Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 3. Bagian I, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi Bagian I, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi

Tentang
:Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 75, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

pasal i. bagian i, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai pemerintah agung dan badan-badan pemerintahan tertinggi ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN I. PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAH TERTINGGI
Pasal 1
Bagian I, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi ditetapkan seperti berikut: BAGIAN I … BAGIAN I. PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAH TERTINGGI. BAB I (Pengeluaran). 1.1 Presiden dan Wakil Presiden ................... 7.743.400 1.2 Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara 35.973.600 1.2A - 1.2.B Urusan Kesejahteraan Negara ..... 1.493.000 1.3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .................... 12.942.900 1.4 Dewan Pengawasan Keuangan ..... 4.674.000 1.5 - 1.6 Biro Perancang Negara ........... 20.005.000 1.7 - 1.8 Kantor Urusan Pegawai .......... 24.308.800 1.9 - 1.10 Kepolisian Negara .............. 1.051.163.300 1.11 1.12 Pengeluaran Umum ............ 11.700.000 1.13 Pengeluaran tak tersangka ....... Memori Jumlah .... ....... 1.170.004.000 (Satu milyard seratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah)
1.
13 Pengeluaran tak tersangka ....... Memori Jumlah .... ....... 1.170.004.000 (Satu milyard seratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah)
Pasal 2
Bagian I, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi.ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan) 1.1 - 1.2 KEPOLISIAN NEGARA. 1.2. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk Kepolisian. 1.2. 1. 1 Penerimaan berhubung dengan pemberian pakaian dan lain-lain alat perlengkapan dengan pembayaran kepada pegawai Kepolisian. 2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai ongkos keperluan pegawai Kepolisian. 3 Denda-denda dan pembayaran kerugian-kerugian/penggantian dikenakan kepada pegawai Kepolisian. 1.2 A 1.2 B BIRO PERANCANG NEGARA 1.2 B. 1 Panitia Koordinasi Interdepartemental. 1.2 B. 1. 1 Penerimaan dari Kementerian-kementerian 1.2 C KANTOR URUSAN PEGAWAI 1.2 C. 1 Penyelenggaraan Peraturan Umum Kecelakaan Perang. 1.2 C. 1. 1 Bagian Negeri Belanda dalam Pembayaran-pembayaran kembali berhubung dengan Peraturan Kecelakaan Perang (50%). 1.3 RUPA-RUPA PENERIMAAN 1.3. 1. Rupa-rupa penerimaan. 1.3. 1. 1. Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan penghasilan lain-lain. 2 Penjualan barang-barang yang dipakai dan digunakan untuk Pemerintah. 3 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan barang-barang berkelebihan. 5 Penerimaan lain-lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM
Perdana Menteri
ttd
DJUANDA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 75

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…