:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 18) Tentang Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1956
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 18) TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang larangan untuk mengumpulkan uang logam yang sah dan larangan memperhitungkan agio pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955No.18);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89, 97 dan 111Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1955(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO.18)TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955(Lembaran Negara tahun 1955No.18)tentang larangan untuk mengumpulkan uang logam yang sah dan larangan memperhitungkan agio pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah, ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Kecuali badan-badan Pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai pegawai lebih dari sepuluh orang, tiap orang dilarang untuk mempunyai persediaan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, atau mengangkut uang logam yang sah(1 sen, 5 sen, 10 sen, 25 sen dan 50 sen) melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan berikut: Untuk 1 sen (termasuk tembaga yang lama) sehingga jumlah Rp. 1 nominal, untuk 5 sen sehingga jumlah Rp. 5 nominal, untuk 10 sen sehingga jumlah Rp. 10 nominal, untuk 25 sen sehingga jumlah Rp. 25 nominal untuk 50 sen sehingga jumlah Rp. 50nominal,
(2)
Perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas tetap dilarang untuk menimbun uang logam dengan maksud menarik dari peredaran.
Pasal 2
Terhadap larangan yang termaktub dalam pasal 1 ayat 1 dapat diadakan pengecualian oleh para Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Walikota Jakarta Raya yang dapat memberi izin pada mereka yang memerlukan uang logam lebih banyak dari- pada yang telah ditetapkan, sehingga jumlah Rp. 10, Rp. 50, Rp. 100, Rp. 250, Rp. 500 nominal untuk1 sen, 5 sen,10 sen, 25 sen dan50 sen, sedangkan untuk jumlah yang lebih besar haruslah diminta izin kepada Menteri Keuangan.
Pasal 3
Pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah setiap orang dilarang:
1.
untuk memperhitungkan, meminta, menawarkan atau membayar nilai lawan yang lain daripada: nilai yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk penukaran alat-alat pembayaran;
2.
untuk meminta, menerima, menawarkan atau membayar ganti kerugian dalam bentuk apapun juga.
Pasal 4
Untuk sesuatu pembayaran setiap orang dilarang memperhitungkan, meminta, menerima atau membayar harga lain daripada harga yang diperlukan, dengan memberi nilai lain pada alat-alat pembayaran yang sah daripada nilai yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 5
Setiap orang wajib memberitahukan dengan benar jumlah persediaannya, macamnya uang logam(1 sen, 5 sen, 10 sen, 25 sen dan 50 sen) atas permintaan Menteri Keuangan, Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Walikota Jakarta Raya, Penuntut Umum atau pegawai-pegawai pengusut lainnya.
Pasal 6
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 1, pasal 3, pasal 4 atau tidak pada waktunya memenuhi permintaan yang termaktub dalam pasal 5, atau memberi keterangan yang tidak benar atas permintaan tersebut dijatuhkan hukuman kurungan setinggi-tingginya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah.
(2)
] Barang siapa dengan sengaja bertindak bertentangan dengan larangan yang termaktub dalam pasal 1, pasal 3, pasal 4 atau dengan sengaja tidak, atau tidak pada waktunya memenuhi permintaan yang termaktub dalam pasal 5 atau memberi keterangan yang tidak benar atas permintaan tersebut, dijatuhkan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(3)
Apabila pada waktu melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 dan 2 belum lewat dua tahun sejak hukuman yang dahulu dijatuhkan terhadap sitersangka untuk perkara yang sama memperoleh kekuatan hukum yang dapat diubah lagi, maka hukuman-hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 dapat ditambah dengan sepertiga.
(4)
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana termaktub dalam ayat 1 dianggap sebagai pelanggaran. Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana termaktub dalam ayat 2 dianggap sebagai kejahatan.
(5)
Uang logam, alat-alat pembayaran yang sah beserta bungkusannya yang dipergunakan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dan 2 dapat disita dengan tidak memperdulikan siapa pemiliknya, baik dimiliki oleh siterdakwa maupun oleh orang lain.
Pasal 7
(1)
Apabila perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 dilakukan oleh sesuatu badan hukum, maka diadakan tuntutan dan dijatuhkan hukuman terhadap anggota-anggota pengurus yang berada di Indonesia, atau jika mereka ini berhalangan, pada wakil-wakil badan hukum tersebut di Indonesia.
(2)
Ketentuan dalam ayat 1 berlaku juga untuk badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan hukum yang lain.
Pasal 8
Penuntut Umum, Pegawai-pegawai pengusut lainnya atau pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan setiap waktu berhak membeslah, menuntut penyerahannya untuk dibeslah semua barang-barang yang dapat memberi petunjuk-petunjuk untuk memperoleh kebenaran atau yang dapat diperintahkan pensitaannya.
Pasal 9
Ordonansi-ordonansi dari 25 Pebruari 1948(Staatsblad No. 50 dan No. 51) ditarik kembali.
BAB XI
51) DITARIK KEMBALI
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Pasal 3
Pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah setiap orang dilarang
1.
untuk memperhitungkan, meminta, menawarkan atau membayar nilai lawan yang lain daripada: nilai yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk penukaran alat-alat pembayaran
2.
untuk meminta, menerima, menawarkan atau membayar ganti kerugian dalam bentuk apapun juga
Penjelasan Pasal:
Larangan agio ini harus memberantas kebiasaan untuk memperdagangkan uang. Memperhitungkan agio itu sebetulnya dapat berhubungan dengan pengumpulan uang, teristimewa uang logam. Orang mengumpulkan uang logam justru dengan maksud akan dapat ditukarnya dengan uang kertas dengan harga yang lebih besar. Kebiasaan ini menimbulkan hasrat untuk menganggap uang logam sebagai barang dagangan hal mana harus dilarang.
Pasal 4
Untuk sesuatu pembayaran setiap orang dilarang memperhitungkan, meminta, menerima atau membayar harga lain daripada harga yang diperlukan, dengan memberi nilai lain pada alat-alat pembayaran yang sah daripada nilai yang telah ditentukan oleh undang-undang
Penjelasan Pasal:
Larangan agio ini harus memberantas kebiasaan untuk memperdagangkan uang. Memperhitungkan agio itu sebetulnya dapat berhubungan dengan pengumpulan uang, teristimewa uang logam. Orang mengumpulkan uang logam justru dengan maksud akan dapat ditukarnya dengan uang kertas dengan harga yang lebih besar. Kebiasaan ini menimbulkan hasrat untuk menganggap uang logam sebagai barang dagangan hal mana harus dilarang.
Pasal 5
Pasal 5. Setiap orang wajib memberitahukan dengan benar jumlah persediaannya, macamnya uang logam(1 sen, 5 sen, 10 sen, 25 sen dan 50 sen) atas permintaan Menteri Keuangan, Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Walikota Jakarta Raya, Penuntut Umum atau pegawai- pegawai pengusut lainnya
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup jelas.
Pasal 6
Barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 1, pasal 3, pasal 4
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 1, pasal 3, pasal 4 atau tidak pada waktunya memenuhi permintaan yang termaktub dalam pasal 5, atau memberi keterangan yang tidak benar atas permintaan tersebut dijatuhkan hukuman kurungan setinggi- tingginya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah
(2)
] Barang siapa dengan sengaja bertindak bertentangan dengan larangan yang termaktub dalam pasal 1, pasal 3, pasal 4 atau dengan sengaja tidak, atau tidak pada waktunya memenuhi permintaan yang termaktub dalam pasal 5 atau memberi keterangan yang tidak benar atas permintaan tersebut, dijatuhkan hukuman penjara setinggi- tingginya satu tahun atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah
(3)
Apabila pada waktu melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 dan 2 belum lewat dua tahun sejak hukuman yang dahulu dijatuhkan terhadap sitersangka untuk perkara yang sama memperoleh kekuatan hukum yang dapat diubah lagi, maka hukuman-hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 dapat ditambah dengan sepertiga
(4)
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana termaktub dalam ayat 1 dianggap sebagai pelanggaran. Perbuatan- perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana termaktub dalam ayat 2 dianggap sebagai kejahatan
(5)
Uang logam, alat-alat pembayaran yang sah beserta bungkusannya yang dipergunakan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dan 2 dapat disita dengan tidak memperdulikan siapa pemiliknya, baik dimiliki oleh siterdakwa maupun oleh orang lain
Penjelasan Pasal:
Menyalahi ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, 3 dan 4 berarti menyulitkan perekonomian Negara dan mempersukar penghidupan rakyat kecil, sedangkan menyalahi ketentuan dalam pasal 5 berarti menyulitkan perkerjaan alat-alat Negara, maka sudah selayaknya, bahwa terhadap perbuatan-perbuatan yang membahayakan peredaran uang dengan lancar itu diadakan ancaman hukuman yang sepantasnya. Dalam pasal ini dibedakan antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja(culpoos) dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja (doleus) untuk mana ancaman hukumannya berbeda pula.
Pasal 7
Apabila perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman
(1)
Apabila perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 dilakukan oleh sesuatu badan hukum, maka diadakan tuntutan dan dijatuhkan hukuman terhadap anggota-anggota pengurus yang berada di Indonesia, atau jika mereka ini berhalangan, pada wakil-wakil badan hukum tersebut di Indonesia
(2)
Ketentuan dalam ayat 1 berlaku juga untuk badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan hukum yang lain
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup jelas.
Pasal 8
Penuntut Umum, Pegawai-pegawai pengusut lainnya atau pegawai- pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan setiap waktu berhak membeslah, menuntut penyerahannya untuk dibeslah semua barang- barang yang dapat memberi petunjuk-petunjuk untuk memperoleh kebenaran atau yang dapat diperintahkan pensitaannya
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup jelas.
Pasal 9
Ordonansi-ordonansi dari 25 Pebruari 1948(Staatsblad No. 50 dan No. 51) ditarikkembali. Pasal II.... Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1956,
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Menteri Keuangan,
JUSUFWIBISONO
Menteri Dalam Negeri,
SUNARJO
Diundangkan
pada tanggal 15 Nopember 1956.
Menteri Kehakiman,
MULJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 53 TAHUN 1956
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.