Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1968
TENTANG PEROBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEROBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951
Pasal I
Ke-1 : pasal-1 ayat (1) ke-3. Undang-undang Pajak penjualan 1951 sesudah huruf d ditambah dengan huruf e yang berbunyi sebagai berikut : "pemasukan barang-barang dari Luar Negeri kedalam daerah pabean". Ke-2 : Pasal 2 ayat (1) ke-1. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 diubah sehingga 1 / 4 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Ke-1 pabrikan:
Penjelasan Pasal:
Ke-1 : Untuk dapat mencakup pengenaan pajak penjualan atas barang yang diimpor dari luar Negeri, maka pengertian "penyerahan barang" perlu diperluas. Dengan ditambahnya pasal 1 ayat (1) ke-3 Undang-undang Pajak Penjualan 1951 dengan huruf e seperti yang dimaksudkan itu, maka "penyerahan barang" dalam arti kata Undang-undang Pajak Penjualan 1951 berturut-turut terbaca sebagai berikut: Yang dimaksud Undang-undang ini dengan penyerahan barang: 3/4 www.fukumonline.com itu;
e. pemasukan barang-barang dari luar Negeri ke dalam daerah pabean. Fiksi untuk menyamakan pemasukan barang dengan penyerahan barang menurut arti-kata Undang-undang Pajak Penjualan 1951 tidak menyalahi sistimatik Undang-undang yang bersangkutan, yang dalam Pasal 1 ayat (1) ke-3 sejak semula mengikuti cara yang serupa. Konstruksi tadi yang menganggap "pemasukan barang" sama dengan "penyerahan barang" mengandung makna, bahwa untuk barang-barang yang diimpor saat penyerahannya dimajukan pada saat barang itu dimasukkan. Dengan demikian pemasukan barang ini merupakan satu peristiwa yang ditunjuk oleh Undang-undang sebagai obyek pengenaan pajak. Pada saat pemasukan barang ini menurut azas-azas pemungutan pajak penjualan mulai timbul hutang pajak sedangkan penglunasannya dilaksanakan nanti sesudah harga-jual diterima dari konsumen. Akan tetapi demi pengamanan penerimaan Negara, dengan tidak menyimpang dari azas tersebut di atas, Menteri Keuangan berdasarkan pasal 38 Undang-undang Pajak Penjualan 1951, berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penglunasan pada saat pemasukan barang. Pasal I Ke 2 : Bertalian dengan penjelasan Pasal I ke-1 tersebut di atas, maka pengertian "pabrikan" yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) ke-1 Undang-undang Pajak Penjualan 1951 perlu disesuaikan pula dengan perluasan dimaksud. Berhubung dengan itu arti-kata pabrikan menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951 harus ditambah dengan : "pengusaha yang dalam perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah pabean dengan bebas memasukkan barang-barang dari luar Negeri ke dalam daerah pabean."
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Maret 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Maret 1968.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1968
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui Undang-undang Pajak Penjualan 1951 sejak beberapa waktu yang lalu tidak lagi membebani pajak atas pemakaian barang yang berasal dari luar Negeri. Keadaan ini menempatkan barang-barang impor pada suatu kedudukan yang diuntungkan, bila dibandingkan dengan barang-barang produksi dalam Negeri yang memikul beban pajak penjualan. Jelaslah kiranya, bahwa keadaan seperti itu, di mana persaingan yang tidak sehat berlangsung, di alam ekonomi seperti yang kini terdapat di Negara kita sukar dapat dipertahankan, baik dilihat dari segi budgetair maupun dari segi proteksi. Agar dapat dicapai suatu imbangan yang wajar antara pajak pemakaian atas barang produksi dalam Negeri dan barang impor serta sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 49 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 yang menghendaki agar penerimaan Negara ditingkatkan sesuai dengan kemampuan rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara, maka atas barang-barang yang dimasukkan dari luar Negeri ke dalam daerah pabean perlu dikenakan pajak penjualan. Untuk mengimbangi dan mengurangi akibat-akibat dari pengenaan pajak ini terhadap pembentukan harga barang, maka dalam penentuan tarip-taripnya diadakan selektivitas yang tajam antara: sedangkan untuk barang-barang yang diperlukan bagi pembangunan pada umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya, pada azasnya dipergunakan tarip yang rendah. Juga untuk pengenaan pajak penjualan atas barang-barang impor dilakukan pungutan satu kali, sehingga sama dengan prinsip pungutan atas barang-barang produksi dalam Negeri. Dengan demikian proteksi pada sektor-sektor industri dalam Negeri dapat dilaksanakan secara lebih effektif.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.