Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengubah Dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Januari 1953
Tanggal Pengundangan
:12 Januari 1953
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1953/NO.5, TLN NO.670, LL SETNEG : 13 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1953
TENTANG
MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa adalah perlu untuk mengenakan suatu pemungutan pajak yang istimewa atas pemegang mobil-mobil mewah yang tidak dipakai dalam lalu-lintas umum ;
b.
bahwa selanjutnya cara pemugutan pajak menurut ordonansi pajak rumah tangga 1908 dan peristilahannya harus disesuaikan dengan keadaan perhubungan ketatanegaraan dan administratif kini;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan Pasal 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG UNTUK MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
BAB I
ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
Pasal I
Ordonansi Pajak Rumah tangga 1908, sebagaimana semenjak jadinya telah diubah terakhir dengan ordonansi dalam Staatsblad 1949 No. 316, diubah seterusnya sebagai berikut.
a.
"Gouverneur Generaal""Presiden Republik Indonesia"
b.
"Directeur van Financien"Menteri Keuangan"
c.
"Hoofdinspecteur van Financien"Kepala Jawatan Pajak"
d.
"Batavia""Jakarta
e.
"Buitenzorg""Bogor"
f.
"Gouvernements-""Lands-" II. Pasal I diubah sebagai berikut: ke-1. Anak-bagian ke-3 dan ke-5 dihapuskan; ke-2. Anak-bagian ke-4 dijadikan bernomor ke-3 dan dibaca sebagai berikut: "3e.getal en soort der motorrijwielen" ke-3. Anak-bagian ke-6 dijadikan bernomor ke-4 dan dibaca "4e. getal en soort der automobielen" III.Dalam pasal 5, kalimat penuh terakhir, kata-kata"automobielen en autoletten"dibaca. "automobielen en motorrijwielen". IV.Pasal 7 dan kepala"c. Paarden"dihapuskan. v. Pasal 8 diubah sebagai berikut. ke-1. Kepala di atas pasal 8. "d. Rijwielen." dibaca: "c. Motorrijwielen.", ke-2. Anak-bagian ke-2 dan ke-5 dari ayat 1 dihapuskan, ke-3. Di mana dalam pasal ini tertulis kata-kata:"rijwielen" atau "rijwiel", maka ini dibaca,"motorrijwielen" atau "motorrijwiel", ke-4. Anak-bagian ke-3, ke-4 dan ke-7 dari ayat ini dijadikan bernomor; 2e, 3e dan 6e, ke-5. Anak-bagian ke-6 dari ayat ini dijadikan bernomor 4e dan dibaca sebagai berikut: "4e. de in verantwoording zijnde motorrijwielen van over- heidsorganen"-, ke-6. Setelah ke-4 dicantumkan anak-bagian baru ke-5, yang berbunyi sebagai berikut: "5e. de motorrijwielen toebehorende aan overheidsdienaren, welke door hen tevens voor dienstgebruik worden gebezigd, een en ander volgens regelen door den Minister van Financien te stellen; ke-7.Padaayat2kata-kata:"onderNos.3 en4bedoeld"diganti dengan: "onder ten 2e-en ten 3e van het vorig lid bedoeld". VI. Pasal 9 dan 10 dan kepala "e. Rijtuigen." dihapuskan. VII. ke-1. Kepala pasal 10a dan 11. "f. Automobielen en autoletten" dibaca:"d.Automobielen", ke-2.Pasal 10a dibaca sebagai berikut: "Pasal 10a. Untuk penglaksanaan ordonansi ini maka yang dimaksudkan dengan anomobil juga segala sepeda-motor atau kendaraan motor yang berjalan atas tiga roda." VIII Pasal 11 diubah sebagai berikut: ke-1. Kata-kata."en autoletten"atau"of autolette"dalam pasal ini dihapuskan; ke-2. Anak-bagian ke4 dibaca sebagai berikut. "4e. de in verantwoording zijnde automobielen van overheidsorganan"; ke-3. Setelah ke-4 dicantumkan anak-bagian yang baru ke-5,yang berbunyi sebagai berikut: "5e. de automobielen toebehorende aan overheidsdienaren, welke door hen tevens voor dienstgebruik worden gebezigd en voorts de automobielen toebehorende aan leden van het Parlement van de Republik Indonesia. verkregen krachtens hun hoedanigheid als lid van dit lichaam en door hen tevens gebezigd voor de uitoefening van hun werkzaamheden als lid van dit parlement, een en ander volgens regelen door den Minister van Financien te stellen"; ke4. Anak-bagian ke-5 dijadikan bernomor 6e: IX.Pasal 12 diubah sebagai berikut: ke-1. Ayat 1 dibaca sebagai berikut: "(1) Dibebaskan dari pajak atas keempatdasar: (a)Wakil diplomatik, konsol dan lain-lain wakil Negara Asing, hanya asal mereka tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan selanjutnya tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan di Indonesia dan dengan syarat timbal-balik, kalau oleh Negara dari wakil-wakil tersebut dipungut suatu pajak yang sesuai-, (b) Wakil organisasi internasional yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, asal mereka tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan selanjutnya tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan di Indonesia". ke-2.Ayat 1 adihapuskan; ke-3. Pada ayat 2 kata-kata. "eersten, tweeden en vierden grondslag", diganti dengan. "eerste en tweede grondslag", kata-kata. "motorrijwielen daaronder niet begrepen", dihapuskan, dan kata-kata."afdelingenofplaatsen"diganti dengan"bestuursgebieden"; ke-4. Pada ayat 3 kata-kata. "eersten, tweeden en vierden grondslag", diganti dengan."eerste en tweede grondslag", dan kata-kata. "motorrijwielen daaronder niet begrepen", dihapuskan. x. Pasal 13 dihapuskan; XI.Pasal 14dibaca sebagai berikut:
Pasal 14
Pasal 14
Besarnya pajak setahun:
a.
lima perseratus dari harga sewa setahun;
b.
dua perseratus dari harga perabot rumah;
c.
lima puluh empat rupiah untuk tiap sepedamotor kalau ini tidak termasukdalam pengertian anak-bagian d;
d.
seratus dua puluh rupiah untuk tiap sepedamotor yang motornya mempunyai isi-cylinder seratus centimeter kubik atau lebih;
e.
tiga ratus rupiah untuk tiap otomobil kalau ini tidak termasuk dalam pengertian anak-bagian f;
f.
paling sedikit lima ratus rupiah dan paling tinggi lima ribu rupiah untuk tiap otomobil mewah yang tidak dipakai untuk lalu-lintas umum, satu dan lain menurut aturan yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan." XII. Pasal 15 diubah sebagai berikut: ke-1 Ayat 2 dihapuskan dan ayat 3,4 dan5 dijadikan bernomor 2,3 dan4; ke-21 Kata-kata:"paarden","rijtuigen",dan "en autoletten"pada ayat 2, dihapuskan, antara kata-kata:"motorrijwelen" dan "automobielen"pada ayat ini disisipkan kata "en" sedang koma-koma di belakang kata "motorrijwielen" dihapuskan; ke-3 Kata-kata ke-3 Kata-kata:"paarden, motorrijwielen, rijtuigen, automobielen en A4 autoletten", yang tertulis dua kali pada ayat 3,diganti dengan."motorrijwielen en automobielen"; ke-4 Ayat4dibaca sebagai berikut: "(4) Zo nodig beslist het betrokken bestuurshoffd wie als hoofd van het gezin is aan te merken en wie in gezinsverband samenwonen". XIII.Pasal 17 diubah sebagai berikut: ke-1. Pada ayat 2 anak-bagian c, kata-kata "rijwielen en rijtuigen van elk der in artikel 14 genoemde soorten", diganti dengan. "motorrijwielen van elk der in artikel 14 sub c en d genoemde soorten; ke-2. Pada ayat 2 anak-bagian d dibaca sebagai berikut: "d. het getal automobielen van elk der in artikel 14 sub e en f genoemde soorten met vermelding van het getal niet belastbare en van de redenen daarvoor bestaande"; ke-3. Pada ayat 2,anak-bagian f, kata-kata."paarden, rijwielen, rijtuigen, automobielen en autoletten" diganti dengan: "motorrijwielen en automobielen"; ke-4. Pada ayat 3kata-kata:"paard, rijwiel, rijtuig, automobiel of autolette" diganti dengan:"motorrijwiel of automobiel" dan kata-kata:"soort der rijtuigen enrijwielen"diganti dengan: "soort der motorrijwielen en automobielen"; ke-5.Pada . ke-5. Pada ayat4 kata-kata."paarden, rijtuigen, automobielen en autoletten"diganti dengan"automobielen"dan kata-kata"der paarden. automobielen en autoletten en van het getal en-der soort rijtuigen" diganti dengan "en de soort der automobielen", ke-6.Ayat5 dihapuskan. XIV. Pada pasal 18 ayat 1 kata-kata:"paarden rijtuigen", dan kata-kata: "of autoletten"dihapuskan. XV. Pasal 20 ayat 2 dibaca sebagai berikut: "(2) Het gehele getal der motorrijwielen en der automobielen van de in artikel 14 genoemde soorten worden echter in een der aangiften opgenomen, waarnaar de andere verwijzen." XVI.Pasal 23 ayat 1 dibaca sebagai berikut: "(1) Zij, die in de loop van het jaar belastingplichtig worden, hetzij naar de vier grondslagen, hetzij naar een of meer derzelve, of die door het betrekken van ene andere woning met hogere belastbare huurwaarde, door vermeerdering van het getal der woonhuizen bij hen in gebruik dan wel der belastbare motorrijwielen of automobielen of verandering van de soort der belastbare motorrijwielen of automobielen, meer belasting verschuldigd zijn, moeten binnen een maand aangifte doen, met opgaaf van de maand, waarin de verandering heeft plaats gehad." XVII. Pasal 24dibaca sebagai berikut:
Pasal 24
Pasal yang lalu berlaku juga bagi para tanggungpajak yang dalam tahun yang jalan menetap dalam suatu daerah pemerintahan yang lain." XVIlI. Dalam pasal 26 ayat 2 kata-kata: "Hoofd van gewestelijk bestuur" diganti dengan: "betrokken bestuurshoofd". XIX. Pasal 28 ayat 1 dibaca sebagai berikut: "(1) Het Hoofd der inspectie van financien stelt voor zijn ressort of gedeelte daarvan een of meer tarieven vast, aanwijzende de verhouding van de volle huurwaarde tot de waarde van het meubilair". XX. Dalam pasal 29 ayat 3 kata-kata:"in de buitengewesten door het Hoofd van gewestelijk bestuur" diganti dengan"buiten Java en Madura door het betrokkenbestuurshoofd" XXI. Pasal 33 ayat 1 dibaca sebagai berikut:
(1)
In geval in strijd met de bovenstaande bepalingen geen aangifte is gedaan, stelt het Hoofd der inspectie van financien de aanslag vast overeenkomstig zijn schatting van de belasbatbare huurwaarde en zijn berekening voor het getal en de soort der motorrijwielen en der automobielen en met toepassing van het in artikel 28 bedoeld tarief, onverminderd de toepassing der straf, bedreigd in artikel 43". XXII.Pada . XXII. Pada pasal 33a, ayat 2, kata-kata: "paarden, rijwielen, rijtuigen, automobielen en autoletten," diganti dengan."motorrijwielen en automobielen". XXIII.Pasal 36adihapuskan. XXIV.Pasal 41 diubah sebagai berikut: ke-1. Ayat 1,ke-1 dibaca: "le. indien de huishouding wordt opgebroken of overgebracht naar een ander bestuursgebied", ke-2. Ayat1, ke-3 dibaca: "3e. indien in de loop van het jaar verandering in het getal of in de soort der belastbare motorrijwielen plaats heeft, waardoor minder belasting verschuldigd wordt ", Ke-3. Ayat1,ke-4dibaca: "4e. indien in de loop van het jaar verandering in het getal of in de soort der belastbare automobielen plaats heeft, waardoor minder belasting verschuldigd wordt", ke-4. Pasal bagian kalimat ayat 2, dimulai dengan kata-kata: "in het onder ten 2de bedoeld geval" maka kata-kata."den eersten, tweeden en vierden grondslag, motorrijwielen daaronder niet begrepen," diganti dengan. "de eerste en tweede grondslag", ke-5. Pada bagian kalimat ayat 2, yang dimulai dengan kata-kata: "in de onder ten 3e of ten 4e bedoelde gevallen" maka kata-kata: "belastbare paarden of automobielen en autoletten of naar-de vroegere en de latere grondslagen voor de berekening van de belasting voor de rijwielen en rijtuigen" diganti dengan. "en de soort der belastbare motorrijwielen en automobielen"; ke-6. Pada ayat 5 kata-kata. "belastbare paarden of dat der belastbare automobielen en autoletten of een verandering in de soort of het getal der belastbare rijwielen of rijtuigen" diganti dengan" of een verandering in de soort der belastbare motorrijwielen of automobielen"; ke-7. Pada ayat 6 kata-kata."in de buitengewesten bij het hoofd van gewestelijk of plaatselijk bestuur." diganti dengan. "buiten Java en Madura door het betrokken bestuurshoofd". XXV. Pasal 43 diubah sebagai berikut: ke-1.Pada ayat 1, ke-1 kata-kata."paarden, rijwielen, rijtuigen, automobielen of autoletten" diganti dengan. "motorrijwielen of automobielen"; ke-2.Pada ayat1, ke-2 kata-kata. "rijwielen of rijtuigen" diganti dengan."automobielen"; ke-3.Pada ayat 1, ke-4 kata-kata: "derde, vierde en vijfde lid" diganti dengan "derde en vierde lid". XXVI.Pasal 44 akan berbunyi sebagai berikut: Pasal 44.
Pasal 44
(1)
Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuurshoofd (kepala pemerintahan daerah)", maka itu artinya mereka yang menjabat jabatan pamongpraja yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri Dalam Negeri, masing-masing menurut daerah pemerintahannya.
(2)
Di mana dalam ordonansi ini disebut"bestuursgebeid atau daerah pemerintahan", maka itu artinya daerah jabatan dari seseorang kepala pemerintahan (bestuurshoofd)". XXVII. Pasal 46 dihapuskan.
Pasal 2
(1)
Pemungutan pajak menurut dasar pertama dan kedua atas tahun-tahun pajak dan masa pajak yang dimulai setelah 31 Desember 1950, tidak dilakukan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menentukan bahwa akan dipungut lagi pajak menurut dasar-dasar ini semenjak suatu saat yang akan ditentukan kemudian.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIKEUANGAN,
SUMITRO JOYOHADIKUSUMO
Diundangkan
pada tanggal 12 Januari 1953
MENTERI KEHAKIMAN,
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953NOMOR 5
Penjelasan Umum
Dalam batas-batas politik penyederhanaan dari Pemerintah adalah pada tempatnya jika di samping peraturan indusemen yang mengakibatkan bahwa pemasukan dari barang-barang tertentu sangat diberatkan diadakan tindakan yang menentukan, bahwa barang-barang pemakai yang jelas bersifat mewah, yang mana telah dimasukkan, masih lagi dikenakan suatu pungutan berkala yang khusus.
Dalam hal ini Pemerintah memandang pada beberapa jenis tertentu dari otomobil mewah, yang tetap merupakan suatu peristiwa yang menarik perhatian ya'ni bahwa barang-barang tersebut meskipun perongkosannya ada tinggi nyata masih selalu dengan tak berkurang di dapati pada golongan-golongan tertentu dari kalangan partikulir untuk tujuan dan kepentingan-kepentingan prive. Dalam hubungan ini ditunjuknya pada bea masuk yang tinggi, pada kenyataan bahwa pembelian suatu otomobil baru memerlukan suatu jumlah kekayaan yang besar, pada harga-harga dari tangan kedua yang sangat tinggi meskipun adanya beban-beban yang berat hal-hal mana semuanya sewajarnya akan berakibat adanya suatu pemandangan dari lalu lintas yang coraknya sangat berlainan di jalan-jalan raya.
Namun nyatanya permintaan akan mobil demikian belum terpenuhi. Ini menunjukkan, bahwa uang yang sebetulnya dapat lebih baik dipergunakan untuk tujuan yang produktip, dalam hal ini pembangunan Negara, telah dibelanjakan untuk tujuan konsumptip, jadi yang tidak produktip
Rupa-rupanya penyederhanaan yang sangat dikehendakkan dalam lapangan ini hanya mungkin apabila pembelanjaan seperti yang dimaksud di atas dikenakan beban yang lebih berat lagi daripada yang sekarang.
Dipikirkan akan dapat mencapai tujuan ini dengan mencantumkan dalam ordonansi pajak rumah tangga 1908, suatu pajak pembelanjaan dalam khususnya, beberapa ketentuan-ketentuan, sehingga seorang partikulir yang menaroh sebuah mobil atau lebih yang tergolong mewah selama beberapa tahun dikenakan suatu pemungutan yang bersifat khusus.
Tidaklah menjadi maksud untuk melakukan tindakan ini terhadap pengangkutan umum (perusahaan-perusahaan otobis dan/atau taxi): hal ini telah diatur pada pasal yang berkenaan. Selanjutnya otomobil-otomobil untuk mana sekarang didapatnya pembebasan menurut pasal 1 1, tetap berada di luar pengenaan pungutan yang khusus itu. Tarip untuk otomobil tidak mewah selanjutnya disesuaikan lagi dengan merosotnya nilai mata uang yang terjadi sejak ditetapkannya terakhir. Tarip yang kini berlaku untuk sepeda-motor dipertahankan terhadap motor-motor dengan tenaga kecil sehingga tambahnya pemakaian dari sepeda motor kumbang (bromfiets) tidak akan mendapat rintangan. Terhadap sepeda motor yang motornya mempunyai isi-cylinder 100 cc atau lebih ditetapkan suatu tarip tersendiri sebesar seratus duapuluh rupiah setahun.
Kesempatan yang ada dipergunakan pula untuk menyesuaikan redaksi dari ordonansi, yang kebanyakan masih berasal dari tahun 1908, dengan perubahan ketata-negaraan yang telah terjadi, Lagi pula dalam rencana ini ditarik kembali dasar-dasar pengenaan yang dalam keadaan kehidupan sekarang tidak lagi dapat dijadikan pokok titik-tangkap dari pemungutan, yakni dasar-dasar pengenaan jumlah kuda, sepeda dan kendaraan berroda (kereta).
Dengan demikian maka banyaknya jumlah dasar pengenaan dikurangkan menjadi empat yakni:
1.harga-sewa;
2.perabot rumah;
3.sepeda motor dan
4. otomobil.
Seperti diketahui, oleh penjabat yang mendahului saya telah ditentukan bahwa para Kepala Inspeksi Keuangan diberikan kuasa agar mulai tahun 1951 untuk sementara dapat meniadakan pengenaan-pengenaan atas dasar harga-sewa dan perabot rumah, hal mana dihubungkan dengan adanya kesulitan-kesulitan teknis yang tak dapat diatasi pada penyelenggaraannya sebagai akibat dari kesukaran perumahan.
Dengan mengingat keadaan yang serba istimewa maka saya dapat menyetujui tindakan ini sepenuhnya. Untuk memberikan dasar hukum pada tindakan ini maka dalam pasal 2 dari rencana ini diadakan peraturan yang diperlukan.
BAGIAN KHUSUS.
Mengenai pasal 1.
Sub I. Perubahan-perubahan dalam kata-kata istilah yang disebabkan karena keadaan yang baru dalam tata-negara dan administrasi tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Katakata: "Gouverneur-Generaal" yang harus diganti dengan "Presiden Republik Indonesia"terdapat dua kali pada pasal 3 ayat 2.
Kata-kata:"Directeur van Financien" yang harus diganti dengan "Menteri Keuangan"terdapat pada pasal-pasal 4 ke-4; 12 ayat 2; 28 ayat5; 34a. Kata-kata.
Kata-kata."Hoofdinspecteur van Financien"yang harus diganti"Kepala Jawatan Pajak"terdapat pada pasal-pasal: 21 ayat 1; 34 ayat 2.35 ayat 2. Kata : "Buitenzorg" yang harus diganti dengan"Bogor" terdapat pada pasal 3 ayat 2. Kata:
"Gouvernements" yang harus diganti dengan"Lands-" terdapat dua kali pada pasal-pasal 3 ayat 3; 6 ke-2.
SubII sampai dengan VI, VI, IX ke-3 dan ke-4 XII sampai dengan XVI, XXI, XXII, XXIV sampaidengan XXV.
Karena dihapuskannya dasar-dasar pengenaan kuda, sepeda (yang lain daripada sepeda motor) dan kendaraan beroda (kereta) maka pada beberapa pasal kata-kata istilah yang ada harus disesuaikan dengan penghapusan itu dan beberapa ketentuan-ketentuan pembebasan dapat dihapuskan.
SubVke-5 danVIII ke-2.
Menurut ordonansi yang ada, hanya mobil-mobil yang"dipelihara oleh negara" sajalah yang dengan tidak ada kecualinya dibebaskan. Untuk dapat diberikan pembebasan kendaraan-kendaraan bermotor yang ada pada badan-badan pemerintah yang lebih rendah lagi diadakan pula syarat bahwa kendaraan-kendaraan itu semata dipergunakan untuk dinas umum ataupun untuk tujuan yang membawa manfaat bagi umum.
Adapun juga yang telah dijadikan alasan untuk membenarkan adanya pembedaan yang diadakan itu, namun karena telah berubahnya keadaan sekarang maka pembedaan yang demikian itu tidak lagi dapat dirasakan memadai, sehingga dalam rencana ini sepeda motor dan otomobil yang menjadi tanggungan semua instansi pemerintah dibebaskan dari pajak. Oleh .
Oleh karena bunyi kalimat yang baru itu lalu menjadi tegas pula, bahwa juga kendaraan bermotor milik badan-badan pemerintahan yang lebih rendah lagi, tetap dibebaskan dari pengenaan pajak, jika sesudah waktu kerja kendaraan-kendaraan tersebut disediakan untuk dipergunakan oleh pegawai-pegawai yang bersangkutan.
Sub VII. Kesemuanya yang ada dipergunakan sekali untuk menghilangkan dua "archaismen"dari ordonansiyakni:sebutan"autolette"dari"tricar", yang kini tidak dipergunakan lagi dalam adat bahasa dan oleh karenanya tidak lagi mempunyai arti menandai sesuatu.
Adat bahasa mengenal pula sebutan"opelet" dengan sebutan mana dimaksud semacam mobil-bus kecil yang tertentu, yang umumnya dikenal di jalan-jalan raya, namun dalam ordonansi sebutan ini tidak diperlukan, karena alat-alat pengangkutan ini senantiasa dapat dianggap sebagai "otomobil". Tetapi diperlukan adanya sesuatu peraturan, berdasar atas mana kendaraan bermotor yang beroda tiga selalu dianggap termasuk golongan "otomobil"; dengan demikian maka perselisihan mengenai pelakuan pasal 14 (baru), bagian c atau bagian d lebih dahulu dapat dihindarkan.
SubVIIIke-3.
Bagian baru pasal 11 ke-3 mempunyai maksud sama dengan apa yang diterangkan di atas mengenai bagian ke-4, yang berisikan ketentuan, bahwa pemakaian prive dari mobil pemerintah oleh pegawai tidak mempunyai akibat lenyapnya hak atas pembebasan dari pengenaan pajak(pasal 11 ke-4 baru). Akibat dari yang demikian itu sepatutnya adalah, bahwa kendaraan bermotor kepunyaan seorang pegawai negeri yang juga dipergunakan untuk keperluan dinas, berada di luar pengenaan pajak, apabila perolehan hak terjadi dalam hubungan
jawatan, misalnya oleh karena peraturan menyicil dengan negara, atau dengan badan hukum pemerintahan lainnya ataupun disebabkan jabatan pemerintahan di negeri asing.
Berlainan dengan di bagian ke-4, maka dalam hal-hal seperti ini dirasa perlu, untuk selalu dapat mengawasi perbuatan-perbuatan yang tak selaras dan oleh karena itu untuk hal-hal ini kesempatan perlu selalu ada untuk mengadakan peraturan-peraturan penyelenggaraannya yang lebih lanjut.
Sub IX ke-1 dan ke-2.
Ayat 1 yang baru dari pasal 12 kini disusun dengan kata-kata modern sebagai yang dinamakan "pembebasan diplomatik", sedang ayat ini dalam bagian ke-2 diperluas pula dengan pembebasan bagi wakil-wakil organisasi internasional yang akan kami tunjuk, dalam mana dingat organisasi-organisasi yang berdasarkan hukum antara bangsa-bangsa seperti U.N.O. dan alat-alatnya.
Pembebasan bagi para kepala dan penduduk tetap dari desa-desa preman dan orang-orang perdikan sebagai disebut dalam kalimat terakhir dari ayat ini dalam susunan negara sekarang tidak dirasakan pula untuk dipertahankan. Demikian itu berlaku pula pada pembebasan pajak atas dasar pertama bagi penjabat-penjabat Pamong Praja yang disebut pada ayat 1 a.
Karena sekarang Presiden Republik Indonesia dan para Menteri tidak pula diberi pembebasan maka ayat 1 a harus dihapuskan.
Sub X. Berhubung dengan yang telah diterangkan pada IX, aline ke-2 maka pencabutan pasal 13 tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Sub XI. Berhubung dengan usul untuk mencabut pungutan atas dasar ke-3, ke-4 (sebagian) dan ke-5 serta pungutan khusus yang direncanakan atas otomobil-otomobil mewah, maka redaksi dari pasal 14 memerlukan perubahan yang luas.
Bagian-bagiannya dikurangi menjadi sebanyak 5 (a s/d f) yang menyebabkan pasal itu menjadi lebih jelas pula.
Bagian-bagian a /sd d tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut Setelah adanya apa yang dibentangkan dalam bagian umum dari penjelasan ini maka penjelasan mengenai bagian-bagian e dan f kini cukup diberikan sebagai berikut.
Otomobil-otomobil sepanjang tidak terkena tarip dari bagian f-yaitu otomobil-otomobil yang dalam melakukan ordonansi ini tidak dianggap sebagai kendaraan mewah-dibebani pajak sejumlah Rp. 300,- setahun. Mulai dengan tahun 1953 otomobil-otomobil mewah dikenakan pajak khusus, yang unsur-unsurnya disebutkan bagian e yaitu:
a. pajak berjumlah paling sedikit Rp. 500,- dan paling banyak Rp.5000,-tiap tahun,
b. untuktiap otomobil mewah,
c. Tidak diperuntukkan pengangkutan umum.
Sudah barang tentu, sebagai halnya golongan sub d terhadap mobil-mobil mewah ini pula tetap berlaku sepenuhnya pembebasan-pembebasan menurut pasal 1 (baru) ke-1 sampai dengan ke-5 itu. Ada dikandung maksud untuk mengatur teknik-mengerjakannya pemungutan khusus ini dalam peraturan-peraturan pelaksanaan untuk mana diadakan hak dalam penutup dari bagian e.
Ordonansi.
Ordonansi ini bukan tempatnya untuk memuat segala hal ihwal teknik dan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk sedapat mungkin mencegah penghindaran dari tarip yang mengakas (bijzonder stringent) ini.
Dipandang dari sudut hukum negara adanya keberatan terhadap hal ini makin berkurang, karena sendi-sendi dari pungutan ini dicantumkan dalam Undang-undang Darurat.
Kami bermaksud untuk menggantungkan ketentuan sifat mewah atau tidaknya sesuatu otomobil pada keadaan-keadaan obyektip, di antaranya: beratnya, besarnya ciylinder, harganya dan sebagainya; sehingga terlebih dahulu dihindarkan adanya pertentangan tafsiran; begitu pula atas dasar keadaan-keadaan obyektip ini akan disusun tarip yang berbeda-beda dari sekurang-kurangnya Rp. 500,-dan sebanyak-banyaknya Rp.5000,-. SubXII ke-4, XVII, XVIII, XX, XXII/XXIV ke-1 danke-7 danXXVI. Selain daripada perubahan-perubahan fiskal teknis maka karena keadaan-keadaan dalam tata-negara telah berubah perlu juga diadakan perubahan-perubahan dalam hubungan hukum negara (dipersilahkan melihat pasal 14 ayat 4 pasal 24, pasal 26 ayat 2, pasal 36a dan pasal 41 ayat 1 ke-1 dan ayat 6). Mengingat hal bahwa pembangunan organisasi pemerintahan Indonesia kini masih dalam tingkatan pertumbuhan, maka penunjukan seseorang penjabat atau sesuatu daerah dengan sengaja tidak diberikan dengan tegas, dengan menggunakan perkataan-perkataan. "bestuurshoofd","Kepala pemerintahan"dan"bestuursgebied""daerah pemerintahan". Penegasan lebih lanjut diserahkan kepada Menteri DalamNegeri.
Kami beranggapan bahwa untuk menjalankan kekuasaan fiskal yang diberikan kepada"Kepala pemerintahan"dan"bestuursgebied""daerah pemerintahan". Penegasan lebih lanjut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Kami beranggapan bahwa untuk menjalankan kekuasaan fiskal yang diberikan kepada"Kepala daerah pemerintahan". para Bupati, Wali Kota dan Pamong Praja yang sejajar dengan mereka itu dapat dianggap memenuhinya.
Sub XIX. Dalam pasal 28 ayat 1 kekuasaan untuk menetapkan imbangan antara harga sewa dan harga perabot rumah tangga sekarang diberikan kepada Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
Bukankah prakteknya demikian bahwa keputusan dari kepada daerah pemerintahan disandarkan atas nasihat teknis dari Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
Diketahui:
MENTERIKEHAKIMAN, ttd LOEKMANWIRIADINATA.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…