-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Bagian II, Bab I (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri ditetapkan sepertiberikut :BAGIAN IIKEMENTERIAN LUAR NEGERIBAB I (Pengeluaran)2.1.Kementerian dan pengeluaran umum.....25.706.0002.2Perwakilan di luar negeri ..............66.407.0002.3 Pengeluaran tidak tersangka : ...........500.000Jumlah .........92.613.000(Sembilan puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) Bagian II, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri
Tentang
:Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN BAGIAN II (KEMENTERIAN LUAR NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian ii, bab i (penerimaan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian luar negeri ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN II KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Bagian II, Bab I (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri ditetapkan seperti berikut : BAGIAN II KEMENTERIAN LUAR NEGERI BAB I (Pengeluaran) (Sembilan puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah)
Pasal 2
Bagian II, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri ditetapkan sebagai berikut : BAB II (Penerimaan) 2.1 KEMENTERIAN DAN DINAS LUAR NEGERI 2.1.1 Kementerian dan Dinas Luar Negeri 2.1.1. 1 Penerimaan bea konselarij 2 Penerimaan bea visum dan paspor 3 Penerimaan bea legalisasi. 2.2 PENERIMAAN YANG BERHADAPAN DENGAN PENGELUARAN UNTUK KEPERLUAN PEGAWAI. 2.2.1 Penerimaan yang berhadapan dengan pengeluaran untuk keperluan pegawai. 2.3 PENERIMAAN RUPA-RUPA. 2.3.1 Penerimaan rupa-rupa. 2.3.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot 2 Penjualan barang-barang negara. 3 Penerimaan mengenai dinas yang telah ditutup. 4 Penerimaan lain-lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM
Menteri Luar Negeri
ttd
SUBANDRIO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 76
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.