a.bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Madiun,perlu batasÄbatas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas;b.bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu desaÄdesayang letaknya berbatasan dengan Kotapraja Madiun yaitu desaÄdesa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo4.Bojorejo,5.Banjarrejo,6.Demangan,7.Josenan dan8.Kuncen, yang sekarang termasuk dalam wilayah DaerahSwatantra Tingkat II Madiun, dimasukkan kedalam wilayahKotapraja Madiun;c.bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara KotaprajaMadiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraDaerahSwatantra Tingkat II Madiun dalam suatu putusan bersama telahmenyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b;d.bahwa penduduk desaÄdesa yang bersangkutan telah menyatakanpula persetujuannya
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 12 tahun1950.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun1950,pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.pasal-pasal 89, 131 dan 142 UndangÄundang Dasar SementaraRepublik Indonesia
BAB I KETENTUAN UMUM. 1)Kotapraja Madiun sebagai dimaksud dalam UndangÄundangRepublikIndonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun 1950 diperluasdengan memasukkan kedalam wilayahnya desa-desa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo,4.Mojorejo,5.Banjarrejo 6.Demangan,7.Josenan, dan8.Kuncen,yang sebelum berlakunya undang-undang ini termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Madiun. BAB II.KETENTUAN PERALIHAN BAB III.KETENTUAN PENUTUP.
Tentang
:Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun Dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1958
TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS KOTAPRAJA MADIUN DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II MADIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Madiun, perlu batasAbatas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas;
b.
bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu desaAdesa yang letaknya berbatasan dengan Kotapraja Madiun yaitu desaA desa:
c.
Mangunharjo,
d.
Winongo,
e.
Rejomulyo
f.
Bojorejo,
g.
Banjarrejo,
h.
Demangan,
i.
Josenan dan
j.
Kuncen, yang sekarang termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun, dimasukkan kedalam wilayah KotaprajaMadiun;
k.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Madiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Daerah Swatantra Tingkat I Madiun dalam suatu putusan bersama telah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b;
l.
bahwa penduduk desaAdesa yang bersangkutan telah menyatakan pula persetujuannya;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No.12 tahun
2.
pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
3.
pasal-pasal 89, 131 dan 142 UndangAundang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS KOTAPRAJA MADIUN DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II MADIUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Kotapraja Madiun sebagai dimaksud dalam UndangAundang Republik Indonesia(Yogyakarta) No.16 tahun 1950 diperluas dengan memasukkan kedalam wilayahnya desa-desa:
1.
Mangunharjo,
2.
Winongo,
3.
Rejomulyo,
4.
Mojorejo,
5.
Banjarrejo,
6.
Demangan,
7.
Josenan, dan
8.
Kuncen, yang sebelum berlakunya undang-undang ini termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun.
(2)
Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 12 tahun 1950 dikurangi dengan desa-desa tersebut dalam ayat 1 pasal ini.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2
Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun yang dahulu berlaku dalam wilayah desa-desa dimaksud dalam pasal 1 ayat 1, sesudah berlakunya undang-undang ini terus berlaku sebagai peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Kotapraja Madiun dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotapraja Madiun.
Pasal 3
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan pemasukan desaAdesa sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 kedalam Wilayah Kotapraja Madiun diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Mulai saat berlakunya undang-undang ini segala urusan pemerintah yang tidak termasuk dalam urusan rumah-tangga Kotapraja Madiun dan yang menurut ketentuan dalam peraturan perundangan lain yang kini masih berlaku dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Daerah Tingkat II Madiun, diserahkan dan dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Kotapraja Madiun.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
UndangAundang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 8 Juli 1958.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A. MAENGKOM.
MENTERI DALAMNEGERI,
SANOESIHARDJADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 66
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.