Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
TENTANG PENETAPAN ”UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950” (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang-undang Padjak Peredaran 1950 (Lembaran Negara Nomor 93 tahun 1951);
b.
bahwa peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 87, 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PADJAK PEREDARAN1950"(LEMBARAN NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1951)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan jang termaktub dalam "Undang-undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang- undangPadjak Peredaran 1950"(Lembaran Negara Nomor 93 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang jang berbunyi sebagai berikut: Undang-undang Padjak Peredaran 1950 seperti telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 38 tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 80 tahun 1950) diubah dan ditambah lagi sebagai berikut: i. Sesudah Pasal 1 ayat 1 ke-9 disisipkan: ke-10. peredaran. jumlah harga-jual dan penggantian, jang padjaknya terhutang menurut undang-undang ini selama masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951; II. dalam Pasal 3 sesudah perkataan"dilakukan"disisipkan: "dalam masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951"; III.dalam Pasal 5 ayat 1 perkataan-perkataan "tahun takwim" diganti dengan: "masa mulai1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951, selama penglunasan harga atau penggantian itu telah terjadi dalam masa ini dan selanjutnya selama tribulan takwim"; IV.Pasal 6 dibaca sebagai berikut: (1)Padjak itu besarnya dua setengah per seratus dari peredaran ataupun peredaran setribulan. Padjak tidak terhutang jika peredaran ataupun peredaran setribulan berturut-turut tidak melebihi djumlah Rp. 7.500,- dan Rp. 2.500,- (2) Djika perusahaan atau pekerjaan tidak dijalankan selama masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951 atau setribulan takwim penuh, maka djumlah jang disebut dalam ayat pertama dikurangi dengan: ke-1. sekian persembilannya, sebanyak bulan penuh jang kurang dari masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951; ke-2. sekian pertiganya, sebanyak bulan penuh jang kurang dari tribulan takwim; v. dalam Pasal 10 perkataan-perkataan "setahun takwim" diganti dengan"masa jang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 ataupun setribulan takwim": VI.dalam Pasal-pasal 13 dan 47 ayat 2 ke-1 perkataan-perkataan "tahun takwim" diganti dengan"masa jang tersebut dalam Pasal 5 ayat 1 ataupun setribulan takwim"; VII. dalam Pasal 21 ayat 1 antara perkataan-perkataan. "barang-siapa" dan"memasukkan" disisipkan. "dalam masa mulai 1 Januari 1951, sampai dengan 30 September 1951 "; VII.dalam Pasal 24 perkataan-perkataan "peredaran setahun" diganti dengan perkataan "peredaran"; IX. Pasal 33 diubah sebagai berikut: a. dalam ayat 2 perkataan"tahun takwim" diganti dengan"masa jang tersebut dalam Pasal 5 ayat 1 "; b. dalam ayat 3"31 Juli dari tahun takwim untuk mana padjak ditetapkan" diganti dengan "31 Agustus 1951" serta "lima" diganti dengan"tiga"; c. dalam . c. dalam ayat 5: ke-1 perkataan-perkataan"peredaran setahun" jang dimuat dua kali, diganti, jang pertama dengan perkataan "peredaran" dan jang kedua dengan perkataan-perkataan. "peredaran setahun ataupun peredaran"; ke-2. bagian kalimat. "kurang dari pada tiga perempatnya" diganti dengan"berjumlah tiga perempat atau kurang'"; x. Pasal 62 diubah dan ditambah sebagai berikut: a. sesudah ayat1 disisipkan: (la) Penyerahan barang-barang dan jasa jang dilakukan, setelah Undang-undang ini berlaku tetapi sebelum tanggal 1 Oktober 1951, dikenakan padjak, juga jika padjak terhutang sebelum 1 Januari 1951 ataupun sesudah 30 September 1951 berdasarkan jang ditentukan dalam Pasal 5 ayat 1; b. ayat 3dibaca sebagai berikut: Barangsiapa jang menerima penyerahan barang-barang atau untuk siapa telah dilakukan jasa sesudah 30 September1951 karena suatu perjanjian jang diadakan sebelum 1 Oktober 1951, berhak meminta kembali padjak jang termasuk dalam harga-jual ataupun penggantian dalam hal penyerahan atau jasa jang dilakukan, dari pengusaha jang telah menyerahkan barang-barang atau jang telah melakukan jasa.
BAB II
ATAUPUN PEREDARAN SETRIBULAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIKEUANGAN,
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
MENTERIKEHAKIMAN,
JODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 74 Tahun 1953
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.