Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juli 1948
Tanggal Pengundangan
:10 Juli 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1957

a.bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan makaUndang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhakmengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai denganNegara Kesatuan;b.bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang-undangyang berlaku untuk seluruh Indonesia Pasal-pasal 89, 131 jo. 132 Undang-Undang Dasar Sementara; denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIADALAM DAERAH SWATANTRA BAB III BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM BAGIAN II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN III SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN IV DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN V KEPALA DAERAH BAB IV KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAGIAN II DEWAN PEMERINTAH DAERAH BAGIAN III MELALAIKAN ATAU TIDAK MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBAN BAB V SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM Bagian II Sekretaris Daerah BAGIAN III PEGAWAI DAERAH BAB VI KEUANGAN DAERAH BAGIAN I KETENTUAN UMUM BAGIAN II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAGIAN III ANGGARAN KEUANGAN DAERAH BAB VII PENGAWASAN TERHADAP DAERAH BAGIAN I PENGESAHAN DAN JANGKA WAKTU PENGESAHAN BAGIAN II PEMBATASAN DAN PERTANGGUHAN BAGIAN III PERSELISIHAN MENGENAI PEMERINTAHAN DAERAH BAGIAN IV PENYELIDIKAN DAN PEMERIKSAAN OLEH PEMERINTAH BAGIAN V PENGUMUMAN BAB VIII PERATURAN PERALIHAN BAB IX PERATURAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1948
TENTANG
PENETAPAN ATURAN-ATURAN POKOK MENGENAI PEMERINTAHAN SENDIRI DIDAERAH-DAERAH YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu ditetapkan Undang-undang berdasarkan pasal 18 Undang-undang Dasar, yang menetapkan pokok-pokok tentang pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG POKOK TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 1
(1)
Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan, ialah : Propinsi, Kabupaten (Kota besar) dan Desa (Kota kecil) negeri, marga dan sebagainya, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
(2)
Daerah-daerah yang mempunyai hak-hak, asal-usul dan dizaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa dengan Undang-undang pembentukan termaksud dalam ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa yang setingkat dengan Propinsi, Kabupaten atau Desa, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
(3)
Nama, batas-batas, tingkatan, hak dan kewajiban daerahdaerah tersebut dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan. BAB II. Tentang bentuk dan susunan pemerintahan daerah. BAGIAN I. Peraturan umum.
BAB II
TENTANG BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian I Peraturan umum
Pasal 2
(1)
Pemerintah daerah terdiri dari pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
(2)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Kepala Daerah menjabat Ketua dan anggauta Dewan Pemerintah Daerah. BAGIAN II. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 3
(1)
Bagi tiap-tiap daerah jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan.
(2)
Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih selama lima tahun.
(3)
Menyimpang dari pada ketentuan tersebut dalam ayat (2) anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama meletakkan jabatannya bersama-sama pada waktu yang ditentukan dalam Undang-undang pembentukan.
(4)
Dengan Undang-undang ditetapkan peraturan tentang pemilihan dan pengganti anggauta-anggauta tersebut dalam ayat (1).
Pasal 4
Yang dapat menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah :
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Telah berumur dua puluh satu tahun;
c.
Bertempat tinggal didalam daerah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir;
d.
Cakap menulis dan membaca dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin;
e.
Tidak karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya;
f.
Tidak dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi dipecat dari hak memilih atau hak dipilih;
g.
Tidak terganggu ingatannya.
Pasal 5
Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh merangkap menjadi :
a.
Presiden, Wakil Presiden;
b.
Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, Menteri Muda;
c.
Komisaris Negara;
d.
Ketua, Anggauta Badan Pemeriksa Keuangan;
e.
Kepala Daerah dari Daerah yang bersangkutan dan dari daerah yang lebih atas;
f.
Anggauta Dewan Perwakilan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas;
g.
Pegawai yang bertanggung jawab tentang keuangan kepada daerah yang bersangkutan;
h.
Kepala Jawatan dan Sekretaris daerah yang bersangkutan.
Pasal 6
(1)
Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh melakukan pekerjaan yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan yang bersangkutan.
(2)
Anggauta yang melanggar larangan tersebut dalam ayat (1) setelah diberi kesempatan untuk mempertahankan diri dengan lesan atau tertulis dapat diperhatikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan sebelumnya dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pemerintahan Daerah.
(3)
Terhadap putusan pemberhentian tersebut dalam ayat (2), anggauta yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu, dapat diminta putusan Dewan Pemerintahan Daerah yang setingkat lebih atas atau dari Presiden bagi Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi.
Pasal 7
(1)
Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima uang sidang, uang jalan dan menginap menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Peraturan tersebut, harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Propinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah dari pada daerah yang setingkat lebih atas. BAGIAN III. Sidang dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian III Sidang dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 8
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atau berapat atas panggilan Ketuanya atau atas permintaan seperlima dari jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau atas permintaan Dewan Pemerintah Daerah; rapat diadakan didalam satu bulan sesudah permintaan diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
(3)
Semua yang hadlir pada rapat tertutup berkewajiban merahasiakan segala hal yang dibicarakan dalam rapat itu.
(4)
Merahasiakan itu berlangsung terus, baik bagi anggautaanggauta dan pegawai-pegawai yang mengetahui hal-hal yang dibicarakan itu dengan jalan lain atau dari surat-surat yang mengenai hal itu sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membebaskan mereka dari kewajiban tersebut.
Pasal 9
(1)
Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersifat terbuka.
(2)
Rapat dapat memutuskan mengadakan rapat tertutup.
(3)
Dalam rapat tertutup tidak boleh diambil putusan tentang :
a.
anggaran pendapatan dan belanja, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja;
b.
penetapan, perubahan dan penghapusan pajak;
c.
mengadakan pinjaman uang;
d.
tindakan yang mengenai milik hak daerah;
e.
menyerahkan pekerjaan, pengangkutan dan pemasukan barang-barang dengan jalan dibawah tangan;
f.
menghapuskan penagihan, semuanya atau sebagian;
g.
menerima anggauta baru.
Pasal 10
Untuk ketertiban rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat peraturan tata-tertib.
Pasal 11
(1)
Rapat baru boleh berunding atau mengambil sesuatu putusan, jikalau jumlah anggauta yang hadlir lebih dari separoh jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Sesuatu putusan rapat dipandang syah bila mendapat suara yang terbanyak dari anggauta yang hadlir.
(3)
Bila dalam pemungutan suara mengenai perkara jumlah suara sama, maka pemungutan suara yang kedua kalinya dipertangguhkan sampai rapat pertama yang akan datang. Bila jumlah suara masih sama, maka usul dianggap tidak diterima.
(4)
Pemungutan suara yang mengenai orang harus dengan tulisan diatas kertas dengan tidak diberi tanda tangan. Bila jumlah suara sama, maka undianlah yang memberi putusan.
Pasal 12
Ketua dan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut karena pembicaraannya didalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau karena tulisannya yang dikirimkan kepada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BAGIAN IV. Dewan Pemerintah Daerah.
Bagian IV Dewan Pemerintah Daerah
Pasal 13
(1)
Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar perwakilan berimbang.
(2)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh menjadi anggauta Dewan Pemerintah Daerah.
(3)
Jumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan.
Pasal 14
(1)
Anggauta Dewan Pemerintah Daerah dipilih untuk suatu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika ia berhenti, baik atas kemauan sendiri, maupun karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Barang siapa berhenti menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhenti pula menjadi anggauta Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 15
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat pedoman untuk Dewan Pemerintah Daerah guna mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.
(2)
Pedoman tersebut dalam ayat (1) harus dapat pengesyahan lebih dahulu dari Presiden bagi Propinsi dan bagi lain-lain daerah dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari daerah yang bersangkutan.
Pasal 16
(1)
Anggauta Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Peraturan tersebut harus disyahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Propinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari daerah yang bersangkutan.
Pasal 17
(1)
Sebelum menjalankan jabatannya anggauta Dewan Pemerintah Daerah bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memenuhi kewajibannya sejujur-jujurnya.
(2)
Susunan kata sumpah dan janji tersebut dalam ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. BAGIAN V. Kepala Daerah.
Bagian V Kepala Daerah
Pasal 18
(1)
Kepala Daerah Propinsi diangkat oleh Presiden dari sedikitnya-sedikitnya dua atau sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
(2)
Kepala Daerah Kabupaten (kota besar) diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari sedikit-sedikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
(3)
Kepala Daerah Desa (kota kecil) diangkat oleh Kepala Daerah Propinsi dari sedikit-sedikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
(4)
Kepala Daerah dapat diberhentikan oleh yang berwajib atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(5)
Kepala Daerah istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa didaerah itu dizaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetian dan dengan mengingat adat istiadat didaerah itu.
(6)
Untuk daerah istimewa dapat diangkat seorang wakil Kepala Daerah oleh Presiden dengan mengingat syaratsyarat tersebut dalam ayat (5). Wakil Kepala Daerah Isimewa adalah anggauta Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 19
Untuk mewakili Kepala Daerah (Wakil Kepala-Daerah Istimewa) jika ia berhalangan oleh Dewan Pemerintah Daerah ditunjuk seorang diantara anggautanya. BAGIAN VI. Sekretaris dan pegawai daerah Istimewa.
Bagian VI Sekretaris dan pegawai daerah Istimewa
Pasal 20
(1)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Dewan Pemerintah Daerah.
(2)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga menjadi Sekretaris Dewan Pemerintah Daerah dan Sekretaris Kepala Daerah.
(3)
Bila Sekretaris berhalangan, Dewan Pemerintah Daerah menunjuk pegawai lain untuk gantinya.
Pasal 21
(1)
Peraturan tentang pengangkatan, penyekoresan, pemberhentian, gaji, pensiun, uang tunggu dan lain-lainnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sedapatdapatnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai Negeri.
(2)
Peraturan tersebut dalam ayat (1) harus disyahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Propinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas.
Pasal 22
(1)
Pegawai Negeri atau pegawai daerah yang diperbantukan kepada daerah yang lebih rendah digaji dari keuangan daerah yang lebih rendah itu.
(2)
Iuran untuk pensiun pegawai tersebut, jandanya dan untuk tunjangan anak-anaknya bagi pegawai Negeri atau bagi pegawai dari daerah lebih atas, oleh daerah yang dibantu dipotong dari gaji mereka dan memasukkan dalam kas Negeri atau kas daerah yang bersangkutan. BAB III. Tentang kekuasaan dan kewajiban Pemerintah Daerah. BAGIAN I. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB III
TENTANG KEKUASAAN DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 23
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.
(2)
Hal-hal yang masuk urusan rumah tangga tersebut dalam ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan bagi tiap-tiap daerah.
Pasal 24
(1)
Kewajiban Pemerintah di daerah-daerah yang tidak masuk urusan rumah tangga daerah, dapat diserahkan dengan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau kepada Dewan Pemerintah Daerah untuk dijalankan.
(2)
Dengan peraturan daerah, sesuatu daerah dapat menyerahkan kewajibannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau kepada Dewan Pemerintah Daerah dibawahnya untuk dijalankan.
Pasal 25
(1)
Jika pemerintahan daerah melainkan mengatur dan mengurus rumah tangganya, sehingga merugikan daerah itu atau merugikan Negara, maka Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menentukan cara bagaimana daerah itu harus diatur dan diurus menyimpang dari pasal 23.
(2)
Jika Pemerintah daerah tidak menjalankan hal-hal yang diserahkan kepadanya seperti termaksud dalam pasal 24, maka oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah atau oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dengan peraturan daerah ditunjuk badan-badan Pemerintahan yang harus menjalankan pekerjaan itu.
Pasal 26
(1)
Suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya dihadapan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya dihadapan Dewan Pemerintah Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atasnya.
Pasal 27
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari beberapa daerah dapat bersama-sama mengatur kepentingan mereka bersama.
(2)
Peraturan tersebut dalam ayat (1), demikian juga tentang perubahan dan pencabutannya, harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Propinsi, bagi lainlain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(3)
Bila tidak terdapat persetujuan tentang perubahan dan pencabutan dari peraturan bersama tersebut dalam ayat (1), maka Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (2) yang memutuskan.
Pasal 28
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk kepentingan daerah atau untuk kepentingan pekerjaan tersebut dalam pasal 24 membuat peraturan yang disebut "Peraturan-Daerah" ditambah dengan tingkatan dan nama daerah.
(2)
Dalam Peraturan daerah tidak diperkenankan diatur sesuatu yang telah diatur dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau yang telah diatur dalam peraturan daerah yang lebih tingggi tingkatannya.
(3)
Peraturan daerah tingkatan lebih atas tidak boleh mengatur hal-hal yang masuk urusan rumah tangga daerah tingkatan lebih rendah.
(4)
Peraturan daerah tidak berlaku lagi jika hal-hal yang diatur didalamnya kemudian diatur dalam Undang-undang atau dalam Peraturan Pemerintah atau dalam peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
(5)
Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
(6)
Peraturan daerah dipandang mulai berlaku sesudah ditanda-tangani oleh Kepala Daerah dan diumumkan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 29
(1)
Kecuali jikalau dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah diadakan ketentuan lain, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya R. 100.- terhadap pelanggaran peratuan-peraturannya, dengan atau tidak dengan merampas barang-barang yang ditentukan.
(2)
Perbuatan yang dapat dihukum sebagai termaksud dalam ayat (1) dipandang sebagai pelanggaran.
(3)
Peraturan daerah yang memuat peraturan-peraturan pidana untuk berlaku harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi peraturan Propinsi dan bagi peraturan daerah lain-lainnya oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkatan lebih atas.
Pasal 30
(1)
Bila untuk menjalankan sesuatu putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-undang ini, harus ditunggu pengesahan dari Presiden bagi Propinsi dan bagi lainlain daerah dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, maka putusan itu dapat dijalankan, apabila Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam tiga bulan terhitung mulai hari putusan itu dikirimkan untuk mendapatkan pengesahan, tidak mengambil ketetapan.
(2)
Waktu tiga bulan itu dapat diperpanjang selama-lamanya tiga bulan lagi oleh Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dan hal itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(3)
Bila putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dalam ayat (1) tidak dapat disahkan, maka Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut memberitahukan hal itu dengan keterangan cukup kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(4)
Terhadap penolakan pengesahan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dapat memajukan keberatan kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Dewan Pemerintah Daerah yang menolak. Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh Dewan Pemerintah Propinsi, maka keberatan diajukan kepada Presiden.
Pasal 31
Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memutuskan hendak melebihi anggaran pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan, maka putusan itu harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Propinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
Pasal 32
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak membuat peraturan-peraturan tentang pemungutan pajak-pajak daerah.
(2)
Dalam Undang-undang ditetapkan peraturan umum tentang hal ini.
(3)
Pembebasan atau pengembalian pajak harus diatur dalam peraturan daerah.
Pasal 33
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan pinjaman uang bagi daerah dengan pengesahan Presiden bagi Propinsi dan bagi lain-lain daerah dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas. BAGIAN II. Dewan Pemerintah Daerah.
Bagian II Dewan Pemerintah Daerah
Pasal 34
Dewan Pemerintah Daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari; mereka itu bersama-sama atau masing-masing bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan diwajibkan memberi keterangan-keterangan yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 35
Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan. BAGIAN III. Kepala Daerah.
Bagian III Kepala Daerah
Pasal 36
(1)
Kepala Daerah mengawasi pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dan berhak menambah dijalankannya putusan-putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah, bila dipandangnya putusan-putusan itu bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan-peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan dari daerah yang lebih atas, bila putusan-putusan itu diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dibawah propinsi.
(2)
Penahanan tersebut dalam ayat (1) harus dalam tujuh hari diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, demikian juga kepada Presiden bagi Propinsi dan bagi daerah-daerah lainnya kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(3)
Bila dalam tiga bulan Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (2) tidak mengambil putusan, maka putusan yang ditahan menjalankannya itu, segera sesudah tempo itu lampau, dijalankan. BAB IV. Tentang keuangan Daerah. BAGIAN I. Pendapatan Daerah.
BAB IV
TENTANG KEUANGAN DAERAH
Bagian I Pendapatan Daerah
Pasal 37
Pendapatan Daerah adalah:
a.
pajak daerah, termasuk juga retribusi;
b.
hasil perusahaan daerah;
c.
pajak Negara yang diserahkan kepada daerah;
d.
dan lain-lain. BAGIAN II. Urusan Keuangan Daerah.
Bagian II Urusan Keuangan Daerah
Pasal 38
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan peraturan tentang cara mengurus keuangan daerah.
(2)
Dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menyerahkan pekerjaan keuangan yang berupa menerima, mengeluarkan, menyimpan dan sebagainya kepada pegawai Negeri yang menjalankan pekerjaan sedemikian rupa, bagi Negara. BAGIAN III. Anggaran pendapatan dan belanja.
Bagian III Anggaran pendapatan dan belanja
Pasal 39
(1)
Untuk pertama kali anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dalam Undang-undang.
(2)
Buat selanjutnya anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Sesudah tahun pertama anggaran pendapatan dan belanja harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Propinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(4)
Pengesahan atau penolakan mengenai seluruh anggaran pendapatan dan belanja.
(5)
Tiap-tiap perubahan anggaran pendapatan dan belanja juga harus mendapat pengesahan.
(6)
Apabila tidak dapat disahkan maka dalam waktu satu bulan sesudah hari keputusan itu, hal itu harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dengan keterangan tentang sebab-sebabnya.
(7)
Terhadap penolakan pengesahan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dapat memajukan keberatan kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Dewan Pemerintah Daerah yang menolak. Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh Dewan Pemerintah Propinsi, maka keberatan itu diajukan kepada Presiden.
(8)
Apabila anggaran pendapatan dan belanja bagi tahun yang bersangkutan pada tanggal 1 Januari belum dapat pengesahan, maka anggaran tahun yang baru lalu untuk sementara waktu dipakai sebagai pedoman lebih dahulu.
Pasal 40
Tentang cara menyusun anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. BAGIAN IV. Perhitungan anggaran pendapatan dan belanja.
Bagian IV Perhitungan anggaran pendapatan dan belanja
Pasal 41
(1)
Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan tentang caranya mengadakan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja.
(2)
Ketentuan-ketentuan yang mengenai tanggung jawab pegawai atas pengeluaran belanja oleh pegawai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. BAB V. Tentang pengawasan terhadap daerah.
BAB V
TENTANG PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
Pasal 42
(1)
Putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, jikalau bertentangan dengan kepentingan umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya, dapat ditunda atau dibatalkan, bagi Propinsi oleh Presiden dan bagi lain-lain Daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(2)
Putusan penundaan atau pembatalan diberitahukan dalam limabelas hari sesudah hari putusan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau kepada Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasannya.
(3)
Lamanya tempo penundaan disebutkan dalam surat ketetapan dan tidak boleh lebih dari enam bulan.
(4)
Apabila dalam enam bulan karena penundaan itu tidak ada putusan pembatalan, maka putusan daerah itu dipandang berlaku.
Pasal 43
(1)
Perselisihan tentang pemerintahan antara Propinsi dengan Propinsi atau antara Propinsi dengan Daerah-daerah lain diputus oleh Presiden, perselisihan antara Kabupaten dan Kabupaten atau Kabupaten dengan Desa diputus oleh Propinsi, perselisihan antara Desa dengan Desa diputus oleh Kabupaten.
(2)
Putusan itu diberitahukan kepada Daerah-daerah yang bersangkutan.
Pasal 44
Tiap-tiap putusan baik oleh Presiden maupun oleh Dewan Pemerintah Daerah sebagai termaksud dalam pasal 42 dan 43 diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia atau menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 45
(1)
Untuk kepentingan pimpinan dan pengawasan maka Pemerintah dapat :
a.
meminta keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah;
b.
mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu yang mengenai pekerjaan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi daerah tingkat lebih atas terhadap daerah yang lebih rendah. ATURAN PERALIHAN.
Pasal 46
(1)
Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang telah berdiri menurut Undang-undang No. 1 tertanggal 23 Nopember 1945 dan lain-lain MenetapkanPemerintah, berjalan terus sehingga diadakan pembentukan Pemerintah baru untuk Daerah-daerah itu menurut Undang-undang ini atau dihapuskan atau dirubah.
(2)
Daerah-daerah administrasi yang ada pada waktu berlakunya Undang-undang ini, terus hadlir sampai dihapuskan.
(3)
Selama Undang-undang pemilihan belum ada, dan selama pemilihan menurut Undang-undang pemilihan belum dapat dijalankan, maka pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dijalankan menurut cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(4)
Untuk sementara waktu angkatan Kepala Daerah dijalankan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 18 ayat (1), (2) dan (3).
(5)
Selama Undang-undang untuk mengatur dan mengurus dan memperhitungkan keuangan Daerah belum ditetapkan, segala sesuatu dijalankan menurut cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 Juli 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri dalam Negeri,
SOEKIMAN.
Diumumkan
pada tanggal 10 Juli 1948.
Wakil
Sekretaris Negara,
RATMOKO.

Paper Terkait

Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Setelah Reformasi: Kesinambungan dan Perubahan

Muhammad Bahrul Ulum
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KABUPATEN BOYOLALI

., Jatmiko, Nuswantoro, A Heru, Junaidi, Muhammad
Semarang Law Review Vol. 1 No. 2 2020

Peran Notaris dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa: (BUM DESA)

Ageng Triganda Sayuti
Recital Review Vol. 1 No. 1 2019

Interdependensi Kewenangan Pemerintah Daerah dengan Otonomi Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Sidauruk, Averin Dian Boruna
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 4 No. 1 2025

Fungsi Kepala Desa Terhadap Pengelolaan Lingkungan Permukiman Masyarakat Desa Di Desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari

Utami, Melyn, Noviades, Dhil's, Zulkarnain, Iskandar
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 3 2022

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT DESA DALAM KAJIAN TERHADAP UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Mushafi, Mushafi, Rif’ah, Emi Badriatur, Ilmiah, Fitayatul
Legal Studies Journal Vol. 3 No. 2 2023

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM SISTEM HUKUM EKONOMI NASIONAL

Wahid, Abdul, Rohadi, Rohadi, Sumartini, Siti, Mansur, Mansur
Jurnal Yustitia Vol. 11 No. 2 2025

Insentif Pajak terhadap Sumbangan Covid-19 dari Perspektif Relasi Hukum Pajak Indonesia dengan Hak Asasi Manusia

Muhammad Syukur
Jurnal Suara Hukum Vol. 2 No. 2 2020

Keterbukaan Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Bulohroy, Flora Tiabetris Celsa, Mustamu, Julista, Pattinasarany, Yohanes
Jurnal Saniri Vol. 3 No. 2 2023

Prinsip Akutanbilitas Dalam Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Wajar Tanpa Pengecualian

R.A. Rini Anggraini, Iwan Rachmad Soetijono, Barlian Ary Ajiwijaya
Jurnal Relasi Publik Vol. 1 No. 2 2023

QUO VADIS PENGATURAN DESA SEBAGAI PENERIMA TUGAS PEMBANTUAN (STUDI KASUS KALURAHAN DALAM MELAKSANAKAN URUSAN KEISTIMEWAAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)

Wicaksono, Dian Agung, Mulyani, Cora Kristin
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 1 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…