Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2002
TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang letaknya sangat strategis serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Riau, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Riau perlu dibentuk Provinsi Kepulauan Riau;
c.
bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memperpendek rentang kendali dan meningkatkan stabilitas nasional serta untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Kepulauan Riau harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3.
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75);
4.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8.
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
9.
Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
10.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);
11.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3968);
12.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Provinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang;
4.
Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
5.
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000;
6.
Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Kepulauan Riau dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sebagian wilayah Provinsi Riau yang terdiri atas:
1.
Kabupaten Kepulauan Riau;
2.
Kabupaten Karimun;
3.
Kabupaten Natuna;
4.
Kota Batam;
5.
Kota Tanjung Pinang.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Riau dikurangi dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1)
Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah :
a.
sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b.
sebelah timur dengan Negara Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat;
c.
sebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi; dan
d.
sebelah barat dengan Negara Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1)
Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ibukota Provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1)
Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang peme- rintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi Kepulauan Riau juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
(3)
Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau selaku wakil Pemerintah.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Provinsi Kepulauan Riau dibentuk Sekretariat Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1)
Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas :
a.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum;
b.
anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat.
(3)
Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum 1999, yang dilaksanakan di daerah tersebut.
(5)
Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Pada saat terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.
(2)
Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau berada di Kota Batam, sampai dilantiknya Gubernur definitif.
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Riau sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
b.
tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau diman- faatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, yang berada dalam Provinsi Kepulauan Riau;
c.
badan usaha milik daerah Provinsi Riau yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Provinsi Kepulauan Riau;
d.
utang piutang Provinsi Riau yang kegunaannya untuk Provinsi Kepulauan Riau; dan
e.
perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau.
(3)
Inventarisasi dan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1)
Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
(3)
Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Provinsi Kepulauan Riau, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 16
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 17
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Provinsi Riau tetap berlaku bagi Provinsi Kepulauan Riau, sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.