Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia Dengan Export-Import Bank Of Washington
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:20
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Juni 1953
Tanggal Pengundangan
:15 Juli 1953
Tanggal Berlaku
:15 Juli 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1953/NO.56, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Kerjasama Internasional Ratifikasi & Aksesi Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1953
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tiap-tiap perjanjian jang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit jang berjumlah setinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakjat;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan Pasal 118 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1951;
2.
Dengan persetudjuan: Dewan Perwakilan Rakjat

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANGTENTANGPENGESAHANPERDJANDJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORTBANKOFWASHINGTON
Pasal 1
Pasal 1 Dengan menambah jang ditetapkan dalam Pasal 1 dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1950, Menteri keuangan diberi kuasa untuk mengurus pemakaian uang jang disediakan dibawah kredit-kredit tersebut dalam pasal tadi, untuk membiayai pembelian perlengkapan-perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan dan jasa-jasa di Amerika Serikat atau di lain negara dan untuk mengexportnja ke Indonesia.
Pasal 2
Perjanjian jang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 3 Nopember 1952 jang disertakan sebagai lampiran dengan ini disahkan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar . n. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini sesuai dengan penempatannja dalam Lembaran negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 25 Djuni 1953.
SOEKARNO
MENTERIKEUANGAN
SUMITRO JOYOHADIKUSUMO
Diundangkan
pada tanggal 15 Djuli 1953.
MENTERIKEHAKIMAN
ttd
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953NOMOR 56

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…