Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 43 tahun 1950 tentang perubahan pasal45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 85);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan 2. a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101) 3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.43 tahun 1950 tentang perubahan pasal 45 "Zegelverordening 1921"(Lembaran-Negaratahun1950No.85)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan, Pasal 45, ayat 1 dan 2 "Zegelverordening 1921" (Staatsblad 1921 No.498) diubah sebagai berikut :(1)Visum-visum, paspor-paspor biasa, paspor orang asing, surat izinkembali, pas-pas Mekah dan lain-lain surat perjalanan yang akandiberikan, surat izin mendarat, surat izin masuk, surat izin pendudukdan surat-surat keterangan kependudukan dan juga pengembaliansurat izinpenduduk yang telah dicabut, pemberian duplikat surat izinmasuk, duplikat surat izin penduduk dan duplikat surat-suratketerangankependudukandanjugaperpanjanganwaktudokumen-dokumen Imigrasi yang diperlukan untuk itu, dikenakanbea meterai tetap sebanyak dengan jumlah yang di-haruskan untukmasing-masing surat-surat itu, sesuai dengan peraturan-peraturanyang berkenaan dengan itu.(2)Pembayaran-pembayaran bea meterai dikembalikan dalam hal-halyang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 43 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 85), Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Juli 1959
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 66, TLN NO. 1810, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Darurat No. 43 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1959
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 43 TAHUN 1950 TENTANG PERUBAHAN PASAL 45 "ZEGELVERORDENING 1921" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 NO. 85), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 43 tahun 1950 tentang perubahan pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 85);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang dengan perubahan-perubahan;
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 43 TAHUN 1950 TENTANG PERUBAHAN PASAL 45 "ZEGELVERORDENING 1921" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 85) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.
BAB II
UNDANG-UNDANG
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 1 Juli 1959
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO.
Diundangkan,
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Keuangan
ttd
SOETIKNO SLAMET.
Menteri Luar Negeri
ttd
SUBANDRIO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 66

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…