Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
:20 Maret 2006
Tanggal Berlaku
:20 Maret 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.21, TLN NO.4610, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2006
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4326);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 12004tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003
Pasal 1
(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber :
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Penerimaan Hibah.
(2)
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).
(3)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
(4)
Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp467.747.996.058,00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh delapan rupiah).
(5)
Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4) Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
b.
Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
(2)
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp230.933.877.071.291,00 (dua ratus tiga puluh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp11.114.268.966.041,00 (sebelas triliun seratus empat belas miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat puluh satu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00(dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Penerimaan Perpajakan sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) yang terdiri atas: (dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri Rp230.933.877.071.291,00 Pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp 96.053.086.781.541,00 PPh Minyak Bumi dan Gas Alam 18.962.540.616.691,00 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 77.081.494.611.512,00 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 8.761.514.457.424,00 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 2.143.751.203.591,00 Cukai 26.277.199.336.741,00 Pajak lainnya 1.654.290.063.791,00 b. Pajak perdagangan internasional 11.114.268.966.041,00 0210 Bea masuk 10.884.595.527.471,00 0230 Pajak/Pungutan ekspor 229.673.438.570,00
Pasal 3
(1)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
b.
Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c.
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2)
Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a adalah sebesar Rp67.510.032.589.458,00 (enam puluh tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp12.616.646.760.146,00 (dua belas triliun enam ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c adalah sebesar Rp18.753.509.503.346,00 (delapan belas triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri atas: (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam Rp 67.510.032.589.458,00 0310 Pendapatan minyak bumi 42.969.051.730.798,00 0311 Pendapatan minyak bumi 0320 Pendapatan gas alam 18.532.808.804.030,00 0321 Pendapatan gas alam 0330 Pendapatan pertambangan umum 1.981.507.798.202,00 0331 Pendapatan iuran tetap 115.930.310.932,00 0332 Pendapatan royalti batubara 1.865.577.487.270,00 0340 Pendapatan kehutanan 3.715.070.160.296,00 Pendapatan dana reboisasi 2.822.519.186.088,00 Pendapatan provisi sumber daya hutan 675.816.263.751,00 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan 216.734.710.457,00 0350 Pendapatan perikanan 311.594.096.132,00 0351 Pendapatan perikanan b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara Rp 12.616.646.760.146,00 0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN Rp 12.616.646.760.146,00 c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya 18.753.509.503.346,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 73.218.731.084,00 0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan 2.184.632.807,00 Penjualan hasil peternakan dan perikanan 5.729.532.176,00 Penjualan hasil tambang 261.242.224,00 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 46.845.595.404,00 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 170.767.680,00 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 2.691.678.283,00 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 8.464.046.494,00 0519 Penjualan lainnya 6.871.236.016,00 0520 Penjualan aset 57.631.040.497,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah P 6.788.678.532,00 Penjualan kendaraan bermotor 498.052.146,00 Penjualan sewa beli 38.572.921.829,00 0524 Penjualan aset bekas milik asing 0,00 Penjualan aset lainnya yang berlebih/ rusak/ dihapuskan 11.771.387.990,00 0530 Pendapatan sewa 23.729.413.697,00 Sewa rumah dinas, rumah negeri 11.781.545.266,00 Sewa gedung, bangunan, gudang 8.015.645.531,00 Sewa benda-benda bergerak 2.008.648.399,00 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 1.923.574.501,00 0540 Pendapatan jasa I 2.656.638.126.227,00 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 76.582.095.617,00 Pendapatan tempat hiburan/taman/ museum 2.030.474.963,00 Pendapatan surat keterangan, visa/ paspor dan SIM/ STNK/ BPKB P 312.437.654.255,00 Pendapatan jasa pertanahan 5.970.405.727,00 Pendapatan hak dan perijinan Rp 1.320.935.949.264,00 Pendapatan sensor/karantina/ pengawasan/pemeriksaan 56.676.287.507,00 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi 557.683.166.806,00 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 47.818.116.994,00 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian 276.503.975.094,00 0550 Pendapatan jasa II 1.951.400.938.790,00 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 1.409.410.378.858,00 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 375.238.044.372,00 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 5.989.564.143,00 Pendapatan jasa pencatatan sipil 4.791.446.749,00 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 2.220.866.015,00 Pendapatan uang pewarganegaraan 4.672.502.741,00 Pendapatan bea lelang 54.732.676.119,00 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara RP 36.337.127.243,00 0559 Pendapatan jasa lainnya 58.008.332.550,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri 193.614.948.388,00 0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 0,00 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 0570 Pendapatan bunga 36.621.492.566,00 0572 Pendapatan BPPN atas bunga obligasi Rp 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 28.814.140.658,00 Legalisasi tanda tangan 197.415.466,00 Pengesahan surat di bawah tangan 44.186.868,00 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 884.936.151,00 0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya Rp 21.118.824.122,00 Ongkos perkara 4.368.588.616,00 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 2.200.189.435,00 0710 Pendapatan pendidikan 1.091.556.874.820,00 Uang pendidikan 972.381.564.688,00 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 9.727.883.290,00 Uang ujian untuk menjalankan praktek 18.146.137.711,00 0719 Pendapatan pendidikan lainnya 91.301.289.131,00 Penerimaan lain-lain 2.640.283.796.619,00 0810 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan 504.400.460.344,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat RP 21.386.869.732,00 Penerimaan kembali belanja pensiun 36.764.267.153,00 Penerimaan kembali belanja rutin 8.458.333.782,00 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni 139.226.814.736,00 pembangunan luar negeri 298.564.174.941,00 0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 223.095.633.878,00 13.978.065.570,00 daerah otonom 422.645.771,00 4.172.292.115,00 181.576.512.701,00 20.995.224.043,00 pembangunan pinjaman luar negeri 1.950.893.678,00 0840 Pendapatan pelunasan piutang 9.162.972.129.243,00 0841 Pendapatan pelunasan piutang 0890 Pendapatan lain-lain Rp 2.749.815.573.154,00 0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 7.207.571.698,00 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 26.261.158.268,00 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 8.126.892.709,00 Pendapatan denda administrasi BPHTB 39.733.257,00 Penerimaan premi penjaminan perbankan nasional 0,00 Pendapatan anggaran lainnya 2.708.180.217.222,00
Pasal 4
(1)
Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri atas :
a.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b.
Dana Perimbangan;
c.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.
(2)
Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
(3)
Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
(4)
Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf c adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
(5)
Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa adalah sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. adalah sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat (3) adalah sebesarRp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Pengeluaran rutin sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) SEKTORINDUSTRI 33.772.135.791,00 01.1 Subsektor Industri SEKTORPERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTANDANPERIKANAN 784.343.751.948,00 02.1 Subsektor Pertanian 334.822.319.803,00 02.2Subsektor Kehutanan 379.846.394.661,00 02.3Subsektor Kelautan dan Perikanan 69.675.037.484,00 03SEKTOR SEKTORPENGAIRAN Rp 58.477.635.262,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan 57.493.543.433,00 03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air 984.091.829,00 SEKTORTENAGAKERJA 231.227.431.038,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASIRp 146.211.467.956.197,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 14.204.405.022,00 05.2Subsektor Perdagangan Luar Negeri 86.522.351.061,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp146.072.672.271.017,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 38.068.929.097,00 SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA 659.942.199.657,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan RP 31.168.635.679,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 29.938.991.753,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 404.760.251.849,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 99.625.491.714,00 06.5S Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan 94.448.828.662,00 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI 398.769.252.049,00 07.1 Subsektor Pertambangan 381.633.250.107,00 07.2 Subsektor Energi 17.136.001.942,00 SEKTORPARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DANINFORMATIKA 430.702.785.109,00 08.1 Subsektor Pariwisata 161.782.977.349,00 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika 268.919.807.760,00 SEKTORPEMBANGUNANDAERAH 64.928.641.338,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah 42.010.944.952,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 22.917.696.386,00 SEKTORSUMBERDAYAALAMDAN LINGKUNGANHIDUP, DANTATARUANG Rp 600.475.465.932,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup 21.229.208.825,00 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 579.246.257.107,00 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA 5.386.414.114.762,00 11.1 Subsektor Pendidikan 4.691.063.561.635,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah 630.073.125.974,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 31.495.687.172,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 33.781.739.981,00 SEKTORKEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 903.431.469.301,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, DANPEMBERDAYAANPEREMPUAN 532.963.022.851,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 79.224.624.135,00 13.2 Subsektor Kesehatan 453.738.398.716,00 SEKTORPERUMAHANDANPERMUKIMAN 49.169.077.131,00 14.1 Subsektor Perumahan 4.047.887.308,00 14.2 Subsektor Permukiman 45.121.189.823,00 SEKTORAGAMA 2.136.385.188.624,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 562.498.071.582,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 1.573.887.117.042,00 SEKTORILMUPENGETAHUANDAN TEKNOLOGI 822.131.940.069,00 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 3.364.004.070,00 16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan 540.132.466.683,00 16.3 SubsektorKelembagaan, Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuam dan Teknologi 26.916.334.971,00 16.4 Subsektor Statistik 251.719.134.345,00 SEKTORHUKUM 2.012.293.057.893,00 17.1 Subsektor Pembinaan HukumNasional 1.690.559.603.589,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 321.733.454.304,00 18 SEKTOR SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN Rp 4.308.856.550.331,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 3.787.110.984.709,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 521.745.565.622,00 SEKTOR POLITIK DALAMNEGERI, HUBUNGAN LUARNEGERI, INFORMASI DANKOMUNIKASIRp 2.568.683.821.444,00 19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 78.819.379.517,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 2.432.950.020.135,00 19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi 56.914.421.792,00 SEKTORPERTAHANANDANKEAMANAN 18.749.415.031.425,00 20.1 Subsektor Pertahanan 11.626.867.259.643,00 20.2 Subsektor Keamanan 7.122.547.771.782,00 Pengeluaran pembangunan sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) terdiri atas pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek). a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp50.345.280.755.117,00 (lima puluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus tujuh belas rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) SEKTORINDUSTRI 472.258.210.249,00 01.1 Subsektor Industri SEKTORPERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DANPERIKANAN 3.761.796.436.856,00 02.1 Subsektor Pertanian 2.443.409.619.305,00 02.2 Subsektor Kehutanan P 108.552.724.196,00 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 1.209.834.093.355,00 SEKTORPENGAIRAN Rp 2.650.234.851.217,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan 1.593.270.120.568,00 03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air 1.056.964.730.649,00 SEKTOR TENAGA KERJA 439.677.803.307,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 1.890.463.565.290,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 96.299.492.428,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri RP 286.677.384.204,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 119.103.772.693,00 05.4 Subsektor Keuangan 206.141.041.731,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1.182.241.874.234,00 SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA 5.236.093.512.799,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 3.551.398.241.838,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 741.044.870.270,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 402.681.004.126,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 443.495.144.744,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan 97.474.251.821,00 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI 1.322.405.058.854,00 07.1 Subsektor Pertambangan 128.309.897.834,00 07.2 Subsektor Energi 1.194.095.161.020,00 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASIDANINFORMATIKA 319.821.647.640,00 08.1 Subsektor Pariwisata 260.786.674.550,00 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika 59.034.973.090,00 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 1.109.956.950.825,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah 137.626.530.386,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 972.330.420.439,00 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGANHIDUP, DANTATARUANG Rp 385.158.446.837,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 266.031.449.877,00 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 119.126.996.960,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDADANOLAH RAGA 13.698.306.553.722,00 11.1 Subsektor Pendidikan 12.640.908.652.314,00 11.2 SubsektorPendidikanLuar Sekolah 671.048.987.112,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 139.167.541.041,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 247.181.373.255,00 SEKTOR KEPENDUDUKAN DANKELUARGA 558.436.027.157,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga SEKTORKESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN DANPEMBERDAYAANPEREMPUAN 5.745.779.670.398,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 1.674.645.560.427,00 13.2 Subsektor Kesehatan 4.004.918.228.659,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan 66.215.881.312,00 SEKTORPERUMAHANDANPERMUKIMAN 1.506.833.700.816,00 14.1 Subsektor Perumahan 588.313.909.337,00 14.2 Subsektor Permukiman 918.519.791.479,00 SEKTORAGAMA 140.548.065.735,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 81.468.456.285,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 59.079.609.450,00 SEKTORILMUPENGETAHUANDAN TEKNOLOGI 1.103.038.220.303,00 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) 221.287.542.656,00 16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Iptek 366.283.585.567,00 16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana Iptek 212.483.915.516,00 16.4 Subsektor Statistik 302.983.176.564,00 SEKTOR HUKUM 1.001.248.702.921,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional RPp 44.689.697.331,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 956.559.005.590,00 SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN Rp 2.742.114.490.255,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 2.683.416.835.953,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 58.697.654.302,00 SEKTOR POLITIK DALAMNEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI, INFORMASIDANKOMUNIKASI 302.048.423.240,00 19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 48.306.247.995,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 48.233.352.189,00 19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi 205.508.823.056,00 SEKTORPERTAHANANDANKEAMANAN 5.959.060.416.696,00 20.1 Subsektor Pertahanan 4.377.527.755.635,00 20.2 Subsektor Keamanan 1.581.532.661.061,00 b. 1 Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp18.901.749.617.515,00 (delapan belas triliun sembilan ratus satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus lima belas rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) SEKTORINDUSTRI 283.202.521.804,00 01.1 Subsektor Industri SEKTORPERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DANPERIKANAN 513.890.966.941,00 02.1 Subsektor Pertanian 313.103.389.502,00 02.2 Subsektor Kehutanan 1.168.576.961,00 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 199.619.000.478,00 SEKTOR PENGAIRAN 1.886.521.313.299,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan 732.356.014.444,00 03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air 1.154.165.298.855,00 SEKTOR TENAGAKERJA 143.590.887.029,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTOR SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 61.310.946.212,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 0,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 1.259.432.900,00 05.4 Subsektor Keuangan 56.608.426.097,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 3.443.087.215,00 SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA 3.505.457.302.096,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 1.495.428.120.542,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 589.501.692.161,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut RP 770.045.594.901,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 649.388.250.792,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan 1.093.643.700,00 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI 2.684.306.882.439,00 07.1 Subsektor Pertambangan 07.2 Subsektor Energi SEKTORPARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASIDANINFORMATIKA 258.723.676.129,00 08.1 Subsektor Pariwisata 11.562.052.607,00 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika 247.161.623.522,00 SEKTORPEMBANGUNANDAERAH 2.561.296.503.633,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah 607.691.692.435,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 1.953.604.811.198,00 SEKTOR SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG 254.323.862.337,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 221.216.498.663,00 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 33.107.363.674,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DANOLAH RAGA 2.267.260.829.192,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 2.240.173.677.519,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah 13.701.287.498,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 13.385.864.175,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 0,00 SEKTORKEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 134.129.025.254,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN DANPEMBERDAYAANPEREMPUAN 1.294.285.368.994,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 31.601.161.434,00 13.2 Subsektor Kesehatan $RP 1.261.577.854.560,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan 1.106.353.000,00 SEKTORPERUMAHANDANPERMUKIMAN 244.186.330.553,00 14.1 Subsektor Perumahan 87.955.014.515,00 14.2 Subsektor Permukiman 156.231.316.038,00 SEKTORAGAMA 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama SEKTORILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 131.844.640.646,00 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) 88.462.481.413,00 16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan Iptek 11.899.645.755,00 16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana Iptek 27.500.826.404,00 16.4 Subsektor Statistik 3.981.687.074,00 SEKTOR HUKUM 4.102.171.240,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN 407.255.000.887,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 395.592.040.432,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 11.662.960.455,00 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUARNEGERI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI Rp 0,00 19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 19.2; Subsektor Hubungan Luar Negeri 19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 2.266.061.388.830,00 20.1 Subsektor Pertahanan 283.356.851.131,00 20.2 Subsektor Keamanan 1.982.704.537.699,00
Pasal 6
(1)
Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a.
Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum;
c.
Dana Alokasi Khusus.
(2)
Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa adalah sebesar Rp31.369.494.241.681,00 (tiga puluh satu triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).
(3)
Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp76.977.897.129.362,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
(4)
Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c adalah sebesar Rp2.723.059.173.949,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).
(5)
Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat dan (4) adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)hurufc terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus;
b.
Dana Penyeimbang.
(2)
Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a adalah sebesar Rp1.539.560.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
(3)
Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp7.704.315.791.915,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
(4)
Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)adalahsebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar Rp35.109.124.351.351,00 (tiga puluh lima triliun seratus sembilan miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperoleh dari sumber-sumber:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
b.
Pembiayaan Luar Bersih Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).
(3)
Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) 1.Perbankan Dalam Negeri 8.258.243.500.000,00 Sisa anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya 2.Nonperbankan Dalam Negeri 23.856.493.582.545,00 a. Privatisasi 7.300.540.850.000,00 b. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 19.660.800.000.000,00 c. Surat utang negara (neto) (3.104.847.267.455,00) -Penerbitan 11.318.894.563.405,00 Dikurangi dengan : Pembayaran pokok 6.165.498.330.860,00 -Pembelian kembali Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) Rp20.359.596.156.457,00 Penarikan pinjaman program Rp 1.792.094.535.000,00 Penarikan pinjaman proyek 18.567.501.621.457,00 Dikurangi dengan : b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri Rp19.812.001.323.666,00 -Jatuh tempo Rp 20.059.026.062.500,00 -Penjadwalan kembali P 247.024.738.834,00 i. Pokok 204.451.964.000,00 ii. Bunga 42.572.774.834,00
BAB IX
INI
Pasal 9
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp2.446.792.436.015,00 (dua triliun empat ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah) yang mengurangi akumulasi Sisa Anggaran Lebih tahun anggaran sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SEBELUMNYA
Pasal 10
Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran Lebih, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi. Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan dilaporkan kepada DPR RI setiap triwulan.
BAB XI
SEBELUMNYA
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMIDAWALUDIN
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 21
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTIMENTERI SEKRETARISNEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID

[HALAMAN 11]
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2002 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 2002 adalah sebesar Rp37.023.515.390.434,00 (tiga puluh tujuh triliun dua puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah).
Dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2003, untuk menutup defisit anggaran, Pemerintah telah menggunakan Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp10.705.035.936.015,00 (sepuluh triliun tujuh ratus lima miliar tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah). Dari jumlah tersebut, Rp8.258.243.500.000,00 (delapan triliun dua ratus lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), telah disetujui penggunaannya oleh DPR-RI dan persetujuan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
Dengan demikian, Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2003 menjadi sebesar Rp26.318.479.454.419,00 (dua puluh enam triliun tiga ratus delapan belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran
Pembangunan (CAP) sebesar Rp1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).

Paper Terkait

SITA JAMINAN DALAM KEPAILITAN

Sriti Hesti Astiti
Yuridika Vol. 29 No. 1 2014

KEDUDUKAN KONSUMEN DALAM KEPAILITAN (THE POSITION OF CONSUMER IN BANKRUPTCY)

Luthvi Febryka Nola
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 8 No. 2 2017

PENUNDAAN PENGESAHAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG OLEH HAKIM DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

Agitha Putri Andany Hidayat Agitha, Anita Afriana
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 3 No. 1 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…