:Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 4 Tahun 1950) Tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan Dan Pajak Perseroan Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1952
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NR 4 TAHUN 1950) TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, telah menetapkan Undang-undang darurat Nr 3 tahun 1950 tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950Nr4);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan/atau tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat
:
1.
pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG UNTUK MENETAPKAN"UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950(UNDANG-UNDANG DARURATNR3 TAHUN 1950, LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NR 4) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan termaktub dalam Undang-undang Darurat Nr 3 tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 Nr 4) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dipungut tambahan pokok pajak seratus persen (100%) dari ketetapan pajak kekayaan buat tahun 1950.
Pasal 2
Dipungut tambahan pokok Pajak tiga ratus persen (300%) dari ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal di antara 30 Juni 1949 dan 1 Juli 1950.
BAB IV
JULI 1950
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Desember 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 8 Januari 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.