Dasar pertimbangan UU ini adalah perlunya mengadakan ketentuan siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal-pasal 45 ayat 3, 48 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dalam UU ini diatur mengenai kondisi bahwa dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden.
Tentang
:Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1957
TENTANG PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu mengadakan ketentuan siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan,
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 45 ayat 3,48 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN
Pasal 1
(1)
Dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari.
(2)
Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjan jabatan Presiden hingga ada Presiden.
BAB II
PEKERJAN JABATAN PRESIDEN HINGGA ADA PRESIDEN
Pasal 2
(1)
Selama waktu melakukan pekerjaan jabatan Presiden dimaksud dalam pasal 1, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya sebagai Ke tua/ anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Sebelum menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat harus mengangkat sumpah atau menyatakan keterangan menurut cara agamanya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai berikut. "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, dalam menjalankan pekerjaan jabatan , untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu tiada sekali-kali akan menerima dari siapa pun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dalam menjalankan pekerjaan jabatan dengan sekuat tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan akan melindungi serta mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara. Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya".
(3)
Pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) dimaksud dalam ayat (2) dilakukan hanya pada kesempatan pertama hendak menjalankan pekerjaan.
BAB III
PEKERJAAN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 Oktober 1957
MENTERI KEHAKIMAN,
g. A. MAENGKOM
PERDANAMENTERI,
JUANDA
LEMBARAN NEGARANOMOR 101 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.