Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:20
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 1964
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 1964
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No.108 , LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah Perkebunan
Sub Subsektor
:
Pengendalian & Alih Fungsi Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 38 PRP. TAHUN 1960, TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakanperubahan dan tambahan pada Undang-undang No. 38 Prp tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu, agar pada satu fihak dapat lebih terjamin tersedianya tanah bagi produksi bahan-bahan yang panting bagi rakyat dan Lembaran Negara dan pada lain fihak terjamin pula bahwa pelaksanaan ketentuan- ketentuan Undang-undang tersebut akan diselenggarakan atas dasar musyawarah dengan fihak-fihak yang bersangkutan
Mengingat
:
1.
Pasal 5 dan 20 Undang-undang Dasar
2.
Pasal 14, 24 dan 53 Undang-undang Pokok Agraria (Undang- undang No.5 tahun 1960; Lembaran-Negara tahun 1960No.104)
3.
Undang-undang No. 10Prp tahun 1960 jo. Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANGPERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 38 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 38 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK
Pasal I
pasal 1 ayat 3 Undang-undangNo. 38 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 120) diubah hingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
Undang-undangNo. 38 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 120)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berhubung dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka dengan tidak mengurangi kemungkinan diselenggarakannya bentuk- bentuk pengusahaan pengesahan tanah lainnya, mengenai tanah-tanah yang diusahakan atas dasar perjanjian sewa-menyewa dan harus disediakan untuktanaman-tanaman tertentu, oleh MenteriAgraria setelah mendengar Menteri Pertanian, ditetapkan jumlah sewa tanah yang layak bagi kaum tani
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
YANG LAYAK BAGI KAUM TANI
Pasal II
Pasal 2 Undang-undangNo. 38 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 120) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 2
Undang-undangNo. 38 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 120)
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Atas dasar penetapan dari Menteri Agraria tersebut pada pasal 1, oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan ditetapkan lebih lanjut dalam desa mana dan berapa luasnya tanah di tiap-tiap desa tersebut yang boleh ditanami dengan atau harus disediakan untuk tanaman tertentu itu
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II menetapkan apa yang tersebut pada ayat 1 pasal ini setelah mengadakan musyawarah dengan suatu Panitia, yang terdiri dari pejabat-pejabat Dinas Pertanian, Dinas Pengairan, Kantor Agraria Daerah, Sub Perwakilan Direktorat Pengawasan Perkebunan, Wakil Perusahaan Perkebunan Negara (P.P.N.) yang bersangkutan serta 3(tiga) orang wakil organisasi- organisasi massa tani anggota Front Nasional, yang diangkat oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atas usul Front Nasional Daerah Tingkat II dan instansi-instansi lain yang dipandang perlu (selanjutnya disebut Panitia Daerah Tingkat I). Menetapkan... MenetapkanBupati/Kepala Daerah Tingkat II tersebut memerlukan pengesahan dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Di dalam menetapkan apa yang tersebut pada ayat 1 pasal ini Bupati/Kepala Daerah Tingkat I mengusahakan diadakannya giliran antara desa-desa yang wajib menyediakan tanah untuk tanaman- tanaman tertentu itu, dengan mengingat areal perusahaan dan tersedianya pengairan
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Atas dasar penetapan bupati/Kepala Daerah Tingkat I tersebut pada ayat (1) pasal ini, letak dan luasnya tanah di tiap-tiap desa yang bersangkutan ditetapkan lebih lanjut atas dasar hasil musyawarah suatu Panitia, dengan fihak-fihak yang bersangkutan. Panitia tersebut terdiri dari Kepala Desa dan 3 (tiga) orang wakil organisasi- organisasi massa tani anggota Front Nasional yang diangkat oleh Camat/Asisten Wedana yang bersangkutan atas usul Front Nasional Kecamatan (selanjutnya disebut Panitia Desa)
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Atas dasar hasil musyawarah tersebut pada ayat (4) pasal ini oleh Panitia Desa diusulkan rencana penetapan letak dan luasnya tanah- tanah yang dimaksudkan itu untuk mendapatkan keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II. Bupati/Kepala Daerah Tingkat II mengambil keputusan tersebut setelah mengadakan musyawarah dengan Panitia Daerah Tingkat II
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Letak dan luasnya tanah di tiap-tiap desa yang harus disediakan untuk tanaman-tanaman tertentu sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (5) pasal ini, sedapat mungkin ditetapkan secara bergiliran, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan rakyat yang bersangkutan serta kelangsungan kesuburan tanahnya
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BERSANGKUTAN SERTA KELANGSUNGAN KESUBURAN TANAHNYA
Pasal III
Kata-kata ayat (2) pasal 2 "dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 38 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 120) diubah menjadi ayat (5) pasal II"
Pasal 2
"dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 38 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 120)
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kata-kata ayat (2) pasal 2 "dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 38 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 120) diubah menjadi ayat (5) pasal II
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri bahwa seseorang melakukan perbuatan pidana sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, maka tanah yang menurut keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat I tersebut pada pasal II ayat (5) harus disediakan untuk suatu tanaman tertentu, jika telah datang waktunya dapat segera dikuasai dan dipergunakan oleh fihak yang berwenang untuk menanaminya, sungguhpun terhadap keputusan Pengadilan Negeri tersebut diajukan permintaan banding
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jika pada tingkatan banding atau apabila dimintakan kasasi, pada tingkatan kasasi keputusan Pengadilan Negeri tersebut pada ayat (2) pasal ini dibatalkan, maka kepada yang berhak atas tanah itu diberikan penggantian daripada kerugian yang diderita olehnya karena dikuasainya tanah tersebut oleh fihak tersebut pada ayat (2) pasal ini, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan besarnya senilai dengan hasil setempat, jika tanah itu dikerjakan sendiri
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JIKA TANAH ITU DIKERJAKAN SENDIRI
Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan menempatannya dalam
Lembaran Negara-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESI
ttd
Dr.SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964NOMOR 108

Paper Terkait

Analisis Yuridis Tata Ruang Pertanahan Dan Tata Guna Pertanahan di Indonesia Berdasarkan Undang Undang Agraria di Indonesia

Butar Butar, Tomy Mangaratua, Idham, Idham
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…