Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
:07 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002/ No. 99, TLN NO. 4229, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, perlu menyusun perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 -2004;
3.
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
…
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149) sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Penerimaan perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Penerimaan hibah.
(2)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah).
Penjelasan: Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp 219.627.480.000.000,00(dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah).
Penjelasan: Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp 82.246.842.000.000,00(delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah).
Penjelasan: Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).
(5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah). 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
Penjelasan: Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula direncanakan sebesar Rp 301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
Pasal 4
Penjelasan: Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan Rp 207.028.880.000.000,00(dua ratustujuh triliun dua puluhdelapan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan Rp 12.598.600.000.000,00(dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah).
(1)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari :
a.
Pajak dalam negeri;
b.
Pajak perdagangan internasional.
(2)
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 202.568.900.000.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.144.500.000.000,00 (dua belas triliun seratus empat puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Penjelasan: Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp 219.627.480.000.000,00(dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp 214.713.400.000.000,00(dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) terdiri atas: Jenis Penerimaan (dalam rupiah) Semula Menjadi: a. Pajak dalam negeri 207.028.880.000.000,00202.568.900.000.000,00 Pajak penghasilan 88.815.340.000.000,00 87.200.000.000.000,00 (PPh) Non migas PPh Minyak Bumi 15.681.900.000.000,00 )16.113.900.000.000,00 dan Gas Alam Pajak pertambahan 70.099.820.000.000,00 67.800.000.000.000,00 nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) Pajak bumi dan 5.924.200.000.000,00 6.030.600.000.000,00 bangunan (PBB) Bea perolehan hak 2.205.000.000.000,001.500.100.000.000,00 atas tanah dan bangunan (BPHTB) Cukai 22.352.880.000.000,00 22.469.100.000.000,00 Pajak lainnya 1.949.740.000.000,00 1.455.200.000.000,00 b. Pajak perdagangan 12.598.600.000.000,00 12.144.500.000.000,00 internasional Bea masuk 12.249.000.000.000,00 11.839.200.000.000,00 Pajak/pungutan 349.600.000.000,00 305.300.000.000,00." ekspor
3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari :
a.
Penerimaan sumber daya alam;
b.
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
(2)
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 68.001.930.000.000,00 (enam puluh delapan triliun satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).
(3)
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp10.907.401.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus tujuh miliar empat ratus satu juta rupiah).
(4)
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp11.272.450.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
(5)
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Ayat (4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang semula direncanakan Rp3.437.000.000.000,00(tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah), terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Anggaran belanja pemerintah pusat;
b.
Dana perimbangan;
c.
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
(2)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 247.796.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
Penjelasan: Anggaran belanja pemerintah pusat t semula direncanakan Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 94.038.429.400.000,00 (sembilan puluh empat triliun tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Dana perimbangan semula direncanakan Rp 94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4)
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.770.060.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar enam puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
Penjelasan: Jumlah anggaran belanja negara semula adirencanakan Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah).
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
Pasal 7
(1)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Pengeluaran rutin;
b.
Pengeluaran pembangunan.
(2)
Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah).
Penjelasan: Pengeluaran rutin semula direncanakan Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Pengeluaran pembangunan direncanakan Rp52.299.100.000.000,00(lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), terdiri dari pembiayaan pembangunan sebesar Rp26.469.100.000.000,00(dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah). rutin sebesar Rp193.740.949.500.000,00(seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah) terdiri atas: Sektor/... Sektor/Subsektor (dalam rupiah) Semula Menjadi SEKTORINDUSTRI 24.531.936.000,00 24.406.000.000,00 01.1 Subsektor Industri SEKTORPERTANIAN, 849.143.498.000,00 915.465.000.000,00 KEHUTANAN, KELAUTAN DANPERIKANAN 02.1 Subsektor Pertanian 321.213.073.000,00 313.796.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 499.015.323.000,00 573.868.000.000,00 02.3 Subsektor Kelautan 28.915.102.000,00 27.801.000.000,00 dan Perikanan SEKTORPENGAIRAN 29.576.084.000,00 28.090.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan 28.709.585.000,00 27.267.000.000,00 dan Pengelolaan Pengairan 03.2 Subsektor Pengembangan 866.499.000,00 823.000.000,00 dan Pengelolaan Sumber-sumber Air SEKTORTENAGAKERJA 153.484.441.000,00 178.017.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTORPERDAGANGAN,158.585.777.521.000,00 162.484.540.000.000,00 PENGEMBANGANUSAHA NASIONAL, KEUANGAN, DANKOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan 9.380.306.000,00 9.333.000.000,00 DalamNegeri 05.2 Subsektor Perdagangan 77.264.269.000,00 76.659.000.000,00 Luar Negeri 05.4 Subsektor Keuangan 158.455.380.503.000,00 162.357.117.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi 43.752.443.000,00 41.431.000.000,00 dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah SEKTORTRANSPORTASI, 435.149.299.000,00 435.081.000.000,00 METEOROLOGIDAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana 19.075.004.000,00 18.117.000.000,00 Jalan 06.2 Subsektor Transportasi 41.641.202.000,00 41.732.000.000,00 Darat 06.3 Subsektor Transportasi 214.388.981.000,00 214.846.000.000,00 Laut 06.4 Subsektor... 06.4 Subsektor Transportasi 79.928.117.000,00 80.099.000.000,00 Udara 06.5SubsektorMeteorologi, 80.115.995.000,00 80.287.000.000,00 Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan SEKTOR PERTAMBANGAN 322.965.598.000,00 354.979.663.000,00 DANENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan 309.169.263.000,00 339.113.878.000,00 07.2 Subsektor Energi 13.796.335.000,00 15.865.785.000,00 SEKTOR PARIWISATA, POS, 130.374.350.000,00 163.864.556.000,00 TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 08.1 Subsektor Pariwisata 62.198.444.000,00 68.418.288.000,00 08.2 Subsektor Pos, 68.175.906.000,00 95.446.268.000,00 Telekomunikasi dan Informatika SEKTORPEMBANGUNANDAERAH51.916.887.000,0055.285.292.000,00 09.1Subsektor Otonomi Daerah 49.385.181.000,00 52.348.292.000,00 09.2 Subsektor Pengembangan 2.531.706.000,00 2.937.000.000,00 Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat SEKTORSUMBER DAYA 492.153.711.000,00 512.093.000.000,00 ALAM DANLINGKUNGANHIDUP, DANTATA RUANG 10.1 Subsektor Sumber Daya 13.055.872.000,00 13.299.000.000,00 Alam dan Lingkungan Hidup 10.2Subsektor Tata Ruang 479.097.839.000,00 498.794.000.000,00 dan Pertanahan SEKTORPENDIDIKAN, 4.561.849.632.000,004.484.018.975.000,00 KEBUDAYAANNASIONAL PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 4.004.571.348.000,00 3.937.705.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan 433.937.876.000,00 425.781.000.000,00 Luar Sekolah 11.3Subsektor Kebudayaan 94.613.765.000,00 90.370.000.000,00 Nasional 11.4 Subsektor Pemuda dan 28.726.643.000,00 30.162.975.000,00 Olah Raga 12.SEKTOR... SEKTORKEPENDUDUKAN 692.608.349.000,00 748.017.017.000,00 DAN KELUARGA 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga SEKTORKESEJAHTERAAN 333.432.998.000,00 362.807.218.000,00 SOSIAL, KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAANPEREMPUAN 13.1 Subsektor Kesejahteraan 63.475.059.000,00 68.553.064.000,00 Sosial 13.2 Subsektor Kesehatan 269.957.939.000,00 294.254.154.000,00 SEKTORPERUMAHAN DAN 47.649.141.000,00 45.256.000.000,00 PERMUKIMAN 14.1 Subsektor Perumahan 102.579.000,00 98.000.000,00 14.2 Subsektor Pemukiman 47.546.562.000,00 45.158.000.000,00 SEKTOR AGAMA 1.392.249.080.000,00 1.326.592.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan 272.036.225.000,00 259.208.000.000,00 Kehidupan Beragama 15.2 Subsektor Pembinaan 1.120.212.855.000,00 1.067.384.000.000,00 Pendidikan Agama SEKTORILMUPENGETAHUAN 646.836.758.000,00 639.333.795.000,00 DANTEKNOLOGI 16.1 2.563.966.000,00 2.463.000.000,00 dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 16.2 Subsektor Penelitian dan 446.791.221.000,00 430.221.000.000,00 Pengembangan Ilmu 16.3 Subsektor Kelembagaan, 23.751.576.000,00 22.496.000.000,00 Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 16.4SubsektorStatistik 173.729.995.000,00 184.153.795.000,00 SEKTORHUKUM 1.533.642.633.000,00 1.563.814.866.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan 1.330.320.258.000,00 1.370.229.866.000,00 Hukum Nasional 17.2 Subsektor Pembinaan 203.322.375.000,00 193.585.000.000,00 Aparatur Hukum SEKTORAPARATUR 5.559.848.207.000,00 5.703.385.432.000,00 NEGARA DANPENGAWASAN 18.1 Subsektor... 18.1 Subsektor Aparatur 5.145.671.293.000,00 5.300.041.432.000,00 Negara 18.2 Subsektor Pendayagunaan 414.176.914.000,00 403.344.000.000,00 Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan SEKTORPOLITIKDALAM 2.523.847.745.000,002.532.566.000.000,00 NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI 19.1 Subsektor Politik 94.109.150.000,00 89.140.000.000,00 Dalam Negeri 19.2 Subsektor Hubungan 2.391.312.350.000,00 2.406.880.000.000,00 Luar Negeri 19.3 Subsektor Informasi 38.426.245.000,00 36.546.000.000,00 danKomunikasi SEKTORPERTAHANANDAN15.373.911.632.000,00 17.824.491.186.000,00 KEAMANAN 20.2 Subsektor Pertahanan 9.874.838.861.000,00 12.164.862.000.000,00 20.3 Subsektor Keamanan 5.499.072.771.000,00 5.659.629.186.000,00 Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesar Rp 52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi Rp47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) terdiri atas : Lampiran berikut lihat fisik
(3)
Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(4)
Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut : Pasal 9…
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut : Pasal 9…
Pasal 9
Penjelasan: Ayat (4) Dana alokasi khusus semula direncanakan Rp 817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Dana bagi hasil;
b.
Dana alokasi umum;
c.
Dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 24.266.224.400.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Dana bagi hasil semula direncanakan Rp 24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
(3)
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).
Penjelasan: Dana alokasi umum semula direncanakan Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 658.080.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp 305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
b.
Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini." 8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut : Pasal 13 Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan dibiayai dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut : Pasal 14 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2002 berakhir.
7.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp 305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan... a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah); b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut : Pasal 13 Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan dibiayai dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut : Pasal 14 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2002 berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka3 "Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan Rp63.195.450.000.000,00(enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula direncanakan Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan Rp8.700.000.000.000,00(delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah). Ayat (5) Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) berubah menjadi Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah) terdiri atas : Jenis Penerimaan (dalam rupiah) Semula Menjadi Penerimaan negara bukan pajak 82.246.842.000.000,00 90.181.781.000.000,00 a. Penerimaan sumber 63.195.450.000.000,00 68.001.930.000.000,00 daya alam Pendapatan minyak44.013.330.000.000,00 47.678.990.000.000,00 bumi Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,00 16.346.500.000.000,00 Pendapatan 1.340.000.000.000,00 1.428.900.000.000,00 pertambangan umum Pendapatan iuran 46.700.000.000,00 105.000.000.000,00 tetap Pendapatan royalti 1.293.300.000.000,00 1.323.900.000.000,00 Pendapatankehutanan3.026.000.000.000,00 2.358.540.000.000,00 Pendapatan dana 2.043.200.000.000,00 1.645.200.000.000,00 reboisasi 0342 Pendapatan... Pendapatan provisi 922.500.000.000,00 708.120.000.000,00 sumber daya hutan Pendapatan iuran 60.300.000.000,00 5.220.000.000,00 hak pengusahaan Hutan Pendapatan perikanan 291.800.000.000,00 189.000.000.000,00 b. Bagian pemerintah atas 10.351.392.000.000,0010.907.401.000.000,00 laba BUMN Bagian pemerintah atas laba BUMN c. Penerimaan negara bukan 8.700.000.000.000,00 11.272.450.000.000,00 pajak lainnya Penjualan hasil 853.549.000.000,00 37.150.700.000,00 produksi, sitaan 1.396.300.000,00 10.317.500.000,00 pertanian, kehutanan dan perkebunan 0512 Penjualan hasil 9.113.300.000,00 8.810.300.000,00 peternakan dan perikanan 827.459.375.000,00 714.900.000,00 tambang 4.010.000.000,00 7.069.600.000,00 sitaan/rampasan dan harta peninggalan 0515 Penjualan obat-obatan 370.175.000,00 271.800.000,00 dan hasil farmasi lainnya Penjualan informasi, 1.672.400.000,00 2.494.400.000,00 penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Penjualan dokumen-1.399.350.000,00 1.960.700.000,00 dokumen pelelangan Penjualan lainnya 8.128.100.000,00 5.511.500.000,00 Penjualan aset 24.346.611.000,00 43.930.300.000,00 Penjualan rumah, 110.500.000,00 4.559.800.000,00 gedung, bangunan, dan tanah Penjualan kendaraan 1.264.789.000,00 182.700.000,00 bermotor Penjualan sewa beli 22.000.000.000,00 35.836.300.000,00 Penjualan aset lainnya 971.322.000,00 3.351.500.000,00 yang berlebih/rusak/ dihapuskan 0530 Pendapatan.. Pendapatan sewa 10.640.664.000,00 12.650.500.000,00 Sewa rumah dinas, 2.756.586.000,00 6.069.800.000,00 rumah negeri Sewa gedung, bangunan, 5.510.178.000,00 3.322.300.000.00 gudang Sewa benda-benda 428.000.000,00 1.220.300.000,00 bergerak Sewa benda-benda tak 1.945.900.000,00 2.038.100.000,00 bergerak lainnya Pendapatan jasa I 1.468.622.725.000,00 1.102.632.700.000,00 Pendapatan rumah 54.034.766.000,00 32.745.800.000,00 sakit dan instansi kesehatan lainnya Pendapatan tempat 1.553.785.000,00 1.177.100.000,00 hiburan/taman/museum Pendapatan surat 367.974.500.000,00 146.880.900.000,00 keterangan, visa/paspor danSIM/STNK/BPKB Pendapatan jasa 44.546.900.000,00 pertanahan Pendapatan hak dan 583.117.900.000,00 318.881.900.000,00 perijinan Pendapatan sensor/ 6.702.692.000,00 4.168.900.000.00 karantina/pengawasan/ pemeriksaan Pendapatan jasa tenaga, 331.681.782.000,00 429.047.300.000,00 jasa pekerjaan, jasa Informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Pendapatan jasa Kantor 65.000.000.000,00 32.868.000.000,00 Urusan Agama Pendapatan jasa bandar58.557.300.000,00 92.315.900.000,00 udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian Pendapatan jasa II 492.049.000.000,00 1.506.869.700.000,00 27.920.288.000,00 1.083.097.900.000,00 lembaga keuangan (jasa giro) 140.000.000.000.00 8.803.600.000,00 penyelenggaraan telekomunikasi Pendapatan iuran 3.500.000.000,00 lelang untuk fakir miskin Jasa catatan sipil 111.600.000,00 0555 Pendapatan.. Pendapatan biaya 2.505.000.000,00 penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa Pendapatan uang 2.022.912.000,00 11.347.700.000,00 pewarganegaraan Pendapatan bea lelang 100.000.000.000,00 32.367.600.000,00 80.000.000.000,00 20.314.600.000,00 pengurusan piutang negara dan lelang negara Pendapatan jasa 136.100.800.000,00 344.821.700.000,00 lainnya Pendapatan rutin 173.392.345.000,00 387.500.300.000,00 dari luar negeri Pendapatan dari 23.792.345.000,00 23.792.300.000,00 pemberian surat perjalanan Republik Indonesia Pendapatan dari jasa 149.600.000.000,00 363.708.000.000,00 pengurusan dokumen konsuler Pendapatan bunga 760.967.200.000,00 266.400.000.000,00 atas investasi dalam obligasi-BPPN Pendapatan bunga lainnya 494.567.200.000,00 Pendapatan kejaksaan 20.033.000.000,00 26.755.200.000,00 dan peradilan Legalisasi tanda tangan 100.000.000,00 162.200.000,00 Pengesahan surat di 50.000.000,00 122.800.000,00 bawah tangan Uang meja (leges) dan 1.068.000.000,00 1.110.400.000,00 upah pada panitera badan pengadilan Hasil denda/denda 10.000.000.000,00 16.544.800.000,00 tilang dsb. Ongkos perkara 8.030.000.000,00 8.030.000.000.00 Penerimaan kejaksaan 785.000.000,00 dan peradilan lainnya Pendapatan pendidikan 1.505.187.344.000,00 1.433.327.100.000,00 Uang pendidikan 1.241.561.969.000,001.160.783.200.000,00 Uang ujian masuk, 4.427.575.000,00 13.346.000.000,00 kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 0713 Uang.. Uang ujian untuk 2.477.450.000,00 2.477.500.000,00 menjalankan praktek Pendapatan pendidikan256.720.350.000,00256.720.400.000,00 lainnya Penerimaan lain-lain 4.152.179.311.000,005.960.666.300.000,00 Pendapatan dari 1.365.300.000,00 101.042.000.000,00 penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan Penerimaan kembali 1.051.200.000,00 14.097.900.000,00 belanja pegawai pusat 67.779.200.000,00 belanja pensiun 27.500.000,00 11.540.800.000,00 belanja rutin lainnya 286.600.000,00 3.841.400.000,00 belanja pembangunan rupiah murni 3.776.400.000,00 belanja pembangunan LN 6.300.000,00 hibah 925.700.000,001.317.883.100.000,00 yang lalu 711.500.000,00 7.771.900.000.00 1.134.500.000,00 belanja pegawai DO 7.600.000,00 4.277.500.000,00 51.500.000,00 937.120.000.000,00 155.100.000,00 366.606.900.000,00 Penerimaan kembali 967.100.000,00 belanja pembangunan pinjaman LN 5.200.000,00 hibah 0830 Pendapatan.. Pendapatan laba 800.000,00 bersih BBM Pendapatan penjualan bahan bakar minyak Pendapatan pelunasan 4.100.200.000.000,004.100.200.000.000,00 piutang Pembetulan pembukuan 4.500.000,00 tahun anggaran berjalan 11.900.000,00 tahun anggaran yang lalu Pendapatan lain-lain 49.688.311.000,00441.524.000.000,00 755.000.000,00175.401.100.000,00 persekot/uang muka gaji Penerimaan denda 3.917.000.000,0016.193.600.000,00 keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penerimaan kembali/ 2.284.801.000,00 5.457.900.000,00 ganti rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara Pendapatan atas denda 220.400.000,00 administrasi BPHTB Pendapatan anggaran 42.731.510.000,00244.251.000.000,00 lainnya Pasal 10 Ayat (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 semula direncanakan Rp 301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran BelanjaNegara semula direncanakan Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). Ayat (2) a. Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan Rp23.500.779.000.000,00(dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). b. Pembiayaan luar negeri bersih semula direncanakan Rp 18.633.700.000.000,00(delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah). Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp 23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi Rp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) Semula Menjadi a. Perbankan dalam negeri 0,00 197.048.400.000,00 b. Privatisasi 3.952.179.000.000,004.444.200.000.000,00 c. Penjualan aset program 19.548.600.000.000,0019.548.600.000.000,00 restrukturisasi perbankan d. Obligasi... d. Obligasi negara (neto) - Penerbitan obligasi 3.930.500.000.000,00 negara Dikurangi dengan: - Pelunasan obligasi 3.930.500.000.000,003.930.500.000.000,00 Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar Rp 18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) terdiri atas : a. Penarikan pinjaman 62.600.500.000.000,0029.310.200.000.000,00 luar negeri (bruto) - Penarikan pinjaman 36.770.500.000.000,009.346.000.000.000,00 program 25.830.000.000.000,0019.964.200.000.000,00 proyek Dikurangi dengan : b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri 43.966.800.000.000,0013.046.300.000.000,00." Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 99
Penjelasan Umum
Berbagai perkembangan internal dan eksternal memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2002. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.
Di sisi pendapatan negara, rasio realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai 17,8% (tujuh belas koma delapan persen) terhadap PDB, atau lebih rendah dari yang diasumsikan yaitu 17,9% (tujuh belas koma sembilan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan rencana pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi penerimaan pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak lainnya, dan pajak perdagangan internasional. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) terhadap PDB, lebih tinggi dari yang diasumsikan sebesar 4,9% (empat koma sembilan persen) terhadap PDB.
Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan sedikit lebih tinggi dari yang direncanakan, yaitu dari 11,5% (sebelas koma lima persen) terhadap PDB menjadi 11,7% (sebelas koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari lebih tingginya perkiraan realisasi suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dan sedikit melemahnya perkiraan realisasi nilai tukar rupiah dari yang diasumsikan semula. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1% (tiga koma satu persen) terhadap PDB menjadi 2,8% (dua koma delapan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,5% (satu koma lima persen) terhadap PDB menjadi 1,2% (satu koma dua persen) terhadap PDB. Sedangkan realisasi anggaran belanja
untuk daerah diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang direncanakan semula, yaitu dari 5,8% (lima koma delapan persen) terhadap PDB menjadi 5,7% (lima koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi dana bagi hasil dan dana alokasi khusus. Berbagai langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan negara, penerapan kebijakan pengurangan subsidi, serta langkah-langkah efisiensi dan penerapan disiplin dalam alokasi belanja negara, telah memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit dalam batas yang aman. Hal ini tercermin dari realisasi defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,4% (dua koma empat persen) terhadap PDB, lebih rendah dari yang ditetapkan dalam APBN 2002 yaitu 2,5% (dua koma lima persen) terhadap PDB. Di sisi pembiayaan dalam negeri, realisasi pembiayaan nonperbankan dalam negeri diperkirakan tetap berada pada kisaran yang ditargetkan yaitu 1,4% (satu koma empat persen) terhadap PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun menjadi 0,9% (nol koma sembilan persen) terhadap PDB.
Dengan adanya perubahan tersebut, dalam Tahun Anggaran 2002 realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan berubah menjadi Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah), realisasi Anggaran Belanja Negara diperkirakan berubah menjadi Rp 345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga diperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Defisit tersebut dibiayai dari pembiayaan nonperbankan dalam negeri sebesar Rp 23.992.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah), pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah), serta pembiayaan perbankan dalam negeri sebesar Rp 197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terjadi Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp 197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang tercermin dari penggunaan dana perbankan dalam negeri yang bersumber dari akumulasi sisa anggaran lebih (SAL).
Sesuai… Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133,

Paper Terkait

Kebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Anak) Terhadap Pelaku (Anak) Di Bawah Umur 12 Tahun

Cakrawala Mn, Elly Sudarti, Elizabeth Siregar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 3 2023

TUGAS WEWENANG SATGAS ANTI MAFIA BOLA DALAM PENGATURAN SKOR (MATCH FIXING) DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA BERDASARKAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Alexzander Rinaldy, Rasji Rasji
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 1 2021

KRIMINALISASI MATCH FIXING DALAM PERTANDINGAN SEPAKBOLA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP

Alexzander Rinaldy, Dian Andriawan Daeng Tawang
Jurnal Hukum Adigama Vol. 1 No. 1 2018

Eksistensi Pidana Penjara Seumur Hidup Di Indonesia Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Hukum Pidana Modern

Marwan, Satria Manda Adi
DE JURE Vol. 13 No. 1 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…