Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1994
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang NOMOR 9 TAHUN 1968 tentang Perubahan
3.
Undang-
4.
Undang-undang NOMOR 3 TAHUN 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94
Pasal 1
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah dengan Rp. 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.489.180.000.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus delapan puluh juta rupiah). b. Pendapatan... b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 818.778.000.000,00 (delapan ratus delapan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah)
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah dengan Rp. 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.489.180.000.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus delapan puluh juta rupiah)
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 818.778.000.000,00 (delapan ratus delapan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah)
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah) yang terdiri dari
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah) yang terdiri dari
(2)
Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini. Pasal 3
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b
Pasal 3
Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang NOMOR 9 TAHUN 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 4
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1993/94 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini. Ayat (2) Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dalam Tahun Anggaran 1993/94 terdapat sisa anggaran kurang sebesar Rp 1.808.703.000.000,00(satu triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus tiga juta rupiah), ditutup dengan sisa anggaran lebih yang terdapat pada rekening Pemerintah di Bank Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1994
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 23
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 merupakan pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1993/94, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari pada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan pembangunan. Dalam periode yang sama, penerimaan dalam negeri sedikit lebih rendah dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sebagai akibat dari menurunnya harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula, walaupun penerimaan di luar migas diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi daerah otonom, dan pengeluaran belanja pegawai. Di samping itu, pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar beberapa mata uang kuat terutama Yen Jepang terhadap rupiah. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh meningkatnya bantuan proyek. Dengan... Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun 1993/94 diperkirakan bertambah sebesar Rp 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah sebesar Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang NOMOR 3 TAHUN 1993, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 perlu diatur dengan Undang-undang
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.