1. -
2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
3. BAB I (Pengeluaran).3A.1Kementerian dan pengeluaran umum ......3 172 2003A.2Pendidikan pegawai ....................138 9003A.3Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan agraria..............120 000
3A.4Jawatan Agraria........................935 0003A.5Inspeksi Agraria Propinsi...............Memori3A.6Penilikan AgrariaKabupaten.............Memori3A.7Pembelian dan penghapusan hak tanah....13 133 9003A.8Pengeluaran yang tak tersangka..........MemoriJumlah....................17 500 000(Tujuhbelas juta lima ratus ribu rupiah).Pasal 2BagianIIIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agraria
Tentang
:Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN BAGIAN IIIA (KEMENTERIAN AGRARIA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian illa, bab i (penerimaan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian agraria ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN IIIA KEMENTERIAANAGRARIA
Pasal 1
Bagian IllA, Bab I (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agraria ditetapkan seperti berikut: BAGIAN IIIA KEMENTERIAANAGRARIA. BAB I (Pengeluaran). 3A. 1 Kementerian dan pengeluaran umum .. 3A. 2 Pendidikan pegawai . 138 900 3A. 3 Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan agraria. 3A.4 Jawatan . 3A.4Jawatan Agraria 935 000 3A. 5 Inspeksi Agraria Propinsi. Memori 3A. 6 Penilikan Agraria Kabupaten.. 3A. 7 Pembelian dan penghapusan hak tanah.... 13133 900 3A. 8 Pengeluaran yang tak tersangka.. Jumlah.. (Tujuhbelas juta lima ratus ribu rupiah)
Pasal 2
Bagian IIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agraria ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 3A1PENERIMAANBERHADAPAN DENGAN PENGELUARAN UMUM. 3A. 1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum. 3A. 1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji. 3A.2PENERIMAAN BERHADAPAN DENGAN TANAH PARTIKELIR. 3A. 2.1Penerimaan berhadapan dengan tanah partikelir. 3A.2.1.1 Penerimaan-penerimaan dari tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada negara. 2 Pembauaran kembali oleh lain-lain kementerian dari harga bangunan-bangunan yang terletak dalam tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada negara. 3A.3 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN PEMBERIAN DAN PENGHAPUSAN TANAH. 3A.3.1 Penerimaan berhubung dengan pemberian dan penghapusan tanah. 3A.3.1.1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal. 2 Pemberian tanah dengan persewaan. 3 Canon untuk tanah erfpacht. 4Pemberian tanah dengan hak milik. 5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht. 6 Ijns-untuk tanah konsesi. 7 Ijin menyelidiki tanah. 3A.4 RUPA-RUPA PENERIMAAN. 3A. 4.1 Rupa-rupa penerimaan. 3A.4.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pendidikan kursus-kursus. 2 Penjualan barang-barang yang masih dapat dipergunakan untuk keperluan badan-badan Pemerintah. 3 Penjualan barang-barang yang tak dapat dipergunakan lagi dan yang berkelebihan. 4 Penerimaan lain-lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Menteri Agraria.
SUNARJO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 78
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.