Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar
TENTANG LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kesinambungan pembangunan nasional harus dipelihara berdasarkan keadilan yangmerata dan diarahkan untuk terwujudnya perekonomian nasional yang bernafaskan kerakyatan, mandiri, andal dan mampu bersaing dalam kancah perekonomian internasional yang ditunjang dengan sistem devisa dan sistem nilai tukar yang dapat mendukung tercapinya stabilitas moneter guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila danUndang-Undangdasar1945;
b.
bahwa devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang penting bagi bangsa dan negara, oleh karena itu pemilikan dan penggunaan devisa serta sistem nilai tukar perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu lintas perdagangan, investasi dan pembayaran dengan luar negeri;
c.
bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa sudah tidak sesuai lagi dengan tuntunan dan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diadakan pembaruan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Undang-undang baru tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Nomor 66 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekur (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembetunkan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
LALU LINTAS DEVISA
Pasal 2
(1)
Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan bebas memiliki Devisa adalah bahwa Penduduk yang memperoleh dan memiliki devisa tidak wajib menjualnya kepada negara. Yang dimaksud dengan bebas menggunakan Devisa adalah bahwa Penduduk dapat secara bebas melakukan kegiatan Devisa antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di pasar uang, dan transaksi pasar modal.
(2)
Penggunaan Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan transaksi di dalam negeri, wajib memperhatikan ketentuan mengenai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 3
(1)
Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas Devisa yang dilakukan oleh Penduduk.
Penjelasan: Dalam melaksanakan kewenangannya Bank Indonesia secara aktif meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh Penduduk. Dalam hal keterangan dan data yang disampaikan diragukan kebenarannya, Bank Indonesia meneliti kebenaran keterangan dan data yang diminta tersebut, termasuk meminta bukti pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa.
(2)
Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Keterangan dan data mengenai kegiatan lalu Lintas Devisa sekurang-kurangnya meliputi nilai dan jenis transaksi, tujuan atau maksud transaksi, pelaku transaksi, dan negara tujuan atau asal pelaku transaksi. Yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan Lalu Lintas Devisa seperti bank, lembaga keuangan bukan bank, dan penyelenggara jasa transaksi internasional.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan: Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain : a. Prosedur dan tata cara penyampaian keterangan dan data; b. pihak-pihak yang harus menyampaikan keterangan dan data; c. keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang harus disampaikan; d. sanksi pelanggaran.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia menetapkabn ketentuan atas berbagai jenis transaksi Devisa yang dilakukan oleh bank.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah salah satu upaya untuk meminimalkan risiko usaha dalam pengelolaan bank, baik melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maupun ketentuan intern bank yang bersangkutan. antara lain dapat berupa: a. standar pedoman kebijakan dan prosedur keiatan transaksi Devisa; b. rasio posisi Devisa neto; c. pembatasan kerugian potensial dan aktual terhadap modal.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 5
(1)
Bank Indonesia mengajukan Sistem Nilai Tukar untuk ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan Sistem Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pelaksaaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Penjelasan: Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia antara lain berupa : a. develuasi atau revaluasi rupiah terhadap mata uang asing; b. penetapan nilai tukar harian serta penetapan lebar pita intervensi (intervention band); c. arah apresiasi atau depresiasi rupiah; d. kegiatan intervensi Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
MenetapkanSistem Nilai Tukar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Bank Indonesia mengkaji Sistem Nilai Tukar yang diajukan kepada Pemerintah secaran hati-hati. SistemNilai Tukar tersebut antara lain berupa :
a. SistemNilai Tukar tetap;atau
b. Sistem Nilai Tukar mengambang; atau
c. Sistem Nilai Tukar mengambang terkendali.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 6
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Indonesia berwenang menetapkan sanksi administratif terhadap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan denda adalah kewajiban untuk membayar uang dalam jumlah tertentu sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-undang ini. Sanksi denda ini dapat dikenakan terhadap pelanggaran antara lain atas keterlambatan, ketidaklengkapan, atau kelalaian penyampaian laporan. Pokok-pokok ketentuan sanksi administratif yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain: a. tata cara pengenaan sanksi; b. jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi; c. besarnya denda.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;atau
b.
denda;atau
c.
pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
td.
PROF.DR.H.MULADI,S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN1999NOMOR 67
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional, salah satu alat dan sumber pembiayaan yang sangat penting adalah Devisa. Untuk meningkatkan Devisa tersebut, sejak tahun 1970 Pemerintah telah menerapkan sistem Devisa bebas.
Penerapan sistem Devisa bebas tanpa diikuti dengan kebijakan pemantauan Lalu Lintas Devisa dan penentuan Sistem Nilai Tukar dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Untuk mencegah dampak negatif tersebut, sistem Devisa perlu ditopang dengan undang-undang baru yang memadai, sekaligus menghapuskan ketidakpuasan hukum yang telah berlangsung selama ini dengan mencabut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964.
Pelaksaaan kebijakan sistem Devisa dan Sistem Nilai Tukar dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang bertanggungjawab dalam memelihara kestabilan nilai rupiah. Upaya itu perlu didukung oleh suatu sistem pemantauan Lalu Lintas Devisa yang efektif.
Untuk itu, Bank Indonesia diberi wewenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa dan menetapkan ketentuan mengenai kegiatan Devisa yang didasarkan atas prinsip kehati-hatian.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.