1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan pertanggungiawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2021.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
3. UU ini mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2021 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 terdiri atas: 1) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021; 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2021; 3) Neraca per 31 Desember 2021; 4) Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021; 5) Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2021; 6) Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2021; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Tentang
:Pertanggungiawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UU...
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2022
TENTANG PERTANGGUNGIAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
b.
bahwa untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa yang disebabkan oleh Pandemi Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19), telah dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COViD-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CoviD-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2021;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN2021
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2021 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.
Penjelasan Pasal:
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 termasuk pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara terkait penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pasal 2
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2021;
c.
Neraca per 31 Desember 2021;
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021;
e.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2021;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2021;dan
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
dimaksud pada ayat (l) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Penjelasan: Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba/rugi bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
LAINNYA
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.011.347.072.417.932,00 (dua kuadriliun sebelas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang berarti 115,35% (seratus lima belas koma tiga lima persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.743.648.547.327.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.786.411.359.562.815,00 (dua kuadriliun tujuh ratus delapan puluh enam triliun empat ratus sebelas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang berarti 101,32% (seratus satu koma tiga dua persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2O2 L sebesar Rp2.750.028.018.431.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus lima puluh triliun dua puluh delapan miliar delapan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp775.064.287.144.883,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima triliun enam puluh empat miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 77,02% (tujuh puluh tujuh koma noi dua persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp1.006.379.471.104.000,00 (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pembiayaanuntuk menutuprealisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp871.723.163.588.761,00 (delapan ratus tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) yang berarti 86,62% (delapan puluh enam koma enam dua persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran sebesar Rp1.006.379.471.104.000,00 (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Rp96.658.876.443.878,00 (sembilan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah memperhitungkan kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. Yang dimaksud dengan "pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah pendapatan Badan Layanan Umum diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra Kerja Sama Operasi.
BAB IV
BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran2021 sebesar Rp388.119.081.331.126,00 (tiga ratus delapan puluh delapan triliun seratus sembilan belas miliar delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh enam rupiah);
b.
Saldo AnggaranLebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp143.966.330.873.078,00 (seratus empat puluh tiga triliun sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah);
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp96.658.876.443.878,00 (sembilan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah);
d.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp340.811.626.901.926,00 (tiga ratus empat puluh triliun delapan ratus sebelas miliar enam ratus dua puluh enam juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
e.
penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2021 sebesar minus Rp3.032.620.083.580,00 (tiga triliun tiga puluh dua miliar enam ratus dua puluh juta delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
f.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp337.779.006.818.346,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh triliun tujuh ratus tujuh puluh sembilan miliar enam juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"Saldo Anggaran Lebih" adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
BAB V
BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 5
Neraca per 31 Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Aset sebesar Rp11.454.670.815.794.452,00 (sebelas kuadriliun empat ratus lima puluh empat triliun enam ratus tujuh puluh miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.
jumlah Kewajiban sebesar Rp7.538.325.636.414.021,00 (tujuh kuadriliun lima ratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus dua puluh lima miliar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat belas ribu dua puluh satu rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.
c.
jumlah Ekuitas sebesar Rp3.916.345.179.380.431,00 (tiga kuadriliun sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Ekuitas" adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
BAB VI
BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurufd memberikan informasi keuangan sebagai berikut: Pendapatan Operasional Rp2.234.253.743.472.902,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh empat triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua rupiah); b. Beban Rp2.957.415.775.640.839,00 (dua kuadriliun sembilan ratus lima puluh tujuh triliun empat ratus lima belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah); c. berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp723.162.032.167.937,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun seratus enam puluh dua miliar tiga puluh dua juta seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah); d. Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp65.925.097.066.115,00 (enam puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta enam puluh enam ribu seratus lima belas rupiah); e. tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa; f. berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp657.236.935.101.822,00 (enam ratus lima puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah).
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "Pendapatan Operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan. Yang dimaksud dengan "Beban Operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, antara lain pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan. Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Surplus dari Kegiatan Non Operasional" adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi antara lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan"Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Huruf f
BAB VII
BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp535.924.760.649.717,00 (lima ratus tiga puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Aktivitas Operasi” adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
b.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp383.858.647.637.838,00(tiga ratus delapan puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Aktivitas Investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
c.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp1.016.442.284.731.433,00 (satu kuadriliun enam belas triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Aktivitas Pendanaan" adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.
d.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesarRp39.284.569.942.339,00 (tiga1 puluh sembilan triliun dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Aktivitas Transitoris" adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos-pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
BAB VIII
BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp4.473.198.498.758.480,00 (empat kuadriliun empat ratus tujuh puluh tiga triliun seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
b.
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruff sebesar Rp657.236.935.101.822,00 (enam ratus lima puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
c.
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/ Mengurangi Ekuitas sebesar Rp100.023.789.648.181,00 (seratus triliun dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Transaksi Antar Entitas" adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian /Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, antarKementerian/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Bendahara Umum Negara.
d.
Transaksi Antar Entitas Rp359.826.075.592,00 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh enam juta tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
e.
berdasarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2.
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
3.
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/ Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
4.
Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Akhir Tahun Anggaran Rp3.916.345.179.380.431,00 )(tigakuadriliun sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
1.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3.
Neraca;
4.
Laporan Operasional;
5.
Laporan Arus Kas; dan
6.
Laporan Perubahan Ekuitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Pasal 10
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBALIAN PENDAPATAN TAHUN-TAHUN YANG LALU
Pasal 11
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak memengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut: Penentuan kriteria Program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2021 dan Pelaporan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 (Audited) belum sepenuhnya memadai. 2. Sistem informasi dan pelaporan atas target dan realisasi capaian output Program Prioritas Nasional dan Program PC-PEN belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. 3. Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan Tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. 4. Kebijakan akuntansi belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian Hak Negara minimal sebesar Rp1 1,1 1 triliun dan Kewajiban Negara minimal sebesar Rp21,83 triliun serta belum memaksimalkan tindakan penagihan hingga piutang pajak daluwarsa sebesar Rp710,15 miliar. 5. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 (tiga puluh enam) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp3,97 triliun belum sesuai ketentuan serta pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 18 (delapan belas) Kementerian/Lembaga sebesar Rp1,22 triliun belum sesuai ketentuan. 6. Pemerintah belum memiliki pengaturan lebih lanjut atas kriteria dan mekanisme perhitungan alokasi anggaran Mandatory Spending dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 7. Pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp10,20 triliun pada 10 (sepuluh) Kementerian/Lembaga tidak memadai. 8. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Non Program PC-PEN pada 80 (delapan puluh) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan. 9. Pengelolaan Penggantian Belanja Kementerian/Lembaga untuk kegiatan vaksinasi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di daerah melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah tidak memadai. 10. Sisa Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp8oO miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan. 11. Terdapat perubahan skema pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang menimbulkan kewajiban bagi Pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara kepada PT KAI (Persero) sebesar Rp4,30 triliun untuk pemenuhan Modal Awal PT Kereta Cepat Indonesia China. 12. Saldo Kas terlambat/belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp25,76 miliar, Kas tidak didukung dengan keberadaan fisik Kas sebesar Rp127,97 juta, Pengelolaan Kas dan Rekening tidak tertib sebesar Rp18,87 miliar pada 34 (tiga puluh empat) Kementerian/Lembaga. 13. Piutang Pajak Macet sebesar Rp20,84 triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai. 14. Penatausahaan Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum sepenuhnya memadai. 15. Sistem Pengendalian Intern dalam pelelangan dan pencairan barang sitaan belum memadai. 16. Hak tagih Pemerintah atas Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp9,96 triliun belum jelas penyelesaiannya dan Aset Jaminan atas Hak Tagih tersebut sebesar Rp12,02 triliun belum dikelola dan dilaporkan secara memadai.
17. Pengelolaan persediaan dan sistem informasi pendukungnya belum sepenuhnya dapat mendukung pelaporan persediaan yang akurat.
18. Sisa dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020 dan Tahun 2021 minimal sebesar Rp1,25 triliun belum dapat disajikan sebagai Piutang Transfer ke Daerah. 19. Pengendalian atas pengelolaan aset tetap belum memadai berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat. 20. Sistem informasi pengelolaan Barang Milik Negara belum sepenuhnya mendukung pelaporan saldo Aset Lainnya secara akurat, serta pengendalian atas pengelolaan Aset Lainnya pada 25 (dua puluh lima) Kementerian/Lembaga belum sepenuhnya memadai. 21. Perlakuan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagai Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan penyajian dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. 22. Penyajian Investasi Non Permanen pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 berupa kepemilikan saham pada PT Karabha Digdaya, PT Sejahtera Eka Graha, dan PT Aldevco belum sepenuhnya sesuai ketentuan. 23. Penerimaan pembiayaan dan belanja yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri serta realisasi pemanfaatan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah belum dapat disahkan dan dipertanggungjawabkan. 24. Pemerintah belum menyajikan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada Neraca Pemerintah Pusat. 25. Pemerintah belum sepenuhnya mempertimbangkan profil jatuh tempo Surat Utang Negara seri variable rate dalam rangka Keputusan Bersama II dan III terhadap Risiko Kesinambungan Keuangan Pemerintah, serta Implementasi Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai instrumen untuk penyelesaian permasalahan antara Pemerintah dengan BankIndonesia belum optimal. 26. Pemerintah belum menetapkan kebijakan atas penyelesaian tagihan Domestic Market Obligation Fee PT Pertamina Hulu Mahakam periode Januari 2020 sampai dengan Januari 2022 sebesar USD65,74 juta.
27. Kelemahan Penatausahaan Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sehingga tidak dapat diketahui potensi Hak dan Kewajiban Pemerintah secara keseluruhan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2021 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tersebut, 83 (delapan puluh tiga) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini i"Wajar Tanpa Pengecualian", 4 (empat) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini"Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2020 dan Tahun 2021 adalah sebagai berikut: No Kementerian/Lembaga Opini Tahun 2020 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP 2. Dewan Perwakilan Rakyat 3. Badan Pemeriksa Keuangan 4. Mahkamah Agung 5. Kejaksaan Republik Indonesia 6. Kementerian Sekretariat Negara 7. Kementerian Dalam Negeri 8. Kementerian Luar Negeri 9. Kementerian Pertahanan 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No Kementerian/Lembaga Opini Tahun 2020 11. Kementerian Keuangan WTP 12. Kementerian Pertanian 13. Kementerian Perindustrian 14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 15. Kementerian Perhubungan 16. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi1 17. Kementerian Kesehatan 18. Kementerian Agama 19. Kementerian Ketenagakerjaan WDP 20. Kementerian Sosial 21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 22. Kementerian Kelautan dan Perikanan 23. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 25. Perekonomian 26. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 27. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 28. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 29. Badan Riset dan Inovasi Nasional 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian/Lembaga Opini Tahun No 31. Kementerian Pemberdayaan WTP Perempuan dan Perlindungan Anak 32. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 33. Badan Intelijen Negara 34. Badan Siber dan Sandi Negara 35. Dewan Ketahanan Nasional 36. Badan Pusat Statistik 37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 38. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 39. Perpustakaan Nasional RI 40. Kementerian Komunikasi dan Informatika 41. Kepolisian Negara Republik Indonesia 42. Badan Pengawasan Obat dan Makanan 43. Lembaga Ketahanan Nasional 44. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 45. Badan Narkotika Nasional 46. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No Opini Tahun Kementerian/Lembaga 48. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP 49. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 50. Komisi Pemilihan Umum 51. Mahkamah Konstitusi 52. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 53. Lembaga Ilmu Pengetahuan WDP Indonesia 54. Badan Tenaga Nuklir Nasional 55. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 56. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional 57. Badan Informasi Geospasial 58. Badan Standardisasi Nasional 59. Badan Pengawas Tenaga Nuklir 60. Lembaga Administrasi Negara 61. Arsip Nasional Republik Indonesia 62. Badan Kepegawaian Negara 63. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 64. Kementerian Perdagangan 65. Kementerian Pemuda dan Olah Raga 66. Komisi Pemberantasan Korupsi 67. Dewan Perwakilan Daerah 68. Komisi Yudisial 69. Badan Nasional Penanggulangan Bencana No Kementerian/Lembaga Opini Tahun 2020 70. Badan Pelindungan Pekerja Migran WTP Indonesial 71. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 72. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan 73. Komisi Pengawas Persaingan Usaha 74. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu 75. Ombudsman RI 76. Badan Nasional Pengelola Perbatasan 77. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 78. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 79. Sekretariat Kabinet 80. Badan Pengawas Pemilihan Umum 81. Lembaga Penyiaran Publik Radio 82. Lembaga Penyiaran Publik Televisi 83. Bebas Sabang 84. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 85. Badan Keamanan Laut 86. Lembaga Perlindungan Saksi dan 2) Korban 87. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 88. Bendahara Umum Negara Keterangan:
1) Nomenklatur Kementerian/Lembaga Baru mulai Tahun 2021
2) Kementerian/Lembaga baru dibentuk Tahun 2021
BAB XII
PENGECUALIAN
Pasal 12
Pemerintah menindaklanjutirekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain:
a. Melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkala atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.
b. Menyelesaikan permasalahan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas pengelolaan danpertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui perbaikan tata kelola maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian/Lembaga, dan melakukan pendampingan khususnya kepada Kementerian/Lembaga yang laporan keuangannya belum mendapat opini audit"Wajar Tanpa Pengecualian".
c. Menyempurnakan regulasi yang diperlukan untuk standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara serta memperjelas kriteria terkait output/outcome dalam proses perencanaan, penganggaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, guna mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan dan bantuan dari pemerintah.
d. Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran negara, khususnya atas investasi pemerintah, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi baik energi maupun non energi agar lebih tepat sasaran dan efektif mencapai tujuan investasi/belanja, serta untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada sebagian besar masyarakat. Adapun terhadap kompensasi, Pemerintah secara bertahap mengurangi kompensasi listrik dan BBM.
e. Meningkatkan akurasi dan koordinasi dalam memantau realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga dapat tercipta efisiensi pendanaan anggaran yang ditunjukkan antara lain dengan jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Saldo Anggaran Lebih yang lebih efisien untuk mendukung konsolidasi fiskal.
f. Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan secara transparan dan akuntabel guna memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan sosial, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia dan menjaga agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
g. Menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara lebih optimal sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
h. Memperbaiki kualitas dan proses penyaluran Transfer Ke Daerah, hal ini agar dana yang disalurkan lebih cepat diserap oleh daerah dan tidak ada kendala administrasi penggunaannya.
i. Melakukan perbaikan secara terus menerus dalam upaya meningkatkan pendapatan negara berupa PNBP pada Kementerian/Lembaga.
j. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh
BAB XIII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 194
Penjelasan Umum
Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporankeuangan berdasarkanStandarAkuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (i) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (i) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vi) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021,yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2021. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkanbasis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2021. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2021, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2021. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2021. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1)Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK.05/2022 tanggal 28 Maret 2022. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-06/Pres/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2oo4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 61/S/I/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 62/S/I/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 63/S/I/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.