Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

- Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955 BAB I (Pengeluaran).3.1Kementerian dan pengeluaran umum......44 338 9003.2 Pendidikan pegawai................10 023 0003.3Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan tatapraja.........12 422 600 3.4 Pamong Praja......................275 518 7003.5Polisi Pamong Praja...............54 145 8003.6Daerah Otonom.....................1 700 000 0003.7Daerah Swapraja...................75 000 0003.8Desa dan daerah setingkat.........62 000 0003.9 Pemilihan Dewan-dewan PerwakilanRakyat............................50 123 4003.10Urusan Rekonstruksi Nasional......47 000 0003.11Pengeluaran yang tak tersangkaMemoriJumlah...........2 330 572 400(Dua milyard tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluhdua ribuempat ratus rupiah).

Tentang
:Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:27
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 77, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1. bagian ii, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian dalam negeri ditetapkan sebagai berikut
:
BAGIAN III KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Bagian II, bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut: BAGIAN III KEMENTERIAN DALAMNEGERI. BAB I (Pengeluaran). 3.1 Kementerian dan pengeluaran umum. 44338 900 3.2 Pendidikan pegawai. 3.3 Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapraja.… 3.4Pamong… 3.4 Pamong Praja. 275518 700 3.5 Polisi Pamong Praja. 3.6 Daerah Otonom.. 3.7 Daerah Swapraja.. 75 000000 3.8 Desa dan daerah setingkat.. 62 000000 3.9 Pemilihan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat.. 3.10Urusan Rekonstruksi Nasional.. 3.11Pengeluaran yang tak tersangka Memori Jumlah.. (Dua milyard tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah)
3.
11Pengeluaran yang tak tersangka Memori Jumlah.. (Dua milyard tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah)
Pasal 2
Bagian II, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 3.1 PENERIMAAN BERHADAPAN DENGAN PENGELUARAN UMUM. 3.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum. 3.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji. 3.2PAMONG PRAJA. 3.2. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk tatapraja. 3.2.1.1 Pembayaran kembali oleh fihak ketiga untuk pemakaian kapal dan perahu yang disewa atau diurus oleh Pamong Praja. 3.2.2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapraja. 3.2. 2. 1 Penerimaan dari telepon Pamong Praja. 2 Penerimaan dari setasiun-setasiun radio Pamong Praja dalam daerah-daerah yang langsung berada dalam pimpinan Pemerintah Pusat. 3 Penerimaan dari Panitia Sewa-menyewa Rumah dan Bangunan. 3.3 DAERAHOTONOM. 3.3.1 Biaya menggunakan tenaga Walikota. 3.3.1.1 Pembayaran kembali oleh Kotapraja biaya-biaya karena menggunakan tenaga Walikota. 3.3.2 Biaya menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.2.1 Pembayaran kembali oleh Kabupaten separuh dari biayabiaya karena menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.3 Biaya-biaya untuk pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonom. 3.3.3.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonom. 3.4DAERAHSWAPRAJA. 3.4.1 Daerah Swapraja. 3.4.1.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah Swapraja. 3.5 URUSAN REKONSTRUKSINASIONAL. 3.5.1 Penerimaan berhubung dengan Urusan Rekonstruksi Nasional. 3.5.1.1 Pembayaran angsuran-angsuran dari pinjaman yang diberikan kepada organisasi-organisasi ex pejuang. 2 Pembayaran angsuran-angsuran berhubung dengan penjualan perusahaan-perusahaan rekonstruksi (proef-bedrijven) 3Penerimaan-penerimaan dari perusahaan-perusahaan rekonstruksi. 3.6 PENERIMAANLAIN-LAIN. 3.6. 1 Penerimaan lain-lain. 3.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pegawai. 2 Penjualan barang-barang yang masih dapat digunakan untuk keperluan badan-badan Pemerintah. 3 Penjualan barang-barang yang tak dapat digunakan lagi dan yang berkelebihan. 4 Persewaan tambak-tambak ikan. 5 Penerimaan lain-lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO,
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman.
g. A. MAENGKOM.
Menteri Dalam Negeri.
SANOESIHARDJADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 77

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…