Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pemasukandan berlakunya Anggaran Belanja Negara; Pasal-pasal 89, 90 ayat (2), 113 dan 114 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia Usul Undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun sebelum permulaan masa yang berkenaan dengananggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun. Pasal 2. (1)Semua Undang-undang tentang penetapan anggaran umum mulaiberlaku pada tanggal 1 Januari dari tahun dinas yang berkenaandengan anggaran itu. (2) Semua Undang-undang itu dianggap mulai berlaku juga padatanggal tersebut dalam ayat (1 ), meskipun Undang-undang itu barusesudah tanggal tersebut dimuat di dalam Lembaran-NegaraRepublik Indonesia

Tentang
:Pemasukan Anggaran Belanja Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:24
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 April 1957
Tanggal Pengundangan
:23 Mei 1957
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 54, TLN No. 1285, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1957
TENTANG
PEMASUKAN ANGGARAN BELANJA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pemasukan dan berlakunya Anggaran Belanja Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89, 90 ayat (2), 113 dan 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PEMASUKAN DAN BERLAKUNYA ANGGARAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Usul Undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun sebelum permulaan masa yang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
Penjelasan Pasal:
Di dalam pasal ini ditetapkan waktu yang tertentu tentang mengajukan usul undang-undang Anggaran umum oleh Pemerintah, yaitu sebelum tanggal 17 Agustus.
Pasal 2
(1)
Semua Undang-undang tentang penetapan anggaran umum mulai berlaku pada tanggal 1 Januari dari tahun dinas yang berkenaan dengan anggaran itu.
(2)
Semua Undang-undang itu dianggap mulai berlaku juga pada tanggal tersebut dalam ayat (1 ), meskipun Undang-undang itu baru sesudah tanggal tersebut dimuat di dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
(3)
Selama Undang-undang tentang penetapan anggaran umum itu belum dimuat dalam Lembaran -Negara Republik Indonesia, maka kebijaksanaan dalam pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara didasarkan atas anggaran dari tahun sebelum tahun dinas yang bekenaan dengan anggaran itu.
Penjelasan Pasal:
Di dalam pasal ini ditetapkan, apakah yang harus menjadi dasar kebijaksanaan Pemerintah dalam pembiayaan-pembiayaan pengeluaran Negara, jika undang-undang anggaran umum dari sesuatu tahun dinas belum dimuat dalam Lembaran Negara. Dasarnya ialah, anggaran dari tahun dinas yang mendahului tahun dinas anggaran yang bersangkutan, Tetapi untuk dapat menggunakan dasar itu, haruslah sudah ditetapkan undang-undang anggaran umum untuk tahun yang bersangkutan; hanyalah penempatannya di dalam Lembaran Negara belum terjadi.
BAB III
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Apabila dalam hal ada keperluan-keperluan yang timbul sekonyong-konyong yaitu dalam keadaan perang, adanya ancaman bahaya perang, peristiwa-peristiwa internasional sangat penting, bencana alam ataupun untuk menjamin suatu kepentingan negara yang mendesak, suatu pengeluaran tidak dapat ditunda, maka dapatlah pos pengeluaran tidak tersangka dengan persetujuan Menteri Keuangan dilampaui. Tentang hal ini harus segera diberitakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pengawas Keuangan, sedangkan anggaran yang bersangkutan harus selekas-lekasnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Sudah jelas.
BAB IV
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
PERATURANPERALIHAN.
1.
Selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1957 Pemerintah memajukan usul undang-undang penetapan anggaran umum untuk tahun dinas 1957.
2.
Selama anggaran umum untuk tahun dinas 1957 belum ditetapkan dengan undang-undang, maka kebijaksanaan dalam pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara untuk tahun 1957 didasarkan atas anggaran umum untuk tahun dinas 1956.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan ini, yang bersifat menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok dalam pasal-pasal 1 dan 2, hanyalah berlaku untuk tahun 1957.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1956
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1957.
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tangal 23 Mei 1957.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Perdana Menteri,
ALI SASTROAMIDJOJO
Menteri Keuangan a.i.,
DJUANDA
LEMBARAN NEGARANOMOR 54 Tahun 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…