Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Suatu Tarip Minimum Dan Maksimum Dalam Tarip Bea-Masuk
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:27
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 1956
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1956
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.70, TLN NO.1121, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1956
TENTANG
MENGADAKAN SUATU TARIP MINIMUM DAN MAKSIMUM DALAM TARIP BEA-MASUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu akan adanya peraturan undang-undang yang dapat memberikan kemungkinan menggunakan pula Tarip Bea-Masuk untuk keperluan politik-perdagangan Luar Negeri.
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN TARIP MINIMUM DAN MAKSIMUM DALAM TARIP BEA-MASUK
Pasal 1
(1)
Pada Peraturan Umum No. 1 hingga dengan No. 6, yang mendahului Tarip Bea-Masuk yang dimaksud dalam pasal 1 "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan Undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 (Indische Staatsblad 1934 No. 1). sebagaimana kemudian telah diubah, terakhir dengan Undang-undangNo.12 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No.57) maka bersamaan dengan menggantinya menjadi No. 2 hingga dengan No. 7 telah ditambah di bawah No. 1 suatu peraturan baru, yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Tarip Bea-Masuk terdiri dari Tarip Minimum dan Tarip Maksimum. Bea-Masuk yang termuat dalam Tarip Bea-masuk adalah menurut Tarip Minimum, sedangkan menurut Tarip Maksimum besarnya bea itu digandakan, dengan ketentuan bahwa barang-barang yang dalam Tarip itu dibebaskan dari bea-masuk, dikenakan bea menurut Tarip Maksimum sebesar dua belas perseratus dari harga. Dengan keputusan Presiden Tarip Maksimum dapat dinyatakan berlaku bagi barang-barang yang berasal atau didatangkan dari Negeri-negeri:
a.
yang memperlakukan Indonesia tidak sepadan dengan negeri-negeri lain mengenai urusan perdagangan atau pelajaran atau memperlakukan Indonesia secara yang dianggap bertentangan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi Indonesia,
b.
yang tidak telah mengadakan perjanjian-tarip yang mengikat dengan Indonesia. Menteri Keuangan akan menetapkan lebih lanjut peraturan-peraturan mengenai penyerahan bukti darimana asal atau didatangkannya barang-barang yang akan dimasukkan yang telah dinyatakan berlaku Tarip Maksimum.
(2)
Dalam Peraturan Umum di bawah nomor 7 kata-kata"Gouverneur-Generaal"diganti dengan"Menteri Keuangan".
Pasal 2
"Indische Retorsiewet" tertanggal 26 Maret 1936 (Indisch Staatsblad No. 226) dicabut kembali.
Penjelasan Pasal:
"Indische Retorsiwet"dapat ditarik kembali.
BAB III
226) DICABUT KEMBALI
Pasal 3
Undang-undang-ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1956
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
JUSUFWIBISONO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember
Menteri Kehakiman,
MULJATNO.
LEMBARAN NEGARANOMOR 70 Tahun 1956
Penjelasan Umum
Tarip Bea Masuk dewasa ini, yang mulai berlaku pada 1 Januari 1934, adalah apa yang disebut "tarip tunggal" (enkelvoudig tarief) yaitu bahwa di dalamnya hanya terdapat satu lajur tarip saja dan berdasarkan itu barang barang dari negeri manapun asalnya telah dibebani pajak pada pemasukannya. Tarip ini pada hakekatnya hanya bersifat fiskal dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan bagi Kas Negara. Untuk keperluan politik perdagangan, tarip ini praktis tidak berarti.
Hal sedemikian itu adalah akibat dari kenyataan, bahwa sebelumnya penyerahan kedaulatan, negeri Belandalah yang menentukan politik perdagangan dan untuk daerah jajahannya di sini dijalankan politik"pintu terbuka". Hal ini sebenarnya sudah nampak pada zaman dahulu, oleh karena pada tahun 1872 telah ditentukan dalam Indische Tariefwet, sebagai dasar dari Tarip Bea Masuk, dalam pasal 8 ayat 3, bahwa azas dari undang undang adalah untuk mengadakan pemungutan bea masuk dan bea keluar dengan tidak memberikan kemungkinan untuk mengadakan diferensiasi dalam penglaksanaannya. Azas ini pada umumnya agaknya benar dan pada masa perdagangan bebas yang berlaku dimana mana dapat dijalankan dengan tiada mengadakan suatu pembatasan, akan tetapi dewasa ini dimana ada tanda untuk menjalankan politik perdagangan yang aktip, maka harus diberi kemungkinan untuk dapat menyimpang dari azas tersebut.
Keadaan, teristimewa antara kedua perang dunia dan sesudah itu, telah berubah sedemikian rupa, sehingga turut campur secara aktip dalam kehidupan ekonomi adalah perlu sekali, sebagaimana terlihat juga dengan adanya politik perdagangan dan peraturan deviezen diseluruh dunia ini. Perdagangan luar negeri dihalang halangi oleh berbagai bagai peraturan. Tarip tarip telah disesuaikan dengan politik ini. Diciptakannya "tarip berganda" (yaitu tarip yang terdiri dari beberapa lajur tarip). tarip yang tinggi dapat dinyatakan berlaku jika ada perlakuan yang kurang baik dari pihak ketiga dan hendak mengadakan tindakan"repressaille"; tarip yang rendah dapat digunakan sedemikian rupa, jika hendak mencapai suatu kedudukan yang baik dalam perundingan perundingan. Dalam banyak perjanjian perjanjian perdagangan yang bilateral dicantumkan "most favoured nation clause", sehingga secara timbal balik dinyatakan perlakuan yang menguntungkan, teristimewa mengenai tarip tarip dengan tujuan untuk dapat dicapainya kepastian dan stabilitet dalam hubungan antara kedua belah pihak dan pula untuk menghindarkan ketidak samaan dalam perlakuan.
Sesudah perang dunia kedua ini secara besar besaran diadakan usaha usaha, agar dengan dasar multilateral, dapat disingkirkan segala rintangan dalam perhubungan perdagangan dan pembayaran internasional.
Dalam tahun 1947 telah didirikan antara lain G.A.T.T.(General Agreement On Tariffs and Trade), dalam perjanjian mana Indonesia juga ikut serta.
Sebagai unsur yang utama telah dicantumkan dalam G.A.T.T. azas "most favoured nation treatment'" antara pihak pihak yang menggabungkan diri dalam organisasi ini. Jika melihat keadaan sekarang ini, maka dari susunan tarip sungguh sungguh tidak dapat dikatakan tentang adanya "most fafoured treatment" dari pihak Indonesia oleh karena tarip tunggal" itu dan azas non diskriminasi itu justru mengakibatkan bahwa keuntungan keuntungan yang diberikan kepada suatu negara secara otomatis berlaku pula untuk semua negara lainnya.
Berhubung dengan hal hal yang diuraikan di atas tadi, maka dipandang perlu untuk melepaskan Tarip Bea Masuk dari sifat yang disebut "tarip berganda"
Hal ini dapat dilakukan secara sederhana, sebagai telah diatur dalam rancangan ini, dengan jalan menyatakan Tarip tarip yang berlaku, sepanjang barang barang tidak dibebaskan dari bea masuk pada pemasukannya dan terutama, berdasarkan pengenaan pengenaan, termasuk opsenten, sebanyak 9%, 18% dan 30%, sebagai Tarip Minimum dan di sampingitu mengadakan Tarip Maksimum sebanyak 2 kalinya, dengan ketentuan bahwa barang barang yang dalam Tarip dibebaskan dari bea masuk, dikenakan bea menurut TaripMaksimum sebesar 12% dari harga.
Tarip Minimum tetap berlaku sebagai tarip umum dan Tarip Maksimum hanya akan dinyatakan berlaku dengan Keputusan Presiden dalam hal hal yang akan dijelaskan lebih lanjut jika keadaan ekonomi memaksakannya. Dengan demikian azas umum non diskriminasi tetap dipertahankan.
Tarip berganda yang diadakan secara demikian ini tidak saja berarti, bahwa pada perundingan perundingan tarip yang mungkin diadakan, akan dapat dicapai kedudukan yang lebih kuat, akan tetapi juga untuk bukan anggota G.A.T.T., bahwa mereka tidak secara otomatis mendapatkan segala konsesi yang diberikan dalam hubungan G.A.T.T. Berhubung dengan itu maka "most favoured nation clause" akan dapat memberikan kemungkinan lebih banyak, baik pada perundingan perundingan multilateral sebagai sekarang ini pada G. G.A.T.T., maupun ada perundingan perundingan bilateral. Selain dari pada itu bukanlah pula suatu hal yang mustahil sama sekali untuk memperhatikan pula kemungkinan kemungkinan akan terakhirnya G.A.T.T. dikemudian hari, dalam hal mana tarip berganda masih dapat memberi kemungkinan untuk mengambil kedudukan yang lebih kuat dari pada jika tidak adanya tarip itu. Dalam hal demikian, maka banyak negara negara antara lain akan menaikkan pula sebanyak mungkin bea masuknya dan kembali lagi kepada tindakan tindakan dahulu yang bersifat "protectionistis" dan preferentiel, sebagai perlawanan mana tarip berganda yang dimaskud dalam rancangan ini dapat digunakan sebagai obyek perundingan dan sebagai pertahanan.
Dengan mengadakan Tarip Maksimum ini dibuka pula kemungkinan untuk mengambil tindakan tindakan pembalasan yang sesuai terhadap negara negara pihak ketiga yang memperlakukan Indonesia kurang baik mengenai perdagangan atau pelayaran dari pada terhadap negara negara lain ataupun dengan suatu cara yang dapat dianggap bertentangan dengan kepentingan ekonomi Indonesia.
Pengetahuan, bahwa Indonesia mempunyai suatu alat yang effectief untuk menjalankan tindakan pembalasan dalam waktu singkat dengan jalan melakukan tarip maksimum, akan menyebabkan akibat preventip terhadap negara negara ketiga sedemikian itu. Memang benar, bahwa ada"Indische Retorsiewet" tertanggal 26 Maret 1936 (Indisch Staatsblad No.226) yang memberikan kemungkinan untuk mengambil tindakan tindakan pembalasan. akan tetapi berhubung sifatnya yang sulit itu, kemungkinan diperlakukannya secara praktis adalah jauh dari memuaskan, sehingga belum pernah dilakukan.
Untuk tujuan yang dimaksud sekarang ini Undang undang tersebut tidak dapat digunakan lagi, oleh karena hanya memuat azas azas saja dan selanjutnya tidak ada tindakan tindakan yang konkrit, sehingga Undang undang itu sebagai alat perlawanan atau sebagai ancaman pada perundingan perundingan sedikit atau tidak sama sekali mempunyai harga.
Menurut peraturan itu apabila perhubungan ekonomi dengan suatu negara telah menjadi buruk, maka barulah dapat diadakan tindakan tindakan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…