Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1964
TENTANG BANK TABUNGAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk berhasilnya pembangunan Negara perlu dikerahkan semua modal dan potensi nasional serta digerakkan segala usaha dan kegiatan menuju cita-cita masyarakat Indonesia yang adil dan makmur;
b.
bahwa penabungan selain merupakan alat untuk membangkitkan dan memupuk kesadaran masyarakat akan kemanfaatan menabung, merupakan pula alat untuk mengerahkan modal guna pembangunan;
c.
bahwa Bank Tabungan Pos yang diatur dengan Undang-undang No 36 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 86)yang namanya telah diganti menjadi Bank Tabungan Negara oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 62) pada hakekatnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan revolusi nasional-demokratis sekarang ini;
d.
bahwa untuk itu perlu Bank Tabungan Negara menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963 ditiadakan dengan mendirikan sebuah Bank Tabungan Negara yang baru;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG BANK TABUNGAN NEGARA
mencabut
:
1. Undang-undang No. 36 tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara Tahun 1953No.86); 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 36 tahun 1963 tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara tahun 1963No.62);
Pasal 1
Tentang tempat kedudukan dan dana.
(1)
Pemerintah Republik Indonesia mendirikan Bank Tabungan Negara yang berkedudukan di Jakarta.
(2)
Bank Tabungan Negara adalah badan hukum dan mempunyai cabang-cabang.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1:Cukupjelas. Ayat 2:Jumlah dan tempat kedudukan cabang-cabang dari Bank ini ditetapkan menurut kebutuhan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia.
Pasal 2
Tentang pimpinan.
(1)
Bank Tabungan Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya empat orang Direktur.
(2)
Kecuali sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (3) pasal ini, Direksi mewakili Bank Tabungan Negara di dalam dan di luar hukum. Perwakilan ini mengandung hak substitusi.
(3)
Dalam hal kepentingan Bank Tabungan Negara bertentangan dengan kepentingan Direksi, maka bank itu diwakili oleh Direksi Bank Indonesia.
(4)
Direktur Utama dan para Direktur diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Menteri Urusan Bank Sentral. Menteri menetapkan gaji dan penghasilan lain dari para anggota Direksi dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang
(5)
Menteri Urusan Bank Sentral menunjuk Direktur sebagai Direktur Utama-Pengganti yang menjalankan tugas Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama berhalangan menjalankan pekerjaannya atau jabatan itu terluang.
(6)
Apabila seluruh anggota Direksi berhalangan menjalankan pekerjaannya atau jabatan-jabatan itu terluang maka Menteri, sesudah mendengar pendapat Direksi Bank Indonesia menunjuk seorang pengganti sementara untuk menjalankan pekerjaan Direksi Bank Tabungan Negara. Keputusan ini diumumkan dalam Berita-Negara.
(7)
Menteri Urusan Bank Sentral menetapkan peraturan-peraturan Jabatan untuk Direksi Bank Tabungan Negara.
(8)
Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia.
(9)
Pengesahan neraca tahunan mengenai peneriman dan pengeluaran uang Bank Tabungan Negara beserta penjelasan perhitungan yang bersangkutan dengan itu oleh Direksi Bank Indonesia, membebaskan Direksi Bank Tabungan Negara dari segala tanggung jawab mengenai tahun buku yang bersangkutan.
(10)
Direksi mengangkat, memberhentikan dan menetapkan gaji serta penghasilan lain dari pegawai Bank Tabungan Negara, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral dan dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang
Penjelasan Pasal:
Ayat 2: Mengingat luasnya bidang pekerjaan yang menjadi tugas Bank Tabungan Negara, dipandang perlu bahwa Bank ini dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya empat orang Direktur. Ayat 2 dan 3: Cukup jelas. Ayat 4 dan 10: Maksud ayat ini ialah supaya tercapai keseragaman dalam kedudukan hukum, gaji dan penghasilan-penghasilan lain dari anggota Direksi/pegawai Bank dengan Bank-bank lain milik Negara. Ayat5 s/d 8: Cukup jelas. Ayat 9 : Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dikirimkan laporan neraca tahunan perhitungan penerimaan dan pengeluaran beserta segala penjelasan dan perhitungan Bank Tabungan Negara yang telah disahkan oleh Direksi Bank Indonesia.
BAB III
JAWAB MENGENAI TAHUN BUKU YANG BERSANGKUTAN
Pasal 3
Tentang pengawasan. Pengawasan atas pekerjaan Bank Tabungan Negara dilakukan oleh Direksi Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pada tempatnya bahwa Bank Tabungan Negara sebagai bank milik Negara ditempatkan dibawah pengawasan Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
BAB IV
TENTANG PENGAWASAN
Pasal 4
Tentang jenis dan cara menabung. Jenis dan cara menabung serta pengambilan uang tabungan diatur oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Dalam mengatur jenis dan cara penabungan diusahakan agar penabung mendapat menfaat sebesar-besarnya dengan memperhatikan kepentingan Bank sebagai lembaga milik Negara.
BAB V
TENTANG PENGAWASAN
Pasal 5
Tentang tabungan pada umumnya.
(1)
Tabungan boleh dilakukan atas nama orang yang melakukannya sendiri atau atas nama orang lain.
(2)
Yang dipandang sebagai penabung yalah orang yang atas namanya tabungan itu dilakukan.
(3)
Pada waktu dilakukan penabungan yang pertama kali diberikan buku tabungan atas nama penabung
(4)
Orang yang menaruh tabungan atas nama orang lain, kalau hal ini terjadi pada buku tabungan baru, boleh membuat syarat-syarat mengenai pembayaran kembali sebagian atau segenap jumlah yang tergabung, menurut penetapan Direksi Bank Tabungan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
TERGABUNG, MENURUT PENETAPAN DIREKSI BANK TABUNGAN NEGARA
Pasal 6
Tentang jaminan dan pengaruh waktu.
(1)
Negara menjamin penabung-penabung sepenuhnya akan dapatnya kembali uang tabungan mereka dan pembayaran bunganya.
(2)
Bila penabung pada Bank Tabungan Negara selama 30 tahun tidak menabung maupun mengambil kembali uang tabungannya baik dari uang tabungan maupun dari bunga atas uang tabungannya maka uang tabungan dan bunga atas uang tabungan itu ditambahkan pada dana cadangan yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
TERGABUNG, MENURUT PENETAPAN DIREKSI BANK TABUNGAN NEGARA
Pasal 7
Tentang pemberian bunga.
(1)
Kepada penabung atas uang tabungannya diberikan bunga yang prosentasenya ditetapkan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia.
(2)
Uang yang ditabung itu mendapat bunga, terhitung mulai hari pertama dari bulan setelah penabungan itu dilakukan.
(3)
Bila penabung pada Bank Tabungan Negara dalam masa 5 tahun tidak menambah atau minta pembayaran kembali uang tabungan dan bunganya maka mulai tahun sesudah masa 5 tahun itu tidak diberikan bunga lagi.
(4)
Bila seorang penabung menambah atau minta kembali uang tabungan dan bunganya sesudah masa 5 tahun, maka bunga dihitung lagi mulai hari pertama bulan berikutnya.
(5)
Bunga yang tiap-tiap tahun pada tanggal 31 Desember menjadi hak penabung, ditambahkan pada uang tabungannya dengan jalan mencatat jumlah bunga itu direkening courant, dimana saldo sipenabung dibubuhkan dan demikian menghasilkan bunga lagi sejak hari pertama dalam tahun berikutnya
(6)
Atas uang tabungan yang diminta kembali hanya diberikan bunga sampai penghabisan bulan sebelum pembayaran kembali itu terjadi, kecuali kalau ditetapkan lain oleh Direksi Bank Tabungan Negara yang diumumkan terlebih dahulu kepada para penabung.
(7)
Untuk menetapkan bunga jumlah-jumlah yang kurang dari satu rupiah tidak menghasilkan bunga.
(8)
Hasil dari perhitungan bunga yang jumlahnya kurang dari satu sen tidak dihitung.
(9)
Untuk menghitung bunga, satu bulan dihitung 30 hari.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 : Dalam menentukan suku-bunga diusahakan adanya ketetapan yang pantas, tidak merugikan kepentingan penabung pada umumnya disatu pihak dan tidak pula membahayakan kelangsungan hidup Bank Tabungan Negara yang harus membiayai sendiri segala usahanya. ayat 2 s/d9: Cukup jelas.
BAB VIII
LAGI MULAI HARI PERTAMA BULAN BERIKUTNYA
Pasal 8
Tentang batas tabungan yang menghasilkan bunga. Batas jumlah uang tabungan atas nama seorang penabung yang menghasilkan bunga ditetapkan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Seperti halnya penjelasan pasal 7 ayat (1). Jika akan terjadi perubahan tentang batas dari tabungan yang menghasilkan bunga, perubahan itu diumumkan sedikitnya 6 bulan sebelumnya.
BAB IX
TENTANG BATAS TABUNGAN YANG MENGHASILKAN BUNGA
Pasal 9
Tentang memperbungakan modal
(1)
Uang tabungan yang tersedia pada Bank Tabungan Negara, diperbungakan menurut kebijaksanaan perbungaan yang ditetapkan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia, dengan tujuan bahwa modal itu digunakan untuk memenuhi kredit dalam negeri dibidang pembangunan dan produksi.
(2)
Penyimpanan surat-surat berharga milik Bank Tabungan Negara ataupun yang digadaikan kepadanya, dimasukkan kedalam penitipan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
ayat 1 : Dalam mengatur perbungaan diutamakan perbungaan pada obyek-obyek pembangunan/produksi yang diharapkan dapat mendatangkan kemakmuran pada masyarakat desa dan pengusaha kecil. ayat 2: Cukup jelas.
BAB X
BANK INDONESIA
Pasal 10
Tentang pembelian surat hutang untuk kepentingan penabung.
(1)
Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia menetapkan peraturan tentang cara pembelian dan. penjualan surat hutang untuk kepentingan penabung dan pula menetapkan jumlah-jumlah komisi, upah penitipan dan ongkos-ongkos lain yang dapat diminta oleh Bank Tabungan Negara dari penabung.
(2)
Surat-surat hutang yang dititipkan pada Bank Tabungan Negara, oleh Bank Tabungan Negara dititipkan lagi dengan terbuka pada Bank Indonesia dengan membayar upah penitipan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Surat-surat hutang itu jikalau diminta oleh penabung diberikan lagi kepadanya atau kepada orang lain yang dikuasakan olehnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
DIKUASAKAN OLEHNYA
Pasal 11
Tentang biaya menjalankan usaha Bank Tabungan Negara dan Dana Cadangan.
(1)
Segala pengeluaran uang yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha Bank Tabungan Negara dibiayai dengan sisa perbedaan antara bunga yang didapat dari obyek-obyek perbungaan dan bunga yang dibayar kepada penabung. Jikalau masih ada sisa lagi, maka dari uang itu didirikan dana cadangan yang diperbungakan kepada obyek-obyek termaksud pada pasal 9 ayat (1), kecuali dalam hal yang disebut pada ayat (2) pasal ini.
(2)
Untuk menjalankan pekerjaannya, Bank Tabungan Negara boleh membeli atau memperoleh dengan jalan lain barang-barang tidak bergerak, baik yang tunduk pada Hukum Adat maupun hukum lain yang berlaku di Indonesia.
(3)
Pengeluran uang untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pasal ini, termasuk juga pembaharuan atau pengluasan bangunan-bangunan dilakukan oleh Direksi, dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
DIREKSI BANK INDONESIA
Pasal 12
Tentang maksud Dana Cadangan.
(1)
Dana Cadangan tersebut dalam pasal 11 ayat (1) disediakan untuk:
a.
menutup kerugian yang mungkin diderita dalam menyelenggarakan pekerjaan oleh Bank Tabungan Negara.
b.
melakukan pembayaran kembali kepada penabung, bilamana kekayaan lainnya Bank Tabungan Negara tidak mencukupi untuk keperluan itu.
(2)
Jikalau Dana Cadangan itu telah habis terpakai dan Pemerintah sesuai dengan jaminannya tersebut pada pasal 6 telah memberikan uang muka kepada Bank Tabungan Negara, maka uang yang kemudian akan dapat disisihkan untuk Dana Cadangan itu harus terlebih dahulu dipakai untuk membayar kembali uang muka tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TERSEBUT
Pasal 13
Tentang bea meterai. Segala surat bukti untuk penabungan dan pembayaran kembali uang tabungan oleh Bank Tabungan Negara dibebaskan dari bea meterai. Juga dibebaskan dari bea meterai tanda-tanda yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk penitipan terbuka menurut pasal 9 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TENTANG BEA METERAI
Pasal 14
Tentang likwidasi. Bilamana Bank Tabungan Negara dilikwidir, maka segala harta benda, hak-hak dan kewajibannya dengan sendirinya beralih kepada Negara.
Penjelasan Pasal:
Mengingat bahwa pengawasan atas pimpinan Bank Tabungan Negara dilakukan oleh Direksi Bank Indonesia, maka dalam hal terjadi likwidasi Bank Tabungan Negara, Bank Indonesia yang berkewajiban mengambil alih segala hak dan kewajiban Bank Tabungan Negara.
BAB XV
TENTANG LIKWIDASI
Pasal 15
Tentang peralihan hak dan kewajiban Bank Tabungan Pos.
(1)
Bank Tabungan Pos yang diatur dalam Undang-undang No. 36 tahun 1953(Lembaran-Negara tahun 1953No. 86)yang namanya telah diganti menjadi Bank Tabungan Negara oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 62), dengan Undang-undang ini ditiadakan dengan mendirikan Bank Tabungan Negara termaksud pada pasal 1.
(2)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usahanya dialihkan kepada Bank Tabungan Negara termaksud pada ayat (1) di atas.
Penjelasan Pasal:
Agar segala sesuatunya mengenai Bank Tabungan Negara menurut Undang-undang ini dapat segera berjalan dengan lancar, maka disamping menerima segala hak dan kewajiban, usaha dan kekayaan dari Bank Tabungan Negara menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963, dialihkan pula sebagai perlengkapan termasuk para pegawainya.
BAB XVI
AYAT (1) DI ATAS
Pasal 16
Tentang nama Undang-undang dan berlakunya. Undang-undang ini dapat disebut, Undang-undang Bank Tabungan Negara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Mei 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1964.
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO, S.H.
Brig. end. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964NOMOR 51
Penjelasan Umum
Pada tanggal 22 Juni 1963 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963 tentang "Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 36 tahun.1953 tentang Bank Tabungan Pos",dengan maksud untuk melaksanakan penggantian nama dan pemindahan Bank Tabungan Pos dari lingkungan bidang distribusi di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata dimana Bank tersebut semula berada sebagai akibat Keputusan No. 94 tahun 1967 menjadi Bank Tabungan Negara dalam lingkungan Bidang Keuangan di bawah kekuasaan Menteri Urusan Bank Sentral. Sementara itu, agar dapat menuju ke arah terwujudnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/ tahun 1960, serta untuk menyesuaikan Peraturan yang kini berlaku bagi Bank Tabungan Negara dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, maka fungsi Bank Tabungan sebagai alat utama dibidang perbankan dalam menghimpun tabungan di dalam masyarakat, di samping berusaha atas dasar imbangan antara hasil dan ongkos juga bertujuan untuk membangkitkan dan memupuk kesadaran masyarakat akan kemanfaatan menabung.
Berhubung penyesuaian tersebut di atas memerlukan perubahan-perubahan di dalam organisasi dari cara kerja, maka Pemerintah menganggap lebih tepat untuk mendirikan suatu Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-undang ini sebagai ganti dari Bank Tabungan Negara yang telah ditiadakan.
Perlu dijelaskan, bahwa peraturan baru ini tidak akan menghentikan hubungan kerjasama yang selama ini ada antara Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata c.q. P.N. Postel dengan Bank Tabungan Negara, antara lain dalam penyelenggaraan administratif dari kegiatan-kegiatan Bank tersebut.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.