Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
:13 Maret 1998
Tanggal Berlaku
:13 Maret 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998/ No. 65, TLN NO. 3749, LL SETNEG : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah dengan Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bertambahnya Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan Rp 20.123.100.000.000,00(dua puluh triliun seratus dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penerimaan Pembangunanbertambahdengan Rp 10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Bertambahnya Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.
Penerimaan perpajakanberkurang dengan 648.300.000.000,00 (enam ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah);
Penjelasan: (dalam rupiah) PENERIMAANPERPAJAKAN berkurang dengan 648.300.000.000,00 0110 Pajak Penghasilan (Pph) 659.517.000.000,00 0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100.383.000.000,00 0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan (PBB) bertambah dengan 150.016.000.000,00 0210 Penerimaan BeaMasuk 332.198.000.000,00 0220 Penerimaan Cukai bertambah dengan 370.881.000.000,00 0230 Penerimaan Pajak Ekspor/pungutan ekspor bertambah dengan 25.391.000.000,00 0240 BeaMeterai berkurang dengan 80.490.000.000,00 0250 Bea lelang berkurang dengan 22.000.000.000,00 PENERIMAANDARI SEKTORMINYAKBUMI DANGAS ALAM bertambah dengan 20.236.700.000.000,00 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam bertambah dengan 20.485.900.000.000,00 0320 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) berkurang dengan 249.200.000.000,00
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp 20.236.700.000.000,00(dua puluh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah);
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak bertambah dengan Rp 534.700.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah).
Penjelasan: PENERIMAANNEGARABUKANPAJAK bertambah dengan 534.700.000.000,00 0410 Penerimaan pendidikan 19.038.600.000,00 0411 Uang pendidikan 18.959.900.000,00 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 13.800.000,00 0413 Uang ujian untuk menjalankan praktek bertambah dengan 2.700.000,00 0414 Penerimaan penddikan lainnya 62.200.000,00 0480 Penerimaan pendidikan swadana 23.048.100.000,00 0481 Penerimaan pendidikan swadana bertambah dengan 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 493.500.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan bertambah dengan 72.100.000,00 0512 Penjualan hasil perternakan berkurang dengan 548.100.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan bertambah dengan 13.900.000,00 0514 Penjualan hasil sitaan 240.000.000,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 5.100.000,00 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 24.600.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan bertambah dengan 407.300.000,00 0519 Penjualan lainnya 278.600.000,00 0520 Penjualan aset tetap bertambah dengan 460.900.000,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 39.300.000,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor 12.800.000,00 0523 Penjualan sewa beli 386.900.000,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan 21.900.000,00 0530 Penerimaan sewa bertambah dengan 118.500.000,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri berkurang dengan 98.000.000,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 800.000,00 0533 Sewa benda-benda bergerak bertambah dengan 160.200.000,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya bertambah dengan 57.100.000,00 0540 Penerimaan jasa I bertambah dengan 41.462.200.000,00 0541 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 1.737.600.000,00 0542 Penerimaan tempat hiburan/ taman/museum bertambah dengan 115.000.000,00 0543 Penerimaan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB berkurang dengan 19.146.600.000,00 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah 22.854.000.000,00 0545 Penerimaan hak dan perizinan bertmambah dengan 32.915.300.000,00 0546 Penerimaan sensor/karantina, pengawasan, pemeriksaan 392.200.000,00 0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerja bertambah dengan 291.300.000,00 0548 Penerimaan jasaKantor Urusan Agama bertambah dengan 333.400.000,00 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan bertambah dengan 1.970.000.000,00 0550 Penerimaan Jasa II 56.437.300.000,00 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) berkurang dengan 7.006.500.000,00 0552 Penerimaan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda bertambah dengan 62.901.100.000,00 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 760.600.000,00 0554 Penerimaan jasa Kantor Catatan Sipil berkurang dengan 4.345.600.000,00 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa bertambah dengan 35.000.000,00 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan 125.000.000,00 0557 Pendapatan bea lelang 1.915.200.000,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara berkurang dengan 10.999.900.000,00 0559 Penerimaan jasa lainnya bertambah dengan 14.573.600.000,00 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri 3.860.300.000,00 0561 Bea visa dan paspor berkurang dengan 1.995.000.000,00 0562 Bea konsuler 2.367.100.000,00 0565 Bea legalisasi dan pembuatan surat keterangan 57.000.000,00 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri bertambah dengan 8.165.400.000,00 0580 Penerimaan Penjualan, Sewa dan Jasa Swadana bertambah dengan 75.731.100.000,00 0581 Penerimaan penjualan swadana 539.500.000,00 0582 Penerimaan sewa swadana 900.000,00 0583 Penerimaan jasa swadana 75.190.700.000,00 0610 Penerimaan Kejaksaan dan Peradilan 27.408.900.000,00 0611 Legilisasi tanda tangan 1.600.000,00 0612 Pengesahan surat di bawah bertambah dengan 200.000,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 3.186.800.000,00 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya bertambah dengan 13.600.000.000,00 0615 Ongkos perkara 1.974.100.000,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 8.646.200.000,00 0710 Penerimaan dari investasi 128.193.300.000,00 0711 Bagian laba dari BUMN 0810 Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Berjalan bertambah dengan 22.607.500.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat bertambah dengan 2.028.900.000,00 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 3.030.000.000,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun bertambah dengan 60.000.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya bertambah dengan 16.089.400.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 369.500.000,00 bertambah dengan 1.285.400.000,00 0816 Pembetulan pembukuan pembayaran subsidi pajak (PPN/PPnBM, PPh) 113.800.000,00 0820 Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran lalu bertambah dengan 13.834.700.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat berkurang dengan 368.800.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 12.739.000.000,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun bertambah dengan 1.376.900.000,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 44.200.000,00 0825 Penerimaan kembali belanja 33.900.000,00 0826 Pembetulan pembukuan pembayaran subsidi pajak (PPN/PPnBM, PPh) 9.500.000,00 0880 Penerimaan Lain-lain Swadana 9.713.800.000,00 0881 Penerimaan lain-lain swadana bertambah dengan 9.713.800.000,00 0890 Penerimaan Lain-lain 112.291.300.000,00 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 7.500.000,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 47.900.000,00 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara bertambah dengan 56.400.000,00 0894 Penerimaan kembali berhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS-DO berdasarkan SPM nihil KPKN 106.000.000.000,00 0899 Penerimaan anggaran lainnya 6.179.500.000,00
(2)
Bertambahnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiridari :
a.
Bantuan Program sebesar nihil;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Bantuan Proyek bertambah dengan Rp 10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Angaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah dengan Rp 30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bertambahnya Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari :
a.
Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 22.447.432.000.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengeluaran Pembangunan bertambah dengan Rp 8.010.426.000.000,00(delapan triliun sepuluh miliar empat ratus dua puluh enam juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp 2.780.574.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
b.
Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor bertambah dengan Rp 10.791.000.000,00
Pasal 4
(1)
Bertambahnya Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI berkurang dengan Rp 3.739.033.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DANKEHUTANAN bertambah dengan Rp 14.242.557.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 4.120.484.000,00 04SEKTOR TENAGAKERJA 5.346.018.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGANUSAHA NASIONAL, KEUANGANDANKOPERASI Rp24.632.435.652.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGIDANGEOFISIKA 8.224.544.000,00 07SEKTOR PERTAMBANGANDAN ENERGI berkurang dengan 767.111.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 4.697.771.000,00 09SEKTOR PEMBANGUNANDAERAH DANTRANSMIGRASI Rp1.667.970.898.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGANHIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan Rp 1.525.300.000,00 11SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DANOLAHRAGA berkurang dengan Rp 179.415.040.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGASEJAHTERA Rp32.534.662.000,00 13SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DANREMAJA bertambah dengan Rp 7.953.841.000,00 14SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang dengan Rp p2.095.996.000,00 15SEKTORAGAMA Rp 87.222.259.000,00 16SEKTOR ILMU PENGETAHUANDAN TEKNOLOGI berkurang dengan Rp13.730.778.000,00 17SEKTOR HUKUM Rp 44.575.659.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASANberkurangdenganRp 505.770.073.000,00 19SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASIDANMEDIAMASSA Rp660.390.694.000,00 20SEKTOR PERTAHANANDAN KEAMANANberkurangdengan Rp315.250.660.000,00
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: (dalam rupiah) PENGELUARANRUTIN bertambah dengan 22.447.432.000.000,00 SEKTORINDUSTRI berkurang dengan 3.739.033.000,00 01.1 Subsektor Industri SEKTORPERTANIANDAN KEHUTANANbertambahdengan14.242.557.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 6.957.443.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan bertambah dengan21.200.000.000,00 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan 4.120.484.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 2.189.874.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 1.930.610.000,00 SEKTORTENAGAKERJA berkurang dengan 5.346.018.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGANUSAHANASIONAL, KEUANGANDANKOPERASI bertambah dengan24.632.435.652.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri berkurang dengan 6.579.037.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri berkurang 4.616.232.000,00 05.4 Subsektor Keuangan bertambah dengan 24.648.165.130.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 4.534.209.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA berkurang dengan 8.224.544.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan berkurang degan 3.363.092.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat berkurang dengan 2.685.446.000,00 06.3 Laut berkurang dengan 99.388.000,00 101n N 06.4 Subsektor Transportasi Udara berkurang dengan 1.237.177.000,00 06.5S Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) berkurang dengan 839.441.000,00 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI 767.111.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 237.956.000,00 07.2Subsektor Energi 529.155.000,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan 4.697.771.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 713.789.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi bertambah 5.411.560.000,00 SEKTOR PEMBANGUNANDAERAH DANTRANSMIGRASI berkurang 1.667.970.898.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah berkurang dengan 1.663.632.000.000,00 09.2 SubsektorTransmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan berkurang dengan 4.338.898.000,00 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan 1.525.300.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup berkurang dengan 930.775.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 594.525.000,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan 179.415.040.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 147.281.178.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 20.774.351.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkurang dengan 10.260.485.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga berkurang dengan 1.099.026.000,00 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGASEJAHTERA berkurang dengan 32.534.662.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana berkurang dengan 32.534.662.000,00 SEKTOR KESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah dengan 7.953.841.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial berkurang dengan 772.083.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan bertambah degan 8.725.924.000,00 SEKTORPERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang dengan 2.095.996.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman berkurang dengan 1.357.095.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan berkurang dengan 738.901.000,00 SEKTOR AGAMA berkurang dengan 87.222.259.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 7.267.478.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 79.954.781.000,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurangdengan 13.730.778.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar berkurang dengan 10.022.814.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 489.754.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 221.418.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik berkurang dengan 2.996.792.000,00 SEKTOR HUKUM berkurangdengan 44.575.659.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional berkurang dengan 36.185.507.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum berkurang 8.390.152.000,00 SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN berkurang dengan 505.770.073.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 487.738.270.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan berkurang dengan 18.031.803.000,00 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DANMEDIAMASSA bertambah dengan 660.390.694.000,00 19.1 SubsektorPolitik berkurang dengan 5.305.087.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri bertambah dengan 687.765.141.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 22.069.360.000,00 SEKTORPERTAHANANDANKEAMANAN 315.250.660.000,00 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 268.913.426.000,00 20.3 Subsektor Pendukung 46.337.234.000,00
(3)
Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)huruf a terdiri dari: (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan Rp306.201.000.000,00 02 SEKTORPERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 515.597.000.000,00 03SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan Rp 479.236.000.000,00 04SEKTORTENAGA KERJA Rp 57.182.000.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGANUSAHANASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 34.271.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGIDANGEOFISIKA Rp 712.172.000.000,00 07SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 302.383.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 31.605.000.000,00 09SEKTORPEMBANGUNANDAERAH DANTRANSMIGRASI Rp 416.523.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGANHIDUP DAN TATA RUANG Rp 76.730.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DANOLAH RAGA berkurang dengan Rp 489.860.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp p151.554.000.000,00 13SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 164.929.000.000,00 14SEKTOR PERUMAHANDAN PERMUKIMAN berkurang dengan Rp 132.199.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA Rp64.442.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 153.125.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM 58.323.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 164.646.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DANMEDIAMASSA Rp 48.842.000.000,00 20SEKTOR PERTAHANANDAN KEAMANAN berkurang dengan Rp64.350.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: PENGELUARANPEMBANGUNANRUPIAH (dalam rupiah) 2.780.574.000.000,00 SEKTORINDUSTRI bertambah dengan 306.201.000.000,00 01.1 Subsektor Industri bertambah dengan 306.201.000.000,00 SEKTOR PERTANIANDAN KEHUTANAN 515.597.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 519.354.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan berkurang dengan 3.757.000.000,00 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan 479.236.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air berkurang 92.693.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 386.543.000.000,00 SEKTOR TENAGAKERJA 57.182.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI berkurang dengan 34.271.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri bertambah dengan3.411.000.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri berkurang dengan 1.810.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional berkurang dengan 1.200.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan berkurang dengan 1.564.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha kecil 33.108.000.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA berkurang dengan 712.172.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan berkurang degan 475.725.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 102.683.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 70.987.000.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 55.031.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 7.746.000.000,00 SEKTOR PERTAMBANGANDANENERGI 302.383.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 29.345.000.000,00 07.2 Subsektor Energi 273.038.000.000,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan 31.605.000.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata berkurang dengan 18.050.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 13.555.000.000,00 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAHDAN TRANSMIGRASI berkurang dengan 416.523.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah bertambah dengan 74.800.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 491.323.000.000,00 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan 76.730.000.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup berkurang dengan 54.195.000.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 22.535.000.000,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurangdengan 489.860.000.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 393.520.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan berkurang dengan 46.231.000.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkurang dengan 27.565.000.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga berkurang dengan 22.544.000.000,00 SEKTORKEPENDUDUKAN DANKELUARGA SEJAHTERAberkurang dengan 151.554.000.000,00 12.1 Subsektor Kependudukandan Keluarga Berencana 151.554.000.000,00 SEKTOR KESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATANPERANANWANITA, ANAK DANREMAJAberkurang dengan 164.929.000.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial bertambah dengan 28.421.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan berkurang degan 116.824.000.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 76.526.000.000,00 SEKTORPERUMAHAN DANPERMUKIMAN 132.199.000.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman berkurang dengan 125.345.000.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan berkurang 6.854.000.000,00 SEKTOR AGAMA berkurang dengan 64.442.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama berkurang dengan 11.458.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 52.984.000.000,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang dengan 153.125.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi berkurang 21.607.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 17.193.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 31.417.000.000,00 16.4 Subsektor kelautan 19.141.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan berkurang dengan 11.416.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 52.351.000.000,00 SEKTOR HUKUM berkurang dengan 58.323.000.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional berkurang dengan4.773.000.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum berkurang dengan 15.520.000.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum berkurang dengan 38.030.000.000,00 SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN berkurang dengan 164.646.000.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 158.745.000.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan berkurang dengan 5.901.000.000,00 SEKTORPOLITIK, HUBUNGANLUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DANMEDIAMASSA berkurang dengan 48.842.000.000,00 19.1 Subsektor Politik 6.000.000.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri berkurang dengan 2.199.000.000,00 101n n. 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan MediaMassa berkurang dengan 40.643.000.000,00 SEKTOR PERTAHANANDANKEAMANAN 64.350.000.000,00 20.2 SubsektorABRI 54.350.000.000,00 20.3 Subsektor Pendukung 10.000.000.000,00
(5)
Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari : (dalam rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas
01.
SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan Rp 391.077.000.000,00
02.
SEKTORPERTANIANDANKEHUTANAN Rp528.973.000.000,00
03.
SEKTOR PENGAIRAN Rp 971.014.000.000,00
04.
SEKTOR TENAGA KERJA Rp61.819.000.000,00
05.
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGANUSAHANASIONAL, KEUANGANDAN KOPERASI Rp243.048.000.000,00
06.
SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGIDANGEOFISIKA Rp3.224.441.000.000,00
07.
SEKTORPERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah dengan Rp2.393.048.000.000,00
08.
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 705.882.000.000,00
09.
SEKTOR PEMBANGUNANDAERAH DANTRANSMIGRASI p169.994.000.000,00
10.
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 42.476.000.000,00
11.
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDADANOLAHRAGA Rp 488.160.000.000,00
12.
SEKTORKEPENDUDUKANDAN KELUARGASEJAHTERA 6.424.000.000,00
13.
SEKTOR KESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 215.233.000.000,00
14.
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 905.499.000.000,00
15.
SEKTORAGAMA 15.133.000.000,00
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah dengan Rp 88.333.000.000,00
17.
SEKTOR HUKUM Rp 274.000.000,00
18.
SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN Rp 49.537.000.000,00
19.
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASIDANMEDIAMASSA Rp 31.578.000.000,00
20.
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp259.057.000.000,00
(6)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalampenjelasan ayat ini.
Penjelasan: (dalam rupiah) PENGELUARANPEMBANGUNANYANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN PROYEK DAN KREDIT EKSPOR bertambah dengan 10.791.000.000.000,00 SEKTOR INDUSTRI 391.077.000.000,00 01.1 Subsektor Industri SEKTORPERTANIANDANKEHUTANAN 528.973.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 500.167.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan bertambah dengan 28.806.000.000,00 SEKTOR PENGAIRAN 971.014.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 544.083.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 426.931.000.000,00 SEKTOR TENAGAKERJA 61.819.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 243.048.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 21.944.000.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 67.927.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 11.489.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan bertambah dengan 83.399.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 58.289.000.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGIDANGEOFISIKA 3.224.441.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan bertambah degan 1.287.717.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 1.100.119.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 489.878.000.000,00 06.4 Udara 320.097.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 26.630.000.000,00 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI 2.393.048.000.000,00 07.2 Subsektor Energi SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan 705.882.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi SEKTORPEMBANGUNANDAERAHDAN TRANSMIGRASI 169.994.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 167.812.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 2.182.000.000,00 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 42.476.000.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 26.249.000.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 16.227.000.000,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 488.160.000.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan bertambah dengan 472.765.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 15.395.000.000,00 SEKTORKEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 6.424.000.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANANWANITA, ANAK DANREMAJA berkurang dengan 215.233.000.000,00 13.1SubsektorKesejahteraan Sosial 40.780.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan bertambah degan 171.490.000.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 2.963.000.000,00 SEKTOR PERUMAHAN DANPERMUKIMAN 905.499.000.000,00 14.1Subsektor Perumahan dan Permukiman 888.113.000.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan bertambah dengan 17.386.000.000,00 SEKTOR AGAMA 15.133.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama SEKTOR ILMUPENGETAHUANDAN TEKNOLOGI 88.333.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 60.950.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 114.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Iptek 19.774.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 6.094.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 1.087.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 314.000.000,00 SEKTOR HUKUM bertambah dengan 274.000.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN 49.537.000.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 48.651.000.000,00 18.2Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 886.000.000,00 SEKTOR POLITIK, HUBUNGANLUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 31.578.000.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa SEKTORPERTAHANANDANKEAMANAN 259.057.000.000,00 20.2 SubsektorABRI
Pasal 5
(1)
Kredit angaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1998/1999.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi Sisa Kredit Anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16,
(2)
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan sebesar Rp 456.242.000.000,00(empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1998/1999 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
BAB VI
TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13Maret 1998
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 65
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 merupakan pelaksanaan tahunkeempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperlukan beberapa perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1997/1998, realisasi Pendapatan Negara diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih tingginya Pendapatan Negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan Penerimaan Dalam Negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaranya. Sedangkan lebih tingginya Penerimaan Pembangunan terutama berkaitan dengan adanya depresiasi Rupiah terhadap Dolar Amerika.
Di sisi Belanja Negara, realisasi Pengeluaran Rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya Pengeluaran Rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta Pengeluaran Rutin lainnya dari yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi Pengeluaran Pembangunan diperkirakan juga lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh lebih tingginya pembiayaan pembangunan yang berasal dari Bantuan Proyek.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp 30.914.100.000.000,00(tiga puluh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp 30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah). Dengan demikian terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16,

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…