Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2003
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
4.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
6.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
3.
Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kabupaten Tanah Bumbu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotabaru yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Batulicin;
b.
Kecamatan Kusan Hilir;
c.
Kecamatan Sungai Loban;
d.
Kecamatan Satui; dan
e.
Kecamatan Kusan Hulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kabupaten Balangan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Juai;
b.
Kecamatan Halong;
c.
Kecamatan Awayan;
d.
Kecamatan Batu Mandi;
e.
Kecamatan Lampihong; dan
f.
Kecamatan Paringin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotabaru dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Dengan terbentuknya Kabupaten Balangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(2) Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai batas wilayah:
(2)
Kabupaten Balangan mempunyai batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pugaan, Kecamatan Tanta, Kecamatan Murung Pudak, Kecamatan Haruai, dan Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong, serta Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur, Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Alai Selatan dan Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Banjang dan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Hampang, Kecamatan Kelumpang Hulu, dan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
(3)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
b.
sebelah timur berbatasan dengan Selat Laut;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
(4)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kintab Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1)
Pasal 7
(1)
Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Penjelasan: Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1)
Ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berkedudukan di Batulicin.
(2)
Ibu kota Kabupaten Balangan berkedudukan di Paringin.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Batulicin sebagai ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berada di Kecamatan Batulicin. Yang dimaksud dengan Paringin sebagai ibu kota Kabupaten Balangan berada di Kecamatan Paringin.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian PertamaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti penjabat lain.
(3)
Peresmian Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
Penjelasan: Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
(4)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan hal-hal sebagai berikut:
Penjelasan: Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Pemerintah Kabupaten Balangan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu serta Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan;
b.
barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
d.
utang piutang Kabupaten Kotabaru yang kegunaannya untuk Kabupaten Tanah Bumbu, dan utang piutang Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Balangan; serta
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2)
Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dapat melakukan upaya hukum.
Penjelasan: Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 15
(1)
Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3)
Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Kotabaru atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru, dan Bupati Hulu Sungai Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penjelasan: Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Balangan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat memfasilitasi penyelesaiannya.
(4)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu dukungan Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lama 3(tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Balangan.
Pasal 16
(1)
Sebelum Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kotabaru, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
(2)
Sebelum Kabupaten Balangan menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara yang berlaku di Kabupaten Balangan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan.
(3)
Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 22
Penjelasan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki luas wilayah ± 37.530,52 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 3.002.274 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru yang mempunyai luas wilayah ± 14.489,69 km2 perlu dibentuk Kabupaten Tanah Bumbu yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Batulicin, Kecamatan Kusan Hilir, Kecamatan Sungai Loban, Kecamatan Satui, dan Kecamatan Kusan Hulu dengan luas wilayah keseluruhan ± 5.006,96 km2 .
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mempunyai luas wilayah ± 2.771 km
perlu dibentuk Kabupaten Balangan yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Juai, Kecamatan Halong, Kecamatan Awayan, Kecamatan Batu Mandi, Kecamatan Lampihong, dan Kecamatan Paringin dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.878,3 km2 .
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10/2002 Tanggal 7 Mei 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2002 tanggal 7 Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Balangan.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 024 Tahun 2002 tentang Penetapan Batulicin sebagai Ibukota Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 025 Tahun 2002 tentang Dukungan Dana kepada rencana Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 026 Tahun 2002 tentang Nama dan jumlah Kecamatan dalam rencana Kabupaten Tanah Bumbu dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 tanggal 16 April 2002.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Balangan tanggal 11 Februari 2002, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penetapan Wilayah Kecamatan, Ibukota Kabupaten dan Dukungan Dana kepada Kabupaten yang akan dibentuk dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 7 Mei 2002.
Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan DPRD, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu serta Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.