Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; 3. BAB I (Pengeluaran).3A.1Kementerian dan pengeluaran umum ......3 172 2003A.2Pendidikan pegawai ....................138 9003A.3Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan agraria..............120 000 3A.4Jawatan Agraria........................935 0003A.5Inspeksi Agraria Propinsi...............Memori3A.6Penilikan AgrariaKabupaten.............Memori3A.7Pembelian dan penghapusan hak tanah....13 133 9003A.8Pengeluaran yang tak tersangka..........MemoriJumlah....................17 500 000(Tujuhbelas juta lima ratus ribu rupiah).Pasal 2BagianIIIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agraria

Tentang
:Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:28
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 78, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN IIIA (KEMENTERIAN AGRARIA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1. bagian illa, bab i (penerimaan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian agraria ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN IIIA KEMENTERIAANAGRARIA
Pasal 1
Bagian IllA, Bab I (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agraria ditetapkan seperti berikut: BAGIAN IIIA KEMENTERIAANAGRARIA. BAB I (Pengeluaran). 3A. 1 Kementerian dan pengeluaran umum .. 3A. 2 Pendidikan pegawai . 138 900 3A. 3 Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan agraria. 3A.4 Jawatan . 3A.4Jawatan Agraria 935 000 3A. 5 Inspeksi Agraria Propinsi. Memori 3A. 6 Penilikan Agraria Kabupaten.. 3A. 7 Pembelian dan penghapusan hak tanah.... 13133 900 3A. 8 Pengeluaran yang tak tersangka.. Jumlah.. (Tujuhbelas juta lima ratus ribu rupiah)
Pasal 2
Bagian IIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agraria ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 3A1PENERIMAANBERHADAPAN DENGAN PENGELUARAN UMUM. 3A. 1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum. 3A. 1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji. 3A.2PENERIMAAN BERHADAPAN DENGAN TANAH PARTIKELIR. 3A. 2.1Penerimaan berhadapan dengan tanah partikelir. 3A.2.1.1 Penerimaan-penerimaan dari tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada negara. 2 Pembauaran kembali oleh lain-lain kementerian dari harga bangunan-bangunan yang terletak dalam tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada negara. 3A.3 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN PEMBERIAN DAN PENGHAPUSAN TANAH. 3A.3.1 Penerimaan berhubung dengan pemberian dan penghapusan tanah. 3A.3.1.1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal. 2 Pemberian tanah dengan persewaan. 3 Canon untuk tanah erfpacht. 4Pemberian tanah dengan hak milik. 5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht. 6 Ijns-untuk tanah konsesi. 7 Ijin menyelidiki tanah. 3A.4 RUPA-RUPA PENERIMAAN. 3A. 4.1 Rupa-rupa penerimaan. 3A.4.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pendidikan kursus-kursus. 2 Penjualan barang-barang yang masih dapat dipergunakan untuk keperluan badan-badan Pemerintah. 3 Penjualan barang-barang yang tak dapat dipergunakan lagi dan yang berkelebihan. 4 Penerimaan lain-lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Menteri Agraria.
SUNARJO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 78

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…