:Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten Atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1953
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951, TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pemerintah, berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat Nomor 9 tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai"(Lembaran Negara Nomor 43 tahun 1951);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 97 jo Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI"SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 9 tahun 1951(Lembaran Negara Nomor 43 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Anak kalimat"tijdelijk toti Juli 1951 dalam:
a.
Pasal 2 dari ordonansi 22 Agustus 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949Nomor 223;
b.
Pasal 2 ayat 2 dari ordonansi 29 Agustus 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 Nr 232;
c.
Pasal 1 dari ordonansi 29 Agustus 1949 yang dimuat dalam Staatsblad1949Nr233;dan
d.
Pasal 1 dan 2 dari ordonansi 5 September 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 Nr 236; diubah menjadi "tot i Januari 1954".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Juli 1951. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetauinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember 1953.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARANOMOR 78 Tahun 1953
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.