Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1975
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 ditambahkankepada kredit anggaran tahun 1975/1976;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang:
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 9) ;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1974/1975
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah dengan Rp. 408.409.000.000,00 yang terdiri dari :
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.390.263.000.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 18.146.000.000,00
(2)
Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran BelanjaNegara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah dengan Rp.400.629.000.000,00 yang terdiri dari:
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.54.512.000.000,00
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 346.117.000.000,00
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 yang telah disahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran 1974/1975 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1975/1976.
(2)
Saldo-anggaran-lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNDANG INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1974.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 25
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Pelita II dimana anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-Budgeting (PPB). Disebabkan oleh keadaan ekonomi dalam negeri dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan.
Naiknya harga minyak bumi, penyempurnaan tarip, intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak, penyempurnaan administrasi dan aparatur negara serta perkembangan perekonomian telah menyebabkan bertambahnya penerimaan. Pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri, yang terdiri dari penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung dan non tax telah mengalami peningkatan yang cukup besar. Dipihak lain, juga terjadi kenaikan penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan proyek sekalipun terdapat penurunan dalam bantuan program.
Sementara itu baik belanja rutin maupun belanja pembangunan juga menunjukkan kenaikan. Dalam belanja rutin kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi impor komersil bahan pangan dalam rangka memantapkan stabilisasi ekonomi. Disamping itu kenaikan juga disebabkan oleh adanya perbaikan kehidupan Pegawai Negeri yang dilakukan pada permulaan tahun takwim 1975 dan telah meningkatkan pula subsidi kepada Daerah Otonom. Peningkatan belanja pembangunan disebabkan oleh karena terdapatnya tambahan pengeluaran untuk penyelesaian proyek-proyek yang sangat
mendesak, disamping meningkatnya pengeluaran untuk Sekolah Dasar, Puskesmas dan sebagainya serta tambahan subsidi pupuk yang belum diperhitungkan dalam penyusunan APBN1974/1975.
Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 belum seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini, sisa kredit dari Proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam anggaran 1975/1976.
Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.
7.780.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun 1975/1976.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975yang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 berimbang pada tingkat Rp. 1.577.300.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.985.709.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.1.977.929.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 perlu diatur dengan Undang-undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.