Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1970
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 1959 TENTANG LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 perlu mencabut Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) jo. pasal 21 ayat (1) dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 jo. Keputusan Pimpinan MPRS No. 274/B/1968;
3.
Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 1959 TENTANG LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1959 No. 82).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 11 Pebruari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
Penjelasan Umum
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 ternyata tidak memenuhi tuntutan hati nurani rakyat dalam rangka usaha pengamanan Revolusi 17 Agustus 1945 dan Undang-undang Dasar 1945, oleh karenanya perlu dicabut.
Sesuai dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membina Negara Republik Indonesia yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan, maka Negara Republik Indonesia memupuk dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negaranya untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, sebagairnana ditegaskan dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
Dengan dicabutnya Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959 berarti bahwa larangan bagi pejabat negeri untuk menjadi anggota partai politik seperti yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959,hapus.
Terhadap jabatan-jabatan tertentu yang tidak dapat diadakan perangkapan dengan keanggotaan organisasi politik, diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1961.
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan KesejahteraanVol. 10No. 12019
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.