 Sisa Kelebihan Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri Bagi Indonesia 4.13. 1.1 Hasil kotor sertipikat-sertipikat depisen. 4.14RUPA-RUPA PENERIMAAN. 4.14. 1 Penerimaan lain-lain. 4.14. 1.1 Penjualan barang-barang yang dapat dipakai guna Jawatan Negeri, selama tidak termasuk dalam penerimaan lain-lain dari berbagai-bagai jawatan dan perusahaan. 2 Penjualan barang-barang yang tak dapat dipakai dan barang barang kelebihan. 3 Rupa-rupa penerimaan bagi dinas biasa, selama tidak termasuk dalam penerimaan lain-lain dari berbagai-bagai jawatan dan perusahaan. 4 Rupa-rupa penerimaan bagi dinas modal selama tidak 5 Penerimaan dari indusemen (T.P.I.). 6 Penerimaan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Keuangan,
SUTIKNO SLAMET.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 79

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…