Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah ada sebelumnya. Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 8 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Mataram.

Tentang
:Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:20
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
:25 Juli 2022
Tanggal Berlaku
:25 Juli 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.163, TLN No.6809, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958

1. a.bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untukseluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari1957, perlu segera dibentuk daerah-daerah atas dasar Undang-undang tersebut;b.bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan sedalam-dalamnya pendapat dari Panitia Pembagian Daerah yang dibentukdenganKeputusan Presiden No. 202/1956 perihal Nusa Tenggaradan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah ituserta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara,Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk membagidaerah Propinsi Nusa Tenggara termaksud dalam PeraturanPemerintah Republik Indonesia SerikatNo. 21 tahun 1950(Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No.59) menjadi tiga daerah-daerah tingkat I dimaksud oleh Undang-undang No. 1 tahun 1957;c.bahwa isi otonomi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat Idimaksud dalam sub b di atas tidak mengurangi otonomi yangmengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh daerah tingkatbawahannya; 2. a.pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia; b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah; 3. (1)Wilayah yang meliputi Daerah Bali, sebagai dimaksud dalam pasal14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 No. 143 dibentuk sebagaiDaerah tingkat I Bali.(2)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Lombok;b.Daerah Sumbawa;a dan b sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dariStaatsblad 1946 No. 143, dibentuk sebagai Daerah tingkat I NusaTenggara Barat (3)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Flores;b.Daerah Sumba;c.Daerah Timor dan kepulauannya;a sampai dengan c sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 9, 10dan 11 dari Staatsblad 1946 No. 143, dibentuk menjadi Daerahtingkat I Nusa Tenggara Timur.(4)Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut ini, apabila tidakditentukan secara lain, ketiga daerah tersebut dalam ayat 1 sampaidengan 3 disebut "Daerah".

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pelaksanaan Pemberian Asimilasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang

Abdi, Rezki Kurnia, Yustrisia, LoLa, Munandar, SyaifuL
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Pengaturan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Dominus Litis

Naomi Artadinata, Sahuri Lasmadi
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 3 2023

IMPLIKASI HUKUM UMKM PASCA HADIRNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Ikhsan, Muhammad, Ayunda, Rahmi
MLJ Vol. 6 No. 2 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…