Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:28
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1956
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1956
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.73, LL SETNEG : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah Reforma Agraria
Sub Subsektor
:
Hak Milik & HGU Redistribusi Tanah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 1957

a.bahwa soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalahtermasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria;b.bahwa pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai danmemindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnyasebagai yang diatur dalam Undang-undang No.24 tahun 1954 dandalam Undang-undangNo. 28 tahun 1956, masih termasuk dalamlingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan apayang tersebut dalam sub a perlu dialihkan kepada Menteri Agraria; pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan perkataan "Menteri Agraria

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1956
TENTANG
PENGAWASAN TERHADAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat fungsi perusahaan-perusahaan kebun dalam perekonomian Negara dewasa ini pemindahan tersebut perlu diawasi dan diatur, agar dapatlah diusahakan terjaminya pengusahaan yang sebaik-baiknya;
b.
bahwa Undang-undang No. 24 tahun 1954 (L.N. 1954-78) telah mengatur soal pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropa;
c.
bahwa dalam pada itu pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan itu mempunyai segi-segi khusus yang belum diperhatikan dalam Undang-undang No.24 tahun 1954 tersebut di atas dan oleh karena itu di samping syarat-syarat yang telah ditentukan perlu diadakan syarat-syarat baru.
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara dan pasal 7 Undang-undang No. 13 Tahun 1956.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN
Pasal 1
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 dan peraturan-peraturan lainnya, maka setiap perbuatan yang berwujud pemindahan hak dan setiap arah pakai buat lebih dari satu tahun mengenai tanah-tanah a. erfpacht, b. eigendom dan hak-hak kebendaan lainnya atas tanah untuk perkebunan dari bangsa Belanda dan bangsa Asing lainnya serta dari badan-badan hukum, hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertanian.
(2)
Setiap serah pakai buat satu tahun atau kurang dari satu tahun yang kemudian diperpanjang, dianggap sebagai serah pakai buat lebih dari satu tahun.
Pasal 2
(1)
Dalam tempo satu bulan sesudah mulai berlakunya Undang- undang ini, maka harus dilaporkan kepada Menteri Pertanian oleh pemegang hak erfpacht, eigendom atau hak kebendaan lainnya termaksud dalam pasal 1;
a.
semua serah pakai yang dilakukannya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956 dan yang pada mulai berlakunya Undang-undang ini masih berlangsung;
b.
semua pemindahan hak tersebut yang diterimanya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956.
(2)
Pemegang hak tersebut dalam ayat (1) pasal ini wajib memberikan segala keterangan-keterangan mengenai serah pakai dan/ atau pemindahan hak termaksud dan tentang perusahaan perkebunan yang diserah-pakaikan atau dipindahkan haknya itu, yang diminta oleh Menteri Pertanian.
(3)
Menteri Kehakiman atas usul Menteri Pertanian dapat membatalkan serah pakai, yang telah dilakukan sebelum Undang-undang ini mulai berlaku jika eksploitasi perkebunan yang bersangkutan menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diselengdang ini menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diselenggarakan secara yang layak.
BAB III
SECARA YANG LAYAK
Pasal 3
Yang dimaksud dengan"serah-pakai" di dalam pasal 1 dan 2 ialah semua perbuatan yang berwujud pemindahan risiko untung rugi pemakaian tanah perkebunan kepada orang lain, kecuali yang berwujud pemindahan hak.
BAB IV
HAK
Pasal 4
(1)
Semua perbuatan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan penjabat-penjabat tersebut dalam pasal itu dengan sendirinya batal menurut hukum dan dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hak atas tanah perkebunan yang bersangkutan;
(2)
Pembatalan hak sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat dilakukan juga di dalam hal pemegang hak tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 2.
(3)
Pembatalan hak tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dilakukan oleh Menteri Agraria.
(4)
Tanah perkebunan yang haknya dibatalkan menurut ketentuan pasal ini sejak tanggal surat keputusan pembatalannya menjadi tanah Negara, bebas dari semua hak-hak pihak ketiga yang membebaninya.
(5)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 5 di bawah, maka di dalam surat keputusan pembatalan hak termaksud dalam ayat 4 di atas dapat dicantumkan perintah pengosongan yang dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi.
BAB V
MEMBEBANINYA
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan selanjutnya daripada ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pengusahaan tanah-tanah perkebunan yang haknya dibatalkan menurut ketentuan dalam pasal 4 ayat 4 di atas, diatur oleh Menteri Pertanian.
(2)
Di dalam hal penguasaan dan/atau pengusahaan tanah-tanah perkebunan termaksud dalam ayat 1 di atas diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Tanaman-tanaman yang ada di atas tanah perusahaan kebun yang haknya dibatalkan itu dikuasai oleh Negara, demikian juga bangunan-bangunan yang ada di tanah itu yang menurut keputusan Menteri Pertanian diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan yang layak dari tanah yang bersangkutan.
BAB VI
MEMBEBANINYA
Pasal 6
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal di atas dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat 1 dapat memberi ancaman pidana atas pelanggaran aturan-aturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000,-
(3)
Perbuatan termaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.
BAB VII
MEMBEBANINYA
Pasal 7
Undang-undang ini mulai-berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan.
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Desember 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertanian,
ENI KARIM
Menteri Agraria,
a. A.SOEHARDI
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1956.
Menteri Kehakiman,
MULJATNO
LEMBARAN NEGARANOMOR 73 Tahun 1956

Paper Terkait

Sultan Ground: Dialektika Pluralisme Hukum Dalam Pengelolaan Hukum Pertanahan Nasional

Gautama, Tirta, Firdaus F, M Waritsul, Taufiq, M Shofwan
Muhammadiyah Law Review Vol. 8 No. 2 2024

Sultan Ground: Dialektika Pluralisme Hukum Dalam Pengelolaan Hukum Pertanahan Nasional

Gautama, Tirta, Firdaus F, M Waritsul, Taufiq, M Shofwan
Muhammadiyah Law Review Vol. 8 No. 2 2024

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…