a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 tentang perpanjanganjangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksuddalam pasal 6 Undang-undang pembentukan daerah-daerah otonomdi Jawa (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53);b.bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
a.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;b.Undang-undang No. 2 jo.No. 18 tahun 1950, No. 3 tahun 1950 jisNo. 19 tahun 1950 dan No. 9 tahun 1955, No. 10 dan 11 tahun 1950;c.Undang-undang No. 12, No. 13 dan No. 14 tahun 1950 dan No. 15tahun 1950 jo. No. 18 tahun 1951;d.Undang-undang No. 16 dan No. 17 tahun 1950 jo. No. 13 tahun1954;e.pasal-pasal 89, 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 17 tahun1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53) ditetapkan sebagaiUndang-undang Peraturan-peraturandaerahyangdimaksuddalampasal6Undang-undang No. 2 jo. No. 18 tahun 1950, No. 3 tahun 1950 jis No.19 tahun 1950 dan No. 9 tahun 1955, No. 10, No. 11, No. 12, No. 13dan No. 14 tahun 1950 dan No. 15 tahun 1950 jo. No. 18 tahun 195 1,No. 16 dan No. 17 tahun 1950 jo. No. 13 tahun 1954 yangbelum digantioleh daerah-daerah otonom yang bersangkutan, terus berlaku sebagaiperaturan-peraturan daerah otonom tersebut dan peraturan-peraturantermaksud dapat diubah, diganti atau ditarik kembali oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan.
Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1959
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1955 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DAERAH YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM DI JAWA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 53), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 tentang perpanjangan jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam pasal 6 Undang-undang pembentukan daerah-daerah otonom di Jawa (Lembaran-Negara tahun 1955No.53);
b.
bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;
2.
Undang-undangNo.2jo.No.18 tahun 1950, No.3 tahun 1950 jis No. 19 tahun 1950 danNo.9 Tahun 1955, No. 10 dan 11 tahun 1950;
3.
Undang-undangNo.12, No.13 danNo.14 tahun 1950 dan No. 15 tahun 1950jo.No.18 tahun 1951;
4.
Undang-undangNo.16 dan No.17 tahun 1950 jo.No.13 tahun 1954;
5.
pasal-pasal 89, 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 101n
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1955 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DAERAH YANG DIMAKSUD DALAMPASAL6UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM DI JAWA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 53)” SEBAGAI
BAB I
UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal. Peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam pasal 6 Undang-undangNo.2jo. No. 18 tahun 1950, No.3 tahun 1950jis No. 19 tahun 1950 danNo.9 tahun 1955, No. 10, No.11, No.12,No.13 dan No. 14 tahun 1950 dan No.15 tahun 1950 jo. No. 18 tahun 195 1, No. 16 dan No.17 tahun 1950 jo.No. 13 tahun 1954 yang belum diganti oleh daerah-daerah otonom yang bersangkutan, terus berlaku sebagai peraturan-peraturan daerah otonom tersebut dan peraturan-peraturan termaksud dapat diubah, diganti atau ditarik kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan Agar
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 4 Juli 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan,
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Dalam Negeri,
SANOESIHARDJADINATA.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1959NOMOR 71
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.