Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1952
TENTANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada waktu ini berlaku dua rupa peraturan mengenai pemberian pensiun kepada bekas Pegawai Negeri Sipil yang perbedaan satu sama lain;
b.
bahwa menganggap perlu mengadakan satu peraturan mengenai hal itu yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 tahun 1949;
2.
pasal 119 ayat (3) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
A. MEMBATALKAN SEGALA PERATURAN YANG BERLAWANAN DENGAN UNDANG-UNDANG INI. B
BAB I
PERATURAN UMUM
Pasal 1
Arti pegawai Negeri Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan pegawai Negeri ialah pegawai yang diangkat sebagai pegawai Negeri tetap dan sementara. (Selanjutnya disebut pegawai Negeri).
Pasal 2
Masa kerja.
(1)
Masa kerja yang dihitung untuk menentukan pensiun ialah waktu mulai bekerja :
a.
sebagai pegawai Negeri tetap dengan menerima gaji atau uang tunggu menurut peraturan Negeri yang berlaku;
b.
sebagai pegawai sementara dengan menerima gaji dari anggaran Negara dan kemudian diangkat menjadi pegawai Negeri;
c.
sebagai tenaga tidak termasuk dalam huruf a dan b, dengan menerima penghasilan dari anggaran Negara dan kemudian langsung mendapat kedudukan termaksud dalam huruf b;
d.
sebagai pegawai Daerah Otonom.
(2)
Masa kerja mereka yang kedudukannya tidak termasuk dalam ayat (1), dalam hal-hal yang akan ditentukan oleh Peraturan Pemerintah, dapat dihitung untuk Bagianatau penuh untuk menentukan pensiunnya.
(3)
Dalam perhitungan masa kerja untuk pensiun, pecahan bulan dibulatkan menjadi sebulan penuh.
Pasal 3
Dasar pensiun. Yang dimaksud dengan dasar pensiun dalam Undang-undang ini ialah gaji tertinggi sebulan yang telah diterima.
Pasal 4
Gaji.
(1)
Yang dimaksud dengan gaji ialah gaji pokok, termasuk gaji tambahan peralihan, yang diterima menurut peraturan gaji yang berlaku, tidak terhitung tunjangan-tunjangan dan sebagainya.
(2)
Jikalau pegawai beristirahat didalam atau Luar Negeri dengan hanya menerima Bagiandari gaji semestinya, maka yang dimaksud gaji untuk menghitung dasar-pensiun termaksud pada pasal 3 adalah gaji menurut ayat (1).
Pasal 5
Hak pensiun.
(1)
Pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatan Negeri berhak menerima pensiun, jikalau;
a.
mempunyai mesa-kerja sekurang-kuranpya 25 tahun dan telah mencapai umur 50 tahun dalam jabatan Negeri, atau
b.
dianggap tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani dan/atau rohani disebabkan oleh dan dalam ia menjalankan kewajiban jabatannya, atau
c.
mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan dianggap tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani dan/atau rohani, tidak disebabkan oleh dan dalam ia menjalankan kewajiban jabatannya, atau
d.
telah mencapai umur 50 tahun dalam jabatan Negeri dan mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 15 tahun, dengan ketentuan, bahwa jumlah umur dan masa-kerja tidak kurang dari 75 tahun, atau
e.
mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 25 tahun, dengan ketentuan bahwa jumlah umur dan masa-kerja tidak kurang dari 75 tahun, atau
(2)
Pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatannya setelah mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun karena penghapusan jabatan atau perubahan dalam susunan pegawai sehingga tenaganya tidak diperlukan lagi dan kemudian hingga ia mencapai umur 50 tahun tidak ada kemungkinan untuk ditempatkan kembali, berhak menerima pensiun, setelah diberhentikan dari jabatan Negeri.
(3)
Pegawai Negeri yang setelah memangku jabatan Presiden, Wakil-Presiden atau Menteri Negara, hingga mencapai umur 50 tahun tidak bekerja kembali dalam sesuatu jabatan Negeri dan diberhentikan dari jabatan Negeri, berhak menerima pensiun jika mempunyai masa-kerja sebagai pegawai Negeri sekurang-kurangnya 10 tahun.
(4)
Pensiun yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatas tidak diberikan apabila pegawai yang bersangkutan diberhentikan karena sesuatu pelanggaran jabatan yang mengakibatkan mereka dituntut dimuka hakim dan dijatuhi hukuman.
Pasal 6
(1)
Jumlah pensiun sebulan adalah sebagai berikut:
a.
dalam hal termasuk pada pasal 5 ayat (1) huruf a, c, d, dan e, ayat (2) dan
(3)
untuk tiap-tiap tahun masa-kerja 1,6% dari dasar pensiun apabila masa-kerja itu tidak lebih dari 25 tahun dan untuk tiap-tiap tahun masa-kerja lebih dari 25 tahun jumlah tersebut ditambah dengan 2% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa jumlah pensiun setinggi-tingginya 50% dari dasar pensiun dan dalam hal termaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf c, d dan e sekurang-kurangnya 25% dari dasar itu; b. dalam hal termaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf b,50% dari dari pensiun. (2) Jumlah pensiun menurut ayat (1) diatas paling sedikit 75% dari gaji terendah menurut peraturan gaji yang berlaku. (3) Jumlah pensiun dibayar dengan perhitungan rupiah bulat; pecahan rupiah dibulatkan keatas menjadi satu rupiah penuh.
Pasal 7
Keterangan hal umur dalam surat Pengangkatan. Pada surat pengangkatan pertama sebagai pegawai Negeri tetap harus disebutkan tanggal kelahiran berdasarkan bukti-bukti yang sah atau jika tanggal kelahiran itu tidak dapat ditetapkan secara demikian, disebutkan umur menurut keterangan yang berkepentingan, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran itu kemudian tidak dapat diubah lagi.
Pasal 8
Permintaan pensiun. Untuk mendapat pensiun yang berkepentingan harus mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai disertai :
a.
surat keputusan pemberhentian dari jabatan Negeri;
b.
daftar riwayat pekerjaan yang disahkan oleh yang berwajib, serta surat-surat keputusan untuk membuktikan daftar riwayat tersebut;
c.
surat keterangan dari yang berkepentingan, bahwa semua surat-surat milik Negara, baik yang asli maupun turunan atau kutipan, jika surat-surat itu berhubung dengan kewajiban jabatan semula ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib.
Pasal 9
Pensiun sementara. Jikalau syarat-syarat yang tersebut dalam pasal 8 tidak dipenuhi maka keputusan tentang kemungkinan pemberian pensiun atau pensiun sementara diserahkan pada pertimbangan Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 10
Yang berhak memberi pensiun. Pensiun diberikan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan menyebutkan alasan-alasan pemberiannya.
Pasal 11
Mulai dan berakhirnya pensiun.
(1)
Pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya bulan pemberhentian dari jabatan Negeri.
(2)
Pensiun berakhir pada penghabisan bulan dari saat yang berkepentingan meninggal dunia.
(3)
Dalam hal tersebut pada pasal 12 ayat (1) dan 13 ayat (1), maka pensiun berakhir pada penghabisan bulah hal itu terjadi.
Pasal 12
Pembatalan pensiun.
(1)
Apabila yang mendapat pensiun diangkat kembali menjadi pegawai Negeri, maka pembayaran pensiun dihentikan dan surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan.
(2)
Jikalau pegawai yang termaksud pada ayat (1) kemudian diberhentikan lagi dari jabatan Negeri, maka pensiunnya diberikan lagi dan diatur kembali dengan mengingat jumlah masa-kerja dan gaji lama dan baru, apabila perhitungan ini lebih menguntungkan.
Pasal 13
Hapusnya hak pensiun.
(1)
Hak pensiun hapus, jikalau yang berkepentingan tidak seizin Presiden menjadi anggota tentara asing atau menjadi pegawai Negeri asing.
(2)
Jikalau ternyata, bahwa keterangan-keterangan yang diajukan tidak benar, maka surat-keputusan pemberian pensiun diubah sebagaimana mestinya.
Pasal 14
Menetapkankembali pensiun. Apabila penetapan pensiun dikemudian hari tenyata keliru, maka penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya, dengan surat keputusan baru, yang memuat alasan-alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan pensiun yang mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali.
Pasal 15
Tanggungan pinjaman. Surat penetapan pensiun boleh dipergunakan untuk tanggungan guna mendapat pinjaman dari salah satu Bank, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 16
Pemindahan hak pensiun.
(1)
Hak pensiun tidak boleh dipindahkan.
(2)
Orang yang menerima pensiun tidak boleh menggadaikan atau dengan maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.
(3)
Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) diatas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 17
Iuran pensiun.
(1)
Pegawai Negeri diwajibkan membayar iuran pensiun, tiap-tiap bulan sebanyak 2% dari gaji atau uang tunggunya. Apabila karena rupa-rupa sebab pemungutan iuran-pensiun itu tidak dapat dijalankan, maka jumlah iuran pensiun yang belum dipungut itu dibayar berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari gaji jika ada, ditambah pensiun atau uang tunggu yang diterima.
(2)
Untuk masa kerja termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, c dan/atau d, pegawai yang berkepentingan diharuskan membayar iuran pensiun 2% dari gaji - jika ada, ditambah pensiun - atau uang tunggu yang diterima selama waktu tersebut, dengan memperhitungkan jumlah iuran pensiun yang telah dibayar dalam masa itu. Jumlah iuran pensiun yang harus dibayar ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kantor Urusan Pegawai atas usul dan bahan-bahan dari Kementerian Jawatan yang bersangkutan. Pembayaran iuran itu dilakukan berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari gaji atau uang tunggu mulai bulan sesudah ia diangkat menjadi pegawai Negeri.
(3)
Jika iuran pensiun termaksud dalam ayat (1) dan (2) pada waktu pegawai diberhentikan dari jabatan Negeri dengan hak pensiun belum dibayar penuh, maka sisa iuran pensiun tersebut dipungut berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari pensiun tadi, dengan ketentuan bahwa angsuran itu dinaikkan sedemikian sehingga sisa itu lunas dalam masa selambat-lambatnya 10 tahun.
(4)
luran pensiun yang telah dipungut menurut peraturan ini tidak dibayar kembali.
Pasal 18
Hal-hal luar biasa yang tidak diatur dalam Undang-undang ini, dapat ditetapkan dengan surat putusan Presiden.
BAB II
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
i. Jikalau pegawai Negeri pada tanggal mulai berlakunya peraturan ini memenuhi atau dalam waktu setahun akan memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh hak pensiun menurut peraturan-peraturan pensiun yang hingga saat itu berlaku terhadapnya, maka hak itu dapat dipergunakan olehnya berdasarkan peraturan-peraturan itu selambat-lambatnya dua tahun sesudah tanggal termaksud. II. (1) Untuk menghitung masa kerja dan persentasi pensiun mengenai masa sebelum tanggal mulai berlakunya peraturan ini, terhadap mereka yang pada tanggal itu masih mempunyai kedudukan sebagai pegawai dalam jabatan Negeri - jika menguntungkan - dipergunakan cara menghitung masa-kerja dan persentasi itu menurut peraturan-peraturan pensiun yang hingga tanggal termaksud berlaku baginya.
(2)
Dengan menyimpang dari ayat (1), maka masa kerja selama istirahat diluar Negeri atau didalam Negeri sebagai ganti istirahat diluar Negeri dengan menerima gaji istirahat, begitu pula waktu selama menerima gaji non-aktif diluar Negeri, selalu dihitung menurut peraturan pensiun lama termaksud diatas. III. (1) Dalam penetapan pensiun. menurut peraturan ini gaji-gaji yang diterima sebelum tanggal 1 Juli 1950 tidak diindahkan. Gaji yang diatur menurut peraturan gaji yang berlaku sebelum tanggal 1 Juli 1950 terlebih dahulu disesuaikan dengan peraturan gaji yang mulai berlaku pada atau sesudah tanggal tersebut. (2) Apabila pada dan sesudah tanggal 1 Juli 1950 hingga saat pemberhentian dari jabatan Negeri dengan berhak pensiun tidak diterima gaji melainkan uang-tunggu, maka dasar pensiun ditetapkan berdasarkan gaji terakhir sebelum tanggal tersebut setelah disesuaikan dengan peraturan gaji yang mulai berlaku pada atau sesudah tanggal termaksud.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
SOEROSO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 21 Oktober 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
LN 1952/74; TLN NO. 305
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.