:Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1965
TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SURABAYA DAN DAERAH TINGKAT II SURABAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1950, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA JOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan pemerintahan Kotapraja Surabaya, dipandang perlu batas dan wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud pada Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950 ditinjau kembali dan diperluas;
b.
bahwa untuk keperluan perluasan tersebut, wilayah dari Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud pada Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950 perlu dikurangi memisahkan Bagianwajahnya yang terletak berbatasan dengan Kotapraja Surabaya, yaitu wilayah yang meliputi kecamatan:
c.
Wonocolo,
d.
Sukolilo,
e.
Rangkut,
f.
Tandes dan
g.
Karangpilang, untuk dijadikan dan dimasukkan kedalam wilayah Kotapraja Surabaya;
h.
bahwa Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya dan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya telah bersepakat untuk mengadakan perubahan batas wilayah tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1, 18, 20 ayat 1 dan 21 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6)seperti itu telah diubah dan ditambah;
3.
Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan)(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129);
4.
Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950;
5.
Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950;
6.
Undang-undang No. 13 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No.40);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SURABAYA DAN DAERAH TINGKAT II SURABAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH- DAERAH KABUPATEN DAN LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR DAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH- DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA JOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Memperluas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud dalam Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950 dengan wilayah yang meliputi wilayah kecamatan:
a.
Wonocolo,
b.
Sukolilo,
c.
Rangkut,
d.
Tandes dan
e.
Karangpilang, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud dalam Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No.12 tahun 1950. (2) Mengubah wilayah Daerah Tingkat I Surabaya dimaksud dalam Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950 dengan memisahkan sebagian wilayahnya dimaksud ayat (1)
Penjelasan Pasal:
Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya dengan Surat Keputusan tanggal 27 Nopember 1962 U/19/D/Dprdgr telah menetapkan tidak keberatan untuk memisahkan sebagian wilayahnya dan menyediakan kepada Kotapraja Surabaya untuk dimasukkan kedalam lingkungan wilayahnya. Selanjutnya antara Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya dan Pemerintah Daerah Kotapraja telah mengadakan persetujuan mengenai pengalihan penguasaan suatu wilayah yang meliputi 5 (lima) kecamatan.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya, pada saat Undang-undang ini berlaku tetap terus berlaku bagi wilayah yang termasuk dalam batas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud pada pasal 1 ayat (1), sebagai peraturan perundangan dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya, sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Penjelasan Pasal:
Untuk menjaga agar tidak timbul kesulitan-kesulitan sebagai akibat perobahan status suatu wilayah, perlu diatur bahwa ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan dan keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II masih tetap berlaku atas bekas sebagian wilayahnya yang telah dipisahkan hingga saat Kotapraja Surabaya merasa perlu mengubah dan mengaturnya kembali.
Pasal 3
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
(1)
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang perluasan Kotapraja Surabaya"
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan-nya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1965.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
LEMBARANNEGARA TAHUN1965NOMOR19
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
1.
Dengan Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No. 16 tahun 1950 Kota Surabaya ditetapkan sebagai Kota Besar Surabaya berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang wilayahnya meliputi wilayah "Stadsgemeente Surabaya" dahulu.
2.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 Kota Besar Surabaya berubah menjadi Kotapraja Surabaya.
3.
Berhubung dengan perkembangan, masyarakat dan Pemerintahan Kotapraja dalam berbagai lapangan, wilayahnya yang ada sekarang ini dirasakan sudah tidak memadai lagi dan karenanya wilayah Kotapraja Surabaya dipandang perlu ditinjau dan diperluas. Untuk maksud perluasan tersebut ditempuh jalan dengan memasukkan kedalam lingkungan wilayah Kotaparaja Surabaya sebagian wilayah yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Surabaya yaitu wilayah yang meliputi beberapa kecamatan dan yang terletak berbatasan dengan Kotapraja Surabaya. Dengan demikian perluasan dan penentuan batas wilayah mengikuti batas wilayah kecamatan tersebut.
Adapun kecamatan-kecamatan yang dimasukkan kedalam Kotapraja Surabaya tersebutyaitu kecamatan:
a. Wonocolo yang meliputi desa-desa :
1.Ketingtang,2.Kebonsari, 3.Jembangan, 4.Karah, 5.Pagesangan, 6. Gajangan, 7. Menanggal, 8. Jamuwonosari, 9. Margorejo, 10.
Dukuhmemanggal, 11. Siwalankerto, 12. Sidoserio, 13. Bandunlmarisi;
b. Sukolilo yang meliputi desa-desa :
1. Bulakbanteng, 2. Tambakwedi, 3. Kedungcowek 4. Bulang, 5.
Tanahkalikedinding, 6.Kenjeran 7.Sukolilo, 8. Sukorejo,9.Kalijudan, 10. Muljorejo, 11.Kalisari, 12.Kejawan, 13. Gedung-putih, 14.Manyarsabrangan,
15. Manurpumpungan, 16. Klampisagasem, 17. Keputih, 18.
Ngindenjangkungan 19. Semalawaru, 20. Medokansemampir, 21.
Sidotopowetan.
c. Rungkut yang meliputi desa-desa :
1.Kalirungkut, 2. Rungkutkidul, 3.Rungkuttengah, 4.Rungkutmenanggal, 5. Panjangjiwo, 6. Prapen. 7, Tenggilismojojo, 8.Kendangsari, 9. Kutisari, 10. Kedungberuk, 11. Panjarigansari, 12. Wonorejo 13. Gununganyar, 14. Gunungannyartambak, 15. Medokenayu:
d. Tandes yang meliputi desa-desa:
1.Putatgede, 2. Sonokwijenan, 3. Simomulyo, 4. Suko-manunggal,5. Tanjungsari, 6. Tandeslor, 7. Tandeskidul, 8. Tubanan, 9. Gadel 1O. Gedangasing,11. Karangpoh, 12. Balong, 13. Bibis, 14. Manukanwetan, 15. Manukankulon, 16. Buntaran, 17. Banjarsugihan, 18. Kandangan, 19. Branjangan, 20. Sememi, 21. Babajrawat, 22. Pakal, 23. Bonowo, 24. Sumberejo,25. Tambakdono,26.Asemrowo, 27. Genting,28.Kalianak, 29. Greges, 30.Tambaklangon, 31. Tambaksowilangun, 32.Romokalisari, dan
e. Karangpilang yang meliputi desa-desa:
1.Kedurus,2.Kebraon, 3. Jajartunggal, 4. Wijung,5. Babadan,6.Lidahwetan,
7. Jeruk,8. Lidahkulon, 9.Lakarsantri, 1O. Belasklumprik,11. Sumurwelut, 12. Bangkingan, 13.Dukuhpakis, 14. Sarbikerep, 15.Lontar, 16. Dukuhkupang, 17. Predahkalikendel, 18. Bringin, 19. Mede, 20. Gunungsari, 21. Warugung,22. Karangpilang.
4.
Pemerintah...
4. Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya dan Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya telah saling menyetujui tentang wilayah yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Surabaya tersebut dan dijadikan wilayah Kotaparaja Surabaya. Persetujuan tersebut telah dituangkan didalam"Persetujuan Bersama" tertanggal 17 Juni 1963.
5.
Bahwa sekitar perluasan Kotaparaja Surabaya dan pemisahan sebagian wilayah Daerah Tingkat II Surabaya tersebut diatas perlu segera dilaksanakan berdasarkan pengaturan dengan melalui saluran hukum.
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 5No. 22025
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.