Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Juli 1990
Tanggal Pengundangan
:19 Juli 1990
Tanggal Berlaku
:01 April 1989
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:website peraturan.go.id : 3 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1990
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1989/1990 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989;
b.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3389);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
BAB I
1989/1990
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.594.176.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh empat milyar seratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.489.975.000.000,00 (tiga trilyun empat ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
b.
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 1.895.799.000.000,00 (satu trilyun delapan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG INI
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.590.521.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh milyar lima ratus dua puluh satu juta rupiah) yang terdiri dari :
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 886.085.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam milyar delapan puluh lima juta rupiah);
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 704.436.000,000,00 (tujuh ratus empat milyar empat ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LAMPIRAN IV UNDANG-UNDANG INI
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 yang pada akhir Tahun Anggaran 1989/1990 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah ditjen Peraturan Perundang-undangan dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
(2)
Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BERIKUTNYA
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 merupakan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi.dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1989/1990, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut di samping disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri dari sektor minyak bumi dan gas alam, juga disebabkan oleh berhasilnya usaha pengerahan dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam mencapai yang direncanakan, walaupun realisasi pendapatan pembangunan diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan karena lebih rendahnya realisasi bantuan luar negeri, baik berupa bantuan program maupun bantuan proyek.
Di sisi pengeluaran, realisasi pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri diperkirakan sedikit lebih rendah daripada yang direncanakan. Hal ini terutama dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar valuta yang sedikit lebih baik daripada yang diperkirakan pada waktu penyusunan, APBN Tahun Anggaran 1989/1990. Dilain pihak terjadi peningkatan dalam belanja pegawai, yang antara lain disebabkan oleh kenaikan gaji pegawai dan pensiun sejak Januari 1990. Selain daripada itu sejalan dengan kenaikan harga minyak di pasaran internasional, dalam tahun 1989/1990 diperlukan adanya pengeluaran untuk subsidi BBN yang semula tidak dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 1989/1990. Sebagai akibat dari berbagai perkembangan tersebut, maka belanja rutin telah mengalami peningkatan dalam jumlah yang cukup besar dari yang direncanakan semula. Namun demikian realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan, oleh karena peningkatan realisasi pendapatan dalam negeri melampaui peningkatan realisasi belanja rutin. Dalam pada itu realisasi belanja pembangunan dalam rupiah meningkat dalam jumlah yang cukup besar sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri. Sebaliknya, pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang direncanakan.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang
ditjen Peraturan Perundang-undangan
menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 3.655.000.000,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 berimbang pada tingkat Rp 36.574.900.000.000,00 (tiga puluh enam trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 38.169.076.000.000,00 (tiga puluh delapan trilyun seratus enam puluh sembilan milyar tujuh puluh enam juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 38.165.421.000.000,00 (tiga puluh delapan trilyun seratus enam puluh lima milyar empat ratus dua puluh satu juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 perlu diatur dengan Undang-undang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…