Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:27
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:04 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:04 Desember 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001/ No. 217, TLN NO. 4033, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan, dan kemasyarakatan guna menjamin perkembang-an dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Sumatera Selatan, perlu dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c.
bahwa pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d.
bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah-an Daerah, pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PRO-PINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.
4.
Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang terdiri atas wilayah :
a.
Kabupaten Bangka;
b.
Kabupaten Belitung; dan
c.
Kota Pangkal Pinang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, wilayah Propinsi Sumatera Selatan dikurangi dengan wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara dengan Laut Natuna;
b.
sebelah timur dengan Selat Karimata;
c.
sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan
d.
sebelah barat dengan Selat Bangka.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan: Menetapkanbatas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Propinsi Sumatera Selatan secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran dilapangan, serta hasilkoordinasi i dengan gubernur-gubernur propinsi yang berbatasan.
Pasal 6
(1)
Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka pengembangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan potensi daerah, guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan pada masa yang akan datang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintahan dan pembangunan, perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Pangkal Pinang.
Penjelasan Pasal:
Pasal 7 Yang dimaksud dengan Pangkal Pinang sebagai ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah seluruh wilayah Kota Pangkal Pinang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1)
Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Di samping mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kewenangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9
Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan seorang Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan dinas propinsi dan lembaga teknis propinsi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan propinsi.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1)
Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a.
penetapan berdasarkan perimbangan perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b.
pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan hasil pemilihan umum berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang. Huruf b
Pasal 13
Pada saat terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi :
Penjelasan: Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerin-tahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Begitu juga utang piutang Propinsi Sumatera Selatan yang kegunaannya untuk pengembangan wilayah Kepulauan Bangka Belitung diserahkan pula kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
a.
pegawai yang karena jabatan dan tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b.
tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang berada dalam wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang kedudukan, sifat, dan kegiatannya berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d.
utang piutang Propinsi Sumatera Selatan yang kegunaannya untuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
e.
perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan: Yang dimaksud sejak diresmikannya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, didahului dengan peresmian pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 15
(1)
Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmi-kannya pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan hasil pendapatannya yang diperoleh dari Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Penjelasan: Bantuan yang diberikan pemerintah melalui APBN tidak mengurangi penerimaan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari dana perimbangan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, dan sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan tetap berlaku bagi Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 217
Penjelasan Umum
Propinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah 109.254 km2 memiliki karakteristik geografis yang menonjol, yaitu di samping terdiri atas daratan, juga terdiri atas daerah kepulauan yang terbentang dari perairan Selat Bangka sampai dengan Laut Natuna. Daerah kepulauan tersebut memerlukan penanganan secara khusus karena pada umumnya hubungan antara satu daerah dan daerah lainnya dilakukan melalui transportasi laut. Perkembangan penduduk Propinsi Sumatera Selatan meningkat sangat pesat dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,15% per tahun. Pada tahun 1990 penduduk Propinsi Sumatera Selatan berjumlah 6.500.000 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 7.775.800 jiwa.
Perkembangan penduduk ini disertai pula dengan perkembangan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan terutama di Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang yang merupakan wilayah kerja pembantu Gubernur Sumatera Selatan Wilayah III. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Sumatera Selatan.
Secara geografis Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang dengan luas wilayah 16.334 km sangat strategis baik dari aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, keamanan, maupun pertahanan serta berada pada posisi poros tengah jalur lalu lintas Pulau Sumatera dan Selat Karimata yang merupakan jalur pelayaran internasional. Dari aspek potensi daerah, wilayah Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi di bidang perkebunan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata yang potensial serta mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri dan luar negeri.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang pada tahun 1956, 1966, 1970, dan awal tahun 2000 yang dimanifestasikan dalam bentuk pernyataan pendapat para tokoh masyarakat, tokoh adat, ulama, cendekiawan, mahasiswa, LSM dan dikukuhkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta DPRD Propinsi Sumatera Selatan, maka Propinsi Sumatera Selatan perlu dimekarkan menjadi dua propinsi yaitu dengan membentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…