1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4Tahun 2012tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22Tahun 2011, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;b.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);c.bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 44Undang-Undang Nomor 22Tahun 2011tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012harus ditetapkan dengan Undang-Undang bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4/DPD RI/I/2013-2014tanggal 2 September 2013.
2. 1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.Undang-Undang Nomor 22Tahun 2011tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 113Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5254), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4Tahun 2012(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303).
3. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2012, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas danapada tanggal 31 Desember 2012. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2012, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2012. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2012ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
Tentang
:Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara.
2. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
5. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH,
SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
6. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA,
PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA
BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT
7. PELAKSANAAN APBN DAN APBD
8. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD
9. KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF,
DAN GANTI RUGI
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
1. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Rancangan APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan APBN Tahun Anggaran 2012 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, UU No.6 Tahun 1983, UU No.7 Tahun 1983, UU No.8 Tahun 1983, UU No.12 Tahun 1985, UU No.13 Tahun 1985, UU No.10 Tahun 1995, UU No.11 Tahun 1995, UU No.20 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 2001, UU No.24 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.11 Tahun 2006, UU No.19 Tahun 2008, UU No.35 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2009, UU No.27 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, dan UU No.12 Tahun 2011,
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja negara Tahun Anggaran 2012. Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-Undang ini mencerminkan dalam APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2013
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4/DPD RI/I/2013-2014 tanggal 2 September 2013;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
1.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2012;
2.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012;
3.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2012; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.
Pasal 3
(1)
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1.338.109.629.172.958 (satu kuadriliun tiga ratus tiga puluh delapan triliun seratus sembilan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) yang berarti 98,52 (sembilan puluh delapan koma lima puluh dua) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1.358.205.043.200.000 (satu kuadriliun tiga ratus lima puluh delapan triliun dua ratus lima miliar empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp3.765.074.164.406 (tiga triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar tujuh puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus enam rupiah) terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) DTP sebesar Rp3.665.260.413.269 (tiga triliun enam ratus enam puluh lima miliar dua ratus enam puluh juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) dan Bea Masuk DTP sebesar Rp99.813.751.137 (sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah).
(2)
Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1.491.410.224.590.994 (satu kuadriliun empat ratus sembilan puluh satu triliun empat ratus sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti 96,33 (sembilan puluh enam koma tiga puluh tiga) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1.548.310.378.180.000 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Belanja Subsidi atas Pajak dan Bea Masuk DTP sebesar Rp3.765.074.164.406 (tiga triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar tujuh puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus enam rupiah).
(3)
Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp153.300.595.418.036 (seratus lima puluh tiga triliun tiga ratus miliar lima ratus sembilan puluh lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga puluh enam rupiah) yang berarti 80,64 (delapan puluh koma enam puluh empat) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp190.105.334.980.000 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp175.158.168.320.375 (seratus tujuh puluh lima triliun seratus lima puluh delapan miliar seratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang berarti 92,14 (sembilan puluh dua koma empat belas) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp190.105.334.980.000 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21.857.572.902.339 (dua puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp70.262.825.244.473 (tujuh puluh triliun dua ratus enam puluh dua miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, yakni sebesar Rp105.089.371.724.754 (seratus lima triliun delapan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
b.
ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp21.857.572.902.339 (dua puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);
c.
ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp17.425.252.112 (tujuh belas miliar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu seratus dua belas rupiah);
d.
ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar minus Rp531.544.634.732 (lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah); dan
e.
dikurangi dengan penggunaan atas SAL tahun 2011 sebesar Rp56.170.000.000.000 (lima puluh enam triliun seratus tujuh puluh miliar rupiah).
(7)
Koreksi SAL dan SiLPA sebesar minus Rp531.544.634.732 (lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Koreksi saldo awal Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp16.492.481 (enam belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
b.
Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp185.511.299.379 (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
c.
Koreksi saldo awal Kas Hibah di Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp119.938.389.009 (seratus sembilan belas miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan rupiah);
d.
Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp305.501.981.845 (tiga ratus lima miliar lima ratus satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
e.
Penyesuaian Rekening Retur sebesar minus Rp552.249 (lima ratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah);
f.
Penyesuaian Kas Hibah Langsung sebesar minus Rp1.336.463.035 (satu miliar tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh lima rupiah);
g.
Penyesuaian Kas KPPN sebesar minus Rp30.893.583.426 (tiga puluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh enam rupiah); dan
h.
Selisih kurs unrealized sebesar minus Rp499.278.235.046 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat puluh enam rupiah).
(8)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Penjelasan: Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.
BAB IV
DILAPORKAN BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 4
(1)
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
Penjelasan: Aset yang disajikan pada Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan Aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat yang mempunyai nilai dan telah diperiksa oleh BPK. Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
a.
jumlah Aset sebesar Rp3.432.982.833.385.363 (tiga kuadriliun empat ratus tiga puluh dua triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
b.
jumlah Kewajiban sebesar Rp2.156.885.973.634.864 (dua kuadriliun seratus lima puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah); dan
c.
jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp1.276.096.859.750.499 (satu kuadriliun dua ratus tujuh puluh enam triliun sembilan puluh enam miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
(2)
Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah harus melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Penjelasan: Inventarisasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk IP atas aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), dan aset Eks BPPN. Legalitas yang dimaksud pada ayat ini termasuk kegiatan sertifikasi tanah Pemerintah Pusat.
BAB V
NEGARA/LEMBAGA
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2012 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp8.874.066.987.571 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah);
b.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp144.426.528.430.465 (seratus empat puluh empat triliun empat ratus dua puluh enam miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
c.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp175.158.168.320.375 (seratus tujuh puluh lima triliun seratus lima puluh delapan miliar seratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
d.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp1.501.462.900.166 (satu triliun lima ratus satu miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
NEGARA/LEMBAGA
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
NEGARA/LEMBAGA
Pasal 7
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan dilengkapi dengan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual.
Penjelasan Pasal:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya. Badan Lainnya yang dimaksud pada ayat ini adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional dan Lembaga Sensor Film.
BAB VIII
BELANJA SECARA AKRUAL
Pasal 8
(1)
SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
(2)
Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3)
Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo buku SAL, selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SAL AWAL TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 9
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Permasalahan yang terdapat pada LKPP Tahun 2012 adalah:
a. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern
1. Pengelolaan PPh Migas tidak optimal dan penggunaan tarif pajak tidak konsisten.
2. Pemerintah belum menetapkan kebijakan dan kriteria yang jelas untuk memastikan ketepatan sasaran realisasi belanja subsidi energi.
3. Sistem pengendalian belanja akhir tahun tidak berjalan secara efektif.
4. Pengendalian atas pelaksanaan revisi DIPA belum memadai.
5. Terdapat penganggaran Belanja Bantuan Sosial yang tidak sesuai ketentuan, adanya pengendapan dana Bantuan Sosial, dan adanya penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial yang tidak sesuai sasaran.
6. Terdapat Penarikan pinjaman luar negeri yang belum didukung dokumen alokasi anggaran TA 2012.
7. Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara belum optimal melakukan monitoring atas rekening yang dikelola kementerian dan lembaga.
8. Kelemahan dalam pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap.
9. Pemerintah belum menelusuri keberadaan Aset Eks BPPN dan belum menyelesaikan penilaian atas Aset Eks Kelolaan PT PPA.
10. BRR NAD-Nias belum menyusun laporan keuangan per tanggal pengakhiran tugas (16 April 2009) dan koreksi nilai aset oleh Tim Likuidasi BRR tidak dapat diyakini kewajarannya.
11. Kebijakan dan metode perhitungan selisih kurs belum menjamin kewajaran penyajian pendapatan dan belanja lainnya.
12. Catatan dan fisik SAL masih berbeda, penambahan fisik dan koreksi pencatatan SiLPA belum dapat diyakini kewajarannya.
b. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
1. Terdapat Pendapatan Hibah Langsung yang belum dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara.
2. Terdapat penganggaran Belanja Barang dan Belanja Modal yang tidak sesuai ketentuan.
3. Penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI tidak sesuai kontrak.
4. Persetujuan pembayaran kenaikan Kuota Ke-14 atas keanggotaan Indonesia pada IMF belum jelas sumber pendanaannya.
5. Pemerintah belum menetapkan status pengelolaan keuangan SKK Migas (Eks BP MIGAS) dan pembayaran untuk biaya operasionalnya selama TA 2012 tidak melalui mekanisme APBN. Penyebab utama opini WDP atas LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah:
a. Terdapat beberapa masalah terkait penganggaran dan penggunaan Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial, yaitu
(1) Pengendalian atas pelaksanaan revisi DIPA belum memadai sehingga terjadi pagu DIPA minus Belanja Nonpegawai minimal sebesar Rp11.367.099.237.852 (sebelas triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar sembilan puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah); (2) Terdapat penggunaan Belanja Barang dan Belanja Modal yang melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku sehingga berindikasi merugikan negara sebesar Rp546.007.015.203 (lima ratus empat puluh enam miliar tujuh juta lima belas ribu dua ratus tiga rupiah); (3) Realisasi pembayaran Belanja Barang dan Belanja Modal di akhir tahun tidak sesuai realisasi fisik sebesar Rp1.311.905.535.091 (satu triliun tiga ratus sebelas miliar sembilan ratus lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu sembilan puluh satu rupiah); (4) Anggaran Belanja Bantuan Sosial yang sudah dicairkan sebesar Rpl.912.209.993.705 (satu triliun sembilan ratus dua belas miliar dua ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima rupiah), tetapi dananya belum tersalurkan dan sampai dengan 31 Desember 2012 tidak disetor ke kas negara; dan (5) Adanya penyaluran Belanja Bantuan Sosial yang tidak sesuai sasaran sebesar Rp269.983.953.601 (dua ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu rupiah).
b. Kebijakan dan metode perhitungan selisih kurs belum menjamin kewajaran penyajian pendapatan lainnya karena untung selisih kurs, belanja lainnya karena rugi selisih kurs, dan selisih kurs pada kas yang dilaporkan masing-masing sebesar Rp2.088.399.376.225 (dua triliun delapan puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah), Rp282.390.817.867 (dua ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), dan Rp499.278.235.046 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat puluh enam rupiah).
c. Pemerintah belum menelusuri keberadaan Aset Eks BPPN sebesar Rp8.796.413.978.628 (delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang tercantum dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys (SAPB) dan daftar nominatif properti Eks BPPN serta belum menyelesaikan penilaian atas aset properti eks kelolaan PT PPA sebesar Rp1.121.998.958.113 (satu triliun seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus tiga belas rupiah).
d. Terdapat permasalahan terkait SAL, yaitu (1) Catatan SAL masih berbeda dengan rincian fisik SAL sebesar Rp8.149.767.981, (delapan miliar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah);
(2) Penambahan fisik SAL sebesar Rp33.494.752.903 (tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga rupiah) tidak dapat dijelaskan; dan (3) Pemerintah melakukan koreksi manual atas pencatatan SiLPA sebesar Rp30.893.583.426 (tiga puluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai. LKPP Tahun 2012 merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan gabungan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2012 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2012 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi. Terdapat 93 (sembilan puluh tiga) LKKL dan 1 (satu) LKBUN, dari jumlah LKKL tersebut, 69 (enam puluh sembilan) LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, 21 (dua puluh satu) LKKL mendapat opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, 3 (tiga) LKKL mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan LKBUN mendapat opini WDP. Rincian opini LKKL dan LKBUN Tahun 2012 dan 2011 adalah sebagai berikut: No Kementerian Negara/Lembaga Opini Tahun 2012 Opini Tahun 2011
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP
2. Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP
3. Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
4. Mahkamah Agung WTP WDP
5. Kejaksaan Agung WTP WTP
6. Sekretariat Negara WTP WTP
7. Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
8. Kementerian Luar Negeri WTP WTP
9. Kementerian Pertahanan WTP WDP
10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WTP WTP
11. Kementerian Keuangan WTP WTP
12. Kementerian Pertanian WDP WDP
13. Kementerian Perindustrian WTP WTP
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral WTP WTP
15. Kementerian Perhubungan WDP WDP
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan WDP TMP
17. Kementerian Kesehatan WTP WDP
18. Kementerian Agama WTP WTP
19. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi WDP WDP
20. Kementerian Sosial WTP WTP No Kementerian Negara/Lembaga Opini Tahun 2012 Opini Tahun 2011
21. Kementerian Kehutanan WTP WTP
22. Kementerian Kelautan dan Perikanan WTP WTP
23. Kementerian Pekerjaan Umum WTP WDP
24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan WTP WTP
25. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian WTP WTP
26. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat WTP WTP
27. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif WDP WDP
28. Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP
29. Kementerian Riset dan Teknologi WTP WTP
30. Kementerian Lingkungan Hidup WTP WTP
31. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah WTP WTP
32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak WTP WTP
33. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi WDP WTP
34. Badan Intelijen Negara WTP WTP
35. Lembaga Sandi Negara WTP WTP
36. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
37. Badan Pusat Statistik WTP WTP No Kementerian Negara/Lembaga Opini Tahun 2012 Opini Tahun 2011
38. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional WTP WTP
39. Badan Pertanahan Nasional WTP WDP
40. Perpustakaan Nasional WTP WTP
41. Kementerian Komunikasi dan Informatika WDP WDP
42. Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP
43. Badan Pengawas Obat dan Makanan TMP WTP
44. Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP
45. Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
46. Badan Narkotika Nasional WTP WTP
47. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal WTP WDP
48. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional WTP WTP
49. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP
50. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika WTP WTP
51. Komisi Pemilihan Umum WDP WDP
52. Mahkamah Konstitusi WTP WTP
53. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan WTP WTP
54. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WDP WTP
55. Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP No Kementerian Negara/Lembaga Opini Tahun 2012 Opini Tahun 2011
56. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi WDP WTP
57. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional WDP WTP
58. Badan Informasi Geospasial WDP WTP
59. Badan Standardisasi Nasional WTP WTP
60. Badan Pengawas Tenaga Nuklir WDP WDP
61. Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
62. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
63. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
64. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan WTP WTP
65. Kementerian Perdagangan WTP WTP
66. Kementerian Perumahan Rakyat WDP WTP
67. Kementerian Pemuda dan Olah Raga WDP WDP
68. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
69. Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
70. Komisi Yudisial WTP WTP
71. Badan Nasional Penanggulangan Bencana WTP WTP
72. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia WTP WTP
73. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo WTP WTP No Kementerian Negara/Lembaga Opini Tahun 2012 Opini Tahun 2011
74. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah WTP WTP
75. Badan SAR Nasional WTP WTP
76. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WDP
77. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu WDP WDP
78. Ombudsman RI WTP WTP
79. Badan Nasional Pengelola Perbatasan WDP TMP
80. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam TMP *)
81. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme WDP *)
82. Sekretariat Kabinet WTP *)
83. Badan Pengawas Pemilihan Umum WDP *)
84. Lembaga Penyiaran Publik Radio WDP *)
85. Lembaga Penyiaran Publik Televisi WDP *)
86. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang TMP *)
87. Bagian Anggaran 999.01 – Pengelolaan Utang WTP WTP
88. Bagian Anggaran 999.02 – Hibah WTP WDP
89. Bagian Anggaran 999.03 – Investasi Pemerintah WTP WTP No Kementerian Negara/Lembaga Opini Tahun 2012 Opini Tahun 2011
90. Bagian Anggaran 999.04 - Penerusan Pinjaman WTP WTP
91. Bagian Anggaran 999.05 – Transfer ke Daerah WTP WTP
92. Bagian Anggaran 999.07 - Subsidi WTP WTP
93. Bagian Anggaran 999.08 - Belanja Lain-Lain WTP WTP
94. Bendahara Umum Negara (merupakan konsolidasian dari laporan keuangan Bagian Anggaran 999) WDP WDP Keterangan: *) Bagian Anggaran tersebut baru dibentuk pada Tahun Anggaran
BAB X
SAL AWAL TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 10
(1)
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
Penjelasan: Dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, Pemerintah akan melakukan beberapa hal yaitu: a. meningkatkan kualitas laporan keuangan pada APBN-P Tahun Anggaran 2013 terutama terhadap kementerian negara/lembaga yang masih mendapat opini audit “Tidak Menyatakan Pendapat” dan “Wajar Dengan Pengecualian”. b. wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2012 yang terdiri dari 12 (dua belas) temuan Sistem Pengendalian Intern dan 5 (lima) temuan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan yang belum diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. c. menyelesaikan dokumen sumber aset eks BPPN berdasarkan hasil pemetaan, melakukan inventarisasi dan penilaian atas aset eks BPPN yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, dan melakukan penilaian atas aset properti eks kelolaan PT PPA. Penyelesaian dan penilaian aset tersebut dapat dilakukan secara signifikan setiap tahun dan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun. d. melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan anggaran, serta menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Khusus bagi kementerian negara/lembaga yang hanya dapat merealisasikan Belanja Barang dan Belanja Modal kurang dari 85 (delapan puluh lima) persen dari pagu anggaran, supaya Pemerintah melaporkan kepada Badan Anggaran dan Komisi terkait di DPR RI. e. melakukan monitoring penyerapan anggaran secara maksimal dengan tetap berpedoman kepada prinsip efisien, ekonomis, dan efektif dalam pencapaian kinerja dan pelayanan kepada masyarakat sehingga sasaran-sasaran pembangunan tercapai. f. melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pegawai di kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah. g. melanjutkan langkah-langkah dan upaya-upaya dalam penerapan akuntansi berbasis akrual secara bertahap.
(2)
Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Aturan pemberian penghargaan dan sanksi untuk kementerian negara/lembaga dituangkan dalam Undang-Undang APBN.
(4)
DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XI
TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 154
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas: (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2012, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2012. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2012, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2012. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2012 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir tahun anggaran 2011 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp105.089.371.724.754 (seratus lima triliun delapan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah). Jumlah SAL tersebut menjadi saldo awal SAL tahun anggaran 2012.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012, selisih lebih fisik kas SAL dari saldo buku tahun anggaran 2011 sebesar Rp17.425.252.112 (tujuh belas miliar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu seratus dua belas rupiah) ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran 2012, sehingga saldo awal SAL tahun anggaran 2012 setelah penambahan menjadi sebesar Rp105.106.796.976.866 (seratus lima triliun seratus enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah). Dalam Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2012, terdapat SiLPA sebesar Rp21.857.572.902.339 (dua puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), terdapat penggunaan SAL sebesar Rp56.170.000.000.000 (lima puluh enam triliun seratus tujuh puluh miliar rupiah), terdapat koreksi penambahan atas SAL sebesar Rp305.466.180.869 (tiga ratus lima miliar empat ratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah), dan koreksi SiLPA sebesar minus Rp837.010.815.601 (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sepuluh juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus satu rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan akhir tahun anggaran 2012 menjadi sebesar Rp70.262.825.244.473 (tujuh puluh triliun dua ratus enam puluh dua miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPR. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2012 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-231/MK.05/2013 tanggal 26 Maret 2013. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor R-01/Pres/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2012 kepada Ketua DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 100/S/I-XV/05/2013 tanggal 28 Mei 2013, kepada Ketua DPD melalui surat Ketua BPK Nomor 101/S/I-XV/05/2013 tanggal 28 Mei 2013, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 102/S/I-XV/05/2013 tanggal 28 Mei 2013.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2012 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” atau qualified opinion atas LKPP Tahun 2012. Pemberian opini WDP oleh BPK tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut: (1) terdapat beberapa masalah terkait penganggaran dan penggunaan Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial, (2) kebijakan dan metode perhitungan selisih kurs belum menjamin kewajaran penyajian pendapatan lainnya dan belanja lainnya, (3) Pemerintah belum menelusuri keberadaan Aset Eks BPPN dan belum menyelesaikan penilaian atas aset properti eks kelolaan PT PPA, dan (4) terdapat permasalahan terkait SAL.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2012, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2012 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP Tahun 2012.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.