Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1954
TENTANG PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa oleh Pemerintah Republik Indonesia dulu (di Jogyakarta) berdasarkan Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946 (undang-undang tahun 1946 No. 4 yang kemudian diubah dengan Undang-undang tahun 1946 No. 9) telah diadakan pinjaman dalam negeri atas tanggungan Negara yang berjumlah f 1.000.000.000,-(seribu juta rupiah Jepang);
b.
bahwa perlu diambil tindakan untuk menetapkan jumlah hutang tersebut yang hingga kini masih tercatat dalam mata uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran (rupiah Jepang), dengan penilaian dalam mata uang rupiah yang sah;
c.
bahwa mengingat arti dan tujuan pinjaman tersebut menganggap perlu untuk menilainya lebih tinggi dari ketentuan sebagai tersebut dalam pasal 3 ayat 6 dari Undang-undang tentang pinjaman Nasional 1946 (Undang-undang tahun 1946 No. 4);
d.
bahwa nilai tertinggi yang pernah ditetapkan untuk hutang tercatat dalam rupiah Jepang, yakni tiap-tiap 100 (seratus) rupiah mempunyai nilai yang sama dengan 3 (tiga) rupiah dalam mata uang sekarang, seperti ditetapkan dalam"Ordonnantie Herstel Rechtsverkeer"Staatsblad 1947 No. 70;
e.
bahwa untuk melaksanakan maksud yang disebutkan pada huruf diatas, Pemerintah mempertinggi nilai pinjaman itu menjadi 10 (sepuluh) rupiah sekarang tiap-tiap 100 rupiah Jepang;
f.
bahwa perlu sekali diambil tindakan-tindakan dengan segera untuk membayar kembali Pinjaman Nasional 1946 dalam waktu 5 (lima)tahun;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89 dan 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946
Pasal 1
Dengan meninggalkan ketentuan sebagai dimaksud dalam Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946 (Undang-undang tahun 1946 No. 4) yang menyatakan, bahwa Pemerintah berhak untuk mengubah jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang akan Pinjaman Nasional 1946, maka tiap-tiap 100 (seratus) rupiah nominal dari pinjaman tersebut dianggap mempunyai nilai yang sama dengan 10 (sepuluh) rupiah dalam mata uang yang sah sewaktu undang-undang ini berlaku.
BAB II
UNDANG INI BERLAKU
Pasal 2
Penilaian sebagai dimaksud dalam pasal 1 berlaku pula untuk perhitungan hadiah pinjaman tersebut.
BAB III
HADIAH PINJAMAN TERSEBUT
Pasal 3
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melunasi Pinjaman Nasional 1946 selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun anggaran, dimulai dengan tahun anggaran 1954 dengan ketentuan bahwa 5% akan dibayar sekaligus dan pembayaran sisanya akan diatur oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PEMBAYARAN SISANYA AKAN DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Selain dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, maka lain-lain peraturan penglaksanaan pembayaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
PEMBAYARAN SISANYA AKAN DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
Undang-undang ini dapat disebut"Undang-undang tentang pembayaran kembali Pinjaman Nasional 1946"dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1954.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 13 Agustus 1954.
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERIKEUANGAN,
ONG ENG DIE
MEMORIPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1954
TENTANG
PEMBAYARANKEMBALIPINJAMANNASIONAL1946.
Dalam tahun 1946 Pemerintah Republik Indonesia dulu (Yogyakarta)
berdasarkan Undang-undangnya tahun 1946 Nr 4 tentang Pinjaman Nasional
1946, yang kemudian diubah dengan Undang-undangnya tahun 1946 Nr 9,
mengeluarkan surat-surat pengakuan hutang dengan hadiah 4% setahun untuk
sejumlah nominal.1.000.000.000.-(seribu juta rupiah pada waktu itu rupiah
Jepang) guna mendapat pinjaman yang dibutuhkan untuk pembangunan.
Dari surat-surat pengakuan hutang itu telah dikeluarkan dulu di Jawa
dan Madura seharga f.500.000.000,- dan di Sumatera seharga f.500.000.000,-
nominal pula. Dengan tidak melupakan kemungkinan, bahwa beberapa daerah
yang sedang mengalami pertempuran sewaktu penjualan surat-surat pengakuan
hutang tersebut tidak dapat mengirim laporan penjualan yang lengkap, maka
sebagai hasil penjualan tercatat:untuk Jawa dan Madura f.318.644.500,- dan
untuk Sumatera f. 208.330.100,-. Hasil penjualan tersebut tercapai, berkat
keinsyafan dan hasrat rakyat yang mendengar seruan Pemerintahnya.
Dengan pengeluaran uang Republik Indonesia (Uri) dalam tahun 1946,
maka pada tanggal 3 Maret 1947 Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta
telah mengajukan suatu rancangan undang-undang pada Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat yang berisi maksud untuk membayar semua surat-surat
pengakuan hutang dari lembaran dari f. 100,- nominal dan untuk menetapkan
nilai a 5% untuk lembaran dari f. 100,-(termasuk hadiah) dan nilai 4% untuk
lembaran dari f. 500,- dan f. 1.000,-, dengan ketentuan bahwa buat daerah
Sumatera nilai tersebut adalah separuh dari nilai yang disebut di atas ini.
Karena Badan Pekerja Komite Nasional akan mengajukan lain usul
penilaian,
maka
rancangan
undang-undang tersebut tidak dapat
diperbincangkan lebih lanjut.
Kemudian untuk mempercepat soal Pinjaman Nasional 1946, maka dalam
bulan Nopember 1947 Badan Pekerja Komite Nasional Pusat telah membentuk
suatu Panitia Khusus Badan Pekerja dengan kewajiban mengusahakan agar
supaya rancangan undang-undang sebagai dimaksud di atas ini dapat lekas
dibicarakan kembali dalam sidang Badan Pekerja.
S…
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.