Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Propinsi Banten
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:23
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000/ No. 182, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Jawa Barat, perlu dibentuk Propinsi Banten;
c.
bahwa pembentukan Propinsi Banten akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d.
bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Propinsi Banten harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
5.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
4.
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
5.
Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
6.
Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Banten dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri atas:
1.
Kabupaten Serang;
2.
Kabupaten Pandeglang;
3.
Kabupaten Lebak;
4.
Kabupaten Tangerang;
5.
Kota Tangerang;
6.
Kota Cilegon. Pasal 4 …
Pasal 4
Dengan dibentuknya Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Jawa Barat dikurangi dengan wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1)
Propinsi Banten mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah utara dengan Laut Jawa;
b.
sebelah timur dengan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Propinsi Jawa Barat;
c.
sebelah selatan dengan Samudra Hindia;
d.
sebelah barat dengan Selat Sunda.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Propinsi Banten, yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 6
(1)
Dengan dibentuknya Propinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Propinsi Banten wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1)
Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
(3)
Kewenangan Propinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten selaku wakil pemerintah.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9
Dengan terbentuknya Propinsi Banten, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Banten, dipilih dan disahkan seorang gubernur dan wakil gubernur Propinsi Banten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Banten, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas-dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1)
Dengan terbentuknya Propinsi Banten, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten terdiri atas :
a.
anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum;
b.
anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat.
(3)
Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilihan Umum 1999, yang dilaksanakan di daerah tersebut.
(5)
Dengan terbentuknya Propinsi Banten, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pada saat terbentuknya Propinsi Banten, Penjabat Gubernur Banten, untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Banten, Gubernur Jawa Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi:
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Banten;
b.
tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Banten;
c.
badan usaha milik daerah Propinsi Jawa Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Propinsi Banten;
d.
utang piutang Propinsi Jawa Barat yang kegunaannya untuk Propinsi Banten;
e.
perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Banten.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Propinsi Banten.
Pasal 15
(1)
Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangun-an, dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Banten, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi Banten, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten. Pasal 16 …
Pasal 16
Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Banten selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 17
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Jawa Barat tetap berlaku bagi Propinsi Banten sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 182

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…