:Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Larangan Untuk Mempergunakan Dan Memasukkan Dalam Peredaran Uang Perak Lama, Yang Dikeluarkan Berdasarkan "Indische Muntwet 1912" (Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952, Lembaran-Negara Nomor 86 Tahun 1952)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1953
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN "INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang larangan untuk mempergunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama, yang dikeluarkan berdasarkan Indische Muntwet 1912" (Undang-undang Darurat Nomor 13 tahun 1952);
b.
bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA"(UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang larangan untuk mempergunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama, yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912" (Undang-undang DaruratNo. 13 tahun 1952) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
Tiap-tiap orang dilarang mempergunakan uang perak, yang berdasarkan Pasal 2 ayat 1 undang-undang mata-uang 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 95)telah dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah, dalam bentuk asli, sebagai alat penukar atau pembayar, memperdagangkan, menjual, membeli, memperoleh, membuat atau dengan cara apapun juga memasukkan lagi dalam peredaran uang perak itu, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 2 dan 3 di bawah ini.
Pasal 2
(1)
Dalam waktu tiga bulan mulai tanggal undang-undang ini berlaku, diperkenankan.
a.
memindahkan hak-milik untuk maksud pengumpulan mata-uang,
b.
mengerjakannya menjadi perhiasan.
(2)
Sesudah tiga bulan pemindahan hak-milik termaksud pada ayat 1 sub a hanya diperkenankan dengan izin Menteri Keuangan.
(3)
Barang-barang perhiasan yang dibuat dari uang perak lama itu tidak termasuk dalam larangan Pasal 1.
Pasal 3
(1)
Selama 3 bulan Pemerintah memberi kesempatan kepada umum untuk menyerahkan kembali uang perak lama yang dimaksudkan dalam Pasal 1 kepada Negara, dengan cara dan dengan penggantian suatu kerugian, yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Bersama-sama dengan pembukaan kesempatan tersebut pada ayat 1, Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2, diberi kuasa untuk melarang umum mempunyai dengan cara apapun juga uang perak lama tersebut dalam Pasal 1.
(3)
Terhadap larangan tersebut dalam ayat 2 berlaku hukuman, yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
(4)
Larangan dalam ayat 2 dan hukuman dalam ayat 3 tidak berlaku terhadap kepunyaan Pemerintah, dan terhadap kepunyaan sebagai kumpulan mata-uang dengan izin Menteri Keuangan atau sebagai perhiasan termaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
(1)
Barangsiapa melanggar larangan tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan, yang berlawanan dengan larangan tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun, atau hukuman denda setinggi-tingginya dua puluh lima ribu rupiah.
(3)
Apabila pada waktu melakukan perbuatan, yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, belum lampau dua tahun sejak terhukum dihukum karena perbuatan yang serupa, maka hukuman-hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 itu dapat ditambah sepertiga.
(4)
Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 1, adalah pelanggaran. Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 2,adalah kejahatan.
(5)
Uang perak dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan dilakukan, yang menurut ayat1 dan 2 pasal ini diancam dengan hukuman, bersama dengan pembungkusnya dapat dirampas, juga jika uang itu bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 5
(1)
Apabila perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, maka penuntutan hukuman dilakukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu, yang berada di Indonesia, atau apabila mereka itu tidak berada di Indonesia, terhadap wakil-wakil daripada badan hukum itu, yang ada di Indonesia.
(2)
Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, setiap waktu berhak mensita, atau menuntut supaya diserahkan untuk disita, segala benda yang dapat menjadikan terangnya perkara, atau yang perampasannya dapat diperintahkan.
(3)
Setiap orang wajib memperlihatkan kepada pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, segala buku-buku dan surat-surat, yang perlu diketahui pegawai itu untuk dapat memenuhi tugasnya.
(4)
Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, juga mereka yang ikut serta, setiap waktu jika perlu dengan bantuan polisi dapat memasuki semua tempat, yang dianggapnya perlu memasuki untuk menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya.
BAB VII
PERAMPASANNYA DAPAT DIPERINTAHKAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar ….
Pasal 3
Selama 3 bulan Pemerintah memberi kesempatan kepada umum
(1)
Selama 3 bulan Pemerintah memberi kesempatan kepada umum untuk menyerahkan kembali uang perak lama yang dimaksudkan dalam Pasal 1 kepada Negara, dengan cara dan dengan penggantian suatu kerugian, yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
(2)
Bersama-sama dengan pembukaan kesempatan tersebut pada ayat 1, Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2, diberi kuasa untuk melarang umum mempunyai dengan cara apapun juga uang perak lama tersebut dalam Pasal 1
(3)
Terhadap larangan tersebut dalam ayat 2 berlaku hukuman, yang ditetapkan dalam undang-undang ini
(4)
Larangan dalam ayat 2 dan hukuman dalam ayat 3 tidak berlaku terhadap kepunyaan Pemerintah, dan terhadap kepunyaan sebagai kumpulan mata-uang dengan izin Menteri Keuangan atau sebagai perhiasan termaksud dalam Pasal 2
Pasal 4
Barangsiapa melanggar larangan tersebut dalam Pasal 1, dihukum
(1)
Barangsiapa melanggar larangan tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah
(2)
Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan, yang berlawanan dengan larangan tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun, atau hukuman denda setinggi- tingginya dua puluh lima ribu rupiah
(3)
Apabila pada waktu melakukan perbuatan, yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, belum lampau dua tahun sejak terhukum dihukum karena perbuatan yang serupa, maka hukuman-hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 itu dapat ditambah sepertiga
(4)
Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 1, adalah pelanggaran. Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 2,adalah kejahatan
(5)
Uang perak dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan dilakukan, yang menurut ayat1 dan 2 pasal ini diancam dengan hukuman, bersama dengan pembungkusnya dapat dirampas, juga jika uang itu bukan kepunyaan terhukum
Pasal 5
Pasal 5
(1)
Apabila perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, maka penuntutan hukuman dilakukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu, yang berada di Indonesia, atau apabila mereka itu tidak berada di Indonesia, terhadap wakil-wakil daripada badan hukum itu, yang ada di Indonesia
(2)
Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, setiap waktu berhak mensita, atau menuntut supaya diserahkan untuk disita, segala benda yang dapat menjadikan terangnya perkara, atau yang perampasannya dapat diperintahkan
(3)
Setiap orang wajib memperlihatkan kepada pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, segala buku-buku dan surat-surat, yang perlu diketahui pegawai itu untuk dapat memenuhi tugasnya
(4)
Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, juga mereka yang ikut serta, setiap waktu jika perlu dengan bantuan polisi dapat memasuki semua tempat, yang dianggapnya perlu memasuki untuk menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar ….
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARANOMOR 76 Tahun 1953
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.