:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2004
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai tidak memberi landasan yang luwes bagi kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum tersebut;
b.
bahwa untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum dan sesuai dengan permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum dalam surat Nomor 591/15/I/2004 tanggal 30Maret2004 kepada Presiden serta mempertimbangkan hasil pertemuan konsultasi tanggal 30 Maret 2004 dan tanggal 2 April 2004 antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4381), ditetapkan menjadi Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
BAMBANGKESOWO
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIATAHUN2004NOMOR87
[HALAMAN 4]
b
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, MENJADIUNDANG-UNDANG
i. UMUM Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk keperluan tersebut, saat ini telah ditetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 dinilai tidak memberi landasan yang luwes bagi penyelenggaraan Pemilu tersebut, yaitu ketentuan mengenai batas waktu penerimaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu oleh PPS dan PPLN serta ketentuan mengenai landasan bagi pelaksanaan Pemilu Lanjutan. Ketentuan
Ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 menentukan bahwa pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak. Selain itu disebutkan bahwa hari, tanggal dan waktu pelaksanaannya dilakukan oleh KPU. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU telah menetapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004.
Kenyataan menunjukan bahwa pengadaan surat suara dan perlengkapan pelaksanaan Pemilu serta pendistribusiannya menemui beberapa kendala yang dapat berakibat tidak terlaksananya Pemilu secara serentak, sehingga sampai pada tingkat kegentingan yang memaksa untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan bagi pelaksanaan Pemilu tersebut. Untuk itu, Ketua KPU telah menyampaikan kepada Presiden surat nomor 591/15/III/2004 tanggal 30 Maret 2004, yang intinya mengusulkan agar dapat diadakan perubahan terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003. Selain itu, telah diadakan pertemuan konsultasi antara Pemerintah, DPR dan KPU yang menyimpulkan bahwa diperlukan upaya yang cepat untuk mengatasi beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Mengacu pada alasan diatas dan untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilu, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi Undang-undang.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.