Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Nagekeo Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 2007
Tanggal Berlaku
:02 Januari 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.4, TLN NO.4678, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Ngada pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Ngada, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nagekeo di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Nagekeo diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
4.
Kabupaten Ngada adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nagekeo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nagekeo di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kabupaten Nagekeo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ngada yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Kecamatan Aesesa;
b.
Kecamatan Nangaroro;
c.
Kecamatan Boawae;
d.
Kecamatan Mauponggo;
e.
Kecamatan Wolowae;
f.
Kecamatan Keo Tengah; dan
g.
Kecamatan Aesesa Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ngada dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Batas Wilayah
Pasal 5
(1)
Kabupaten Nagekeo mempunyai batas-batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Maukaro dan Kecamatan Nangapenda Kabupaten Ende serta Laut Sawu;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Golewa, Kecamatan Soa, Kecamatan Riung Selatan, dan Kecamatan Riung Kabupaten Ngada.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
Penjelasan: Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala 1:50.000.
(4)
Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Nagekeo secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nagekeo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Penjelasan: Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nagekeo khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Nagekeo berkedudukan di Mbay.
Penjelasan Pasal:
Mbay sebagai ibu kota Kabupaten Nagekeo berada di Kecamatan Aesesa.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1)
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Nagekeo mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)
Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Nagekeo dan pelantikan Penjabat Bupati Nagekeo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Ngada.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.
(4)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada.
(5)
Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Nagekeo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nagekeo dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nagekeo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Penjabat Bupati Nagekeo diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan pertimbangan Bupati Ngada.
(3)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Nagekeo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penjelasan Pasal:
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo kepada APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan APBD Kabupaten Ngada dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pasal 13
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nagekeo dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Ngada bersama Penjabat Bupati Nagekeo menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Nagekeo.
Penjelasan: Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Ngada dalam wilayah calon Kabupaten Nagekeo. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Ngada kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Demikian pula BUMD Kabupaten Ngada yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nagekeo, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ngada kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Nagekeo diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ngada kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ngada yang berada dalam wilayah Kabupaten Nagekeo;
b.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ngada yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nagekeo;
c.
utang piutang Kabupaten Ngada yang kegunaannya untuk Kabupaten Nagekeo menjadi tanggung jawab Kabupaten Nagekeo; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.
(8)
Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Ngada, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 15
(1)
Kabupaten Nagekeo berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Ngada sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nagekeo sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD Kabupaten Ngada No. 4/PIMP.DPRD/06 tanggal 28 September 2006.
(2)
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nagekeo Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan DPRD Provinsi NTT No. 39/PIMPI.DPRD/2006 tanggal 3 Oktober 2006.
(3)
Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nagekeo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Kabupaten Ngada tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Ngada untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Penjelasan: Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Ngada yang belum dibayarkan.
(5)
Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Penjelasan: Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang belum dibayarkan.
(6)
Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Ngada.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Penjabat Bupati Nagekeo berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nagekeo dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagekeo.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Nagekeo menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Sebelum Kabupaten Nagekeo menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Ngada tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
(2)
Semua Peraturan Daerah Kabupaten Ngada, Peraturan dan Keputusan Bupati Ngada yang selama ini berlaku di Kabupaten Nagekeo harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nagekeo disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ± 47.349,49 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah 4.174.571 jiwa terdiri atas 15 (lima belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4/PIMP.DPRD/2004 tanggal 24 Januari 2004 tentang Pemberian Dukungan Pemekaran Kabupaten Ngada dan Keputusan DPRD Kabupaten Ngada Nomor 14 tahun 2003 tanggal 9 Oktober 2003 tentang Persetujuan dan Dukungan terhadap usulan Pembentukan Kabupaten Nagekeo sebagai Pemekaran dari Kabupaten Ngada, yang kemudian dilanjutkan dengan seminar pembahasan nama dan lokasi ibu kota yang rumusannya dikuatkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Ngada Nomor 09 Tahun 2004 tanggal 1 Maret 2004 tentang Penetapan Nama dan Ibu Kota Kabupaten Nagekeo yang ditetapkan di Mbay yang berkedudukan di Kecamatan Aesesa.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Nagekeo.
Kabupaten Ngada mempunyai luas wilayah ± 3.062,64 km2. Pembentukan Kabupaten Nagekeo yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ngada terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Aesesa, Kecamatan Nangaroro, Kecamatan Boawae, Kecamatan Mauponggo, Kecamatan Wolowae, Kecamatan Keo Tengah, dan Kecamatan Aesesa Selatan. Kabupaten Nagekeo memiliki luas wilayah ± 1.416,96 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 118.163 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagekeo.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nagekeo perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Stateless Person dalam tinjauan Hukum Nasional dan Hukum Internasional di Indonesia

Khalid, Fadjri, Ardianto, Budi
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 1 No. 3 2020

Pandemi Covid-19 Sebagai Bentuk Overmacht Terjadinya Wanprestasi Kredit di Bank

Mual, Yansen, Tjoanda, Merry, Pariela, Marselo Valentino Geovani
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 9 2023

IMPLEMENTASI PEMERIKSAAN SUBSTANTIF PEWARGANEGARAAN: TINJAUAN SISTEM PEWARGANEGARAAN INDONESIA, BELANDA DAN AMERIKA SERIKAT

Arundhati, Gautama Budi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 3 2017

GANTI KERUGIAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA PT. ADYA MEICA UTAMA DENGAN KAMADJAYA LOGSTIC (Studi Putusan PN Medan Nomor 123/Pdt.G/2022/PN)

Darwin, Fathur Hady, Rahman, Arif, sastro, Marlia
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 4 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…