Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 September 1956
Tanggal Pengundangan
:15 November 1956
Tanggal Berlaku
:01 Februari 1950
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.54, TLN NO.1085, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1956
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 30 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 130 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat oleh Pemerintah telah ditetapkan "Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat"(Lembaran-Negara tahun 1950No.57);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 30 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia-Serikat (Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (Lembaran Negara tahun 1950 No. 45) berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat.
BAB III
UNDANG
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Pebruari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1956
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Menteri Keuangan,
JUSUFWIBISONO
Diundangkan
pada tanggal 15 Nopember 1956.
Menteri Kehakiman,
MULJATNO
LEMBARAN NEGARANOMOR 54 Tahun 1956

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…