Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1956
TENTANG PERATURAN-PERATURAN DAN TINDAKAN-TINDAKAN MENGENAI TANAH-TANAH PERKEBUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 13 tahun 1956 (L.N. 1956- 27) perlu diadakan peraturan-peraturan dan diambil tindakan-tindakan terhadap tanah-tanah guna perusahaan kebun, yang kini keadaan perusahaannya adalah sedemikian rupa hingga tidak mungkin diusahakan kembali secara yang layak atau yang kini belum diusahakan atau tidak diusahakan kembali sebagaimana mestinya.
Mengingat
:
1.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara dan pasal 7 Undang-undang No.13 Tahun 1956.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN-PERATURAN DAN TINDAKAN- TINDAKAN MENGENAI TANAH-TANAH PERKEBUNAN
BAB I
MENGENAI TANAH-TANAH PERKEBUNAN
Pasal 1
Hak-hak erfpacht guna perusahaan kebun (selanjutnya di dalam Undang-undang ini akan disebut: hak-hak erfpacht), yang pada mulai berlakunya Undang-undang ini sudah habis waktunya atau di dalam satu tahun akan habis waktunya, sedang keadaan perusahaannya adalah sedemikian rupa hingga, menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak mungkin diusahakan kembali secara yang layak, tidak akan diperpanjang atau diperbaharui.
BAB II
DIPERBAHARUI
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 1 di atas hak erfpacht, yang pada mulai berlakunya Undang-undang ini keadaan perusahaannya adalah sedemikian rupa, hingga menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diusahakan secara layak, atau karena alasan-alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh Menteri Pertanian belum diusahakan kembali, dibatalkan oleh Menteri Agraria.
BAB III
OLEH MENTERI AGRARIA
Pasal 3
(1)
Pemegang hak erfpacht yang pada atau setelah mulai berlakunya Undang-undang ini telah menduduki perusahaan kebunnya wajib untuk melakukan segala sesuatu yang perlu untuk memulai atau meneruskan pengusahaan perusahaan kebunnya secara yang layak, menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Pertanian
(2)
Oleh Menteri Pertanian ditetapkan batas waktu dalam mana pemegang hak yang belum memenuhi kewajibannya termaksud dalam ayat 1 pasal ini diberi kesempatan untuk memulai pengusahaan perusahaan kebunnya sebagaimana mestinya.
(3)
Di dalam hal pemegang hak-sesudah waktu tersebut dalam ayat 2 pasal ini belum memenuhi kewajibannya termaksud dalam ayat di atas, maka atas pertimbangan Menteri Pertanian hak erfpacht atas tanah perusahaan kebun itu dapat.dibatalkan oleh Menteri Agraria.
(4)
Hak erfpacht yang dimaksud dalam ayat 3 di atas dapat dibatalkan juga di dalam hal, menurut pertimbangan Menteri Pertanian dan Menteri Agraria, sikap dari perbuatan pemegang hak selama waktu tersebut dalam ayat 2 pasal ini menunjukkan, bahwa ia tidak berniat untuk mengusahakan perusahaan kebunnya sebagaimana mestinya.
(5)
Tiap serah pakai hak erfpacht atas tanah perkebunan dapat dibatalkan oleh Menteri Agraria, jika pemegang hak pakai itu menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak melakukan suatu pengusahaan tanah yanglayak.
(6)
Yang dimaksud dengan"serah-pakai" di dalam ayat 5 di atas ialah semua perbuatan yang berwujud pemindahan risiko untung rugi pemakaian tanah perkebunan kepada orang lain, kecuali yang berwujud pemindahan hak.
BAB IV
BERWUJUD PEMINDAHAN HAK
Pasal 4
(1)
Tanah-tanah perusahaan kebun yang hak erfpachtnya dibatalkan menurut pasal 2 dan 3 di, atas, sejak tanggal surat keputusan pembatalannya menjadi tanah Negara, bebas dari semua hak-hak fihak ketiga yang membebani tanah itu.
(2)
Tanaman-tanaman yang ada di atas tanah perusahaan kebun yang hak erfpachtnya dibatalkan itu dikuasai oleh Negara, demikian juga bangunan-bangunan yang ada di tanah itu yang menurut keputusan Menteri Pertanian diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan yang layak dari tanah yang bersangkutan.
(3)
Di dalam surat keputusan pembatalan hak tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat dicantumkan perintah pengosongan yang dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi.
(4)
Peruntukan tanah-tanah Negara bebas termaksud dalam ayat 1 di atas ditentukan oleh Menteri Agraria dan sepanjang masih merupakan tanah pertanian atas usul Menteri Pertanian.
(5)
Di dalam hal tanah-tanah Negara bebas termaksud dalam ayat 4 di atas yang merupakan perusahaan kebun penguasaan dan/ atau pengusahaannya diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
MERUPAKAN TANAH PERTANIAN ATAS USUL MENTERI PERTANIAN
Pasal 5
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 berlaku juga bagi pemegang-pemegang hak eigendom dan hak-hak kebendaan lainnya guna perusahaan kebun besar.
(2)
Di dalam hal terjadi apa yang tersebut dalam pasal 3 ayat 3 dan 4, maka atas pertimbangan Menteri Pertanian tanah perkebunan yang bersangkutan, dapat dikuasai oleh Negara, demikian juga tanaman-tanaman dan bangunan-bangunan termaksud dalam pasal 4 ayat 2.
(3)
Kelanjutan penguasaan dan pengusahaan tanah dan perusahaan kebun tersebut di atas ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
BAB VI
GUNA PERUSAHAAN KEBUN BESAR
Pasal 6
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal di atas dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat 1 di atas dapat memberi ancaman pidana atas pelanggaran aturan-aturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000,-
(3)
Perbuatan pidana termaksud dalam ayat 2 di atas adalah pelanggaran.
BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesa.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1956
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO.
Menteri Agraria,
a. A. SOEHARDI.
Menteri Pertanian.
ENI KARIM.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1956
Menteri Kehakiman.
MOELJATNO
LEMBARAN NEGARANOMOR 74 Tahun 1956
Gautama, Tirta, Firdaus F, M Waritsul, Taufiq, M Shofwan
Muhammadiyah Law ReviewVol. 8No. 22024
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.