Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1953
TENTANG PEMBUBARAN KOMISI URUSAN PERBURUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pemilikan serta pengaturan hubungan kerja korban perang serta soal rehabilitasi yang timbul karena pendudukan Jepang pada dewasa ini sudah tidak perlu lagi;
b.
bahwa tugas yang diberikan kepada Komisi Urusan Perburuhan berhubung dengan hal-hal tersebut di atas sekarang hampir selesai sehingga perlu komisi tersebut dibubarkan.
c.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang sudah diajukan kepada Komisi Urusan Perburuhan tersebut tetapi belum diselesaikan olehnya; Menimbang: Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUBARAN KOMISI URUSAN PERBURUHAN
menetapkan
:
Dengan mencabut segala ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan Undang-undang ini,
BAB I
URUSAN PERBURUHAN
Pasal 1
Komisi Urusan Perburuhan sebagai dimaksudkan dalam ordonansi 7 September 1947 (Staatsblad Nr 162), yang bunyinya diumumkan kembali dengan ordonansi 29 April 1948 (Staatsblad Nr 98), dibubarkan.
BAB II
DIBUBARKAN
Pasal 2
Sisa-sisa perkara yang pada tanggal 1 Januari 1951 sudah diajukan tetapi belum selesai, akan diselesaikan oleh Menteri Perburuhan yang untuk ini mempunyai hak, kekuasaan dan kewajiban dari Komisi yang dimaksudkan pada Pasal 1 dan dari Ketua dan Sekretaris Komisi.
BAB III
DIBUBARKAN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1951. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember1953.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Menteri Perburuhan,
s. M.ABIDIN.
Diundangkan
pada tanggal 25 Nopember 1953.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1953NOMOR 69
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.