Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1964
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI ATURAN BEA METERAI 1921
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tarip-tarip dalam Aturan Bea Meterai 1921,yang masih berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan- perkembangan harga, sehingga perlu diadakan perubahan dan tambahan;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Aturan Bea Meterai 1921 (Lembaran Negara 1921 No. 498) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.18 Prp tahun 1959 dan No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959No.111 dan No.141);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATURAN BEAMETERAI1921
BAB I
ATURAN BEAMETERAI1921
Pasal 1
Aturan Bea Meterai 1921 (Lembaran Negara 1921 No.498), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 18 Prp dan No. 24 Prp tahun 1959(Lembaran Negara tahun 1959 No. 111 dan No.. 141) diubah dan ditambah sebagai berikut:
1.
000,-"diubahdan dibaca:"..berjumlahlebihdari Rp.10.000,-". Bk.Pada pasal 76 ayat 3kata-kata:"..untukmana semuladilunasi bea neterai sekurang-kurangnya lima puluh sen," diubah dan dibaca: "….. untuk mana semula dilunasi bea meterai sekurang-kurangnya sepuluh rupiah". Bl.] Pada pasal 80 ayat 1 kata-kata :"... terhutang bea tetap duapuluh rupiah"diubah dan dibaca:"..terhutang bea tetap duaratus rupiah". Bm. Pada pasal 80 ayat 2 kata-kata:"Bea tetap limapuluh sen Pasal 2. Pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali dilaksanakan pada saat yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
I dan II.Ketentuan umum seperti disebut dalam Pasal II Undang- undang No. 18 Prp dan No. 24Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959No. 111 dan No. 141), yang berbunyi: "Bea meterai ditetapkan sekurang-kurangnya satu rupiah" tidak ditempatkan secara sistimatis dalam aturan Bea Meterai 1921 yang berlaku, padahal ketentuan-ketentuan umum demikian itu diatur dalam Bab X Pasal 1 s/d 22. Berhubung dengan itu maka Pasal 11 dimaksud di atas dicabut dan ketentuan umum bersangkutan sesudah diubah dimasukkan dalam Aturan Bea Meterai 1921 yaitu dalam Pasal 22a ayat (1). Untuk mengurangi coupures meterai-tempel yang harganya kurang dari pada lima rupiah, dan yang biaya pembuatannya sudah mendekati harga-jualnya, sehingga sukar untuk dapat dipertanggung-jawabkan, maka diadakan pembulatan seperti yang diatur dalam pasal 22a ayat (2). IIIII. Agar supaya hubungan antara Pemerintah dan rakyat lebih dekat dan lebih mudah maka pengenaan bea meterai atas surat-surat permohonan dan sebagainya serta jawaban atau putusan atas permohonan tersebut, seperti dimaksud dalam pasal 23 angka 2, dihapuskan.
Pasal 2
Pasal 2. Pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali dilaksanakan pada saat yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan
Penjelasan Pasal:
Oleh karena pembuatan meterai-meterai-tempel itu memakan waktu dan persediaan meterai-meterai tempel yang sesuai dengan tarip-tarip baru ini belum mencukupi maka saat berlakunya perobahan tarip-tarip ini akan ditetapkan kemudian.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARANNEGARA TAHUN1964NOMOR 116
[HALAMAN 11]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Perubahan tarip bea meterai yang terakhir terjadi pada akhir tahun 1959 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1960.
Kenaikan tarip tersebut dimaksudkan untuk menambah penerimaan negara guna mengurangi defisit Anggaran Belanja Negara.
Kini berhubung dengan perkembangan harga-harga ternyata, bahwa biaya untuk membuat meterai-tempel dan kertas-meterai sudah sedemikian meningkatnya, sehingga hasil-bersih pajak ini tidak jauh berbeda dari ongkos-ongkos pemungutannya. Oleh karena itu coupures meterai-meterai yang hingga sekarang paling rendah ialah sebesar Rp. 1,- dinaikkan menjadiRp. 10,-.
Selain dari pada itu tarip-tarip bea meterai lainnya, istimewa tarip bea meterai tetap untuk beberapa tanda mengalami kenaikkan luar biasa, halmana disesuaikan dengan kenaikan harga yang bertalian dengan segala sesuatu yang disebutkan dalam tanda yang bersangkutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.